Kasus Zara Qairina Memanas! Polisi Tetapkan 5 Remaja Sebagai Tersangka, Ini Kronologinya!
Kasus kematian Zara Qairina Mahathir, seorang siswi berusia 13 tahun, terus memanas dan mendominasi pemberitaan di Malaysia.

Setelah penyelidikan yang intens dan desakan publik, Kejaksaan Agung Malaysia telah menetapkan lima remaja sebagai tersangka dalam kasus dugaan perundungan yang menyebabkan kematian Zara. Kelima remaja tersebut telah didakwa di pengadilan Sabah pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Peristiwa tragis ini bermula pada 16 Juli 2025, ketika Zara Qairina ditemukan tidak sadarkan diri di saluran pembuangan air dekat asrama sekolah. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran VIEWNEWZ.
Kronologi Kejadian yang Mengguncang Malaysia
Peristiwa tragis ini bermula pada 16 Juli 2025, ketika Zara Qairina ditemukan tidak sadarkan diri di saluran pembuangan air dekat asrama Sekolah Menengah Kebangsaan Agama Tun Datu Mustapha di Papar, Sabah, sekitar pukul 03.00 hingga 04.00 pagi. Zara dilaporkan jatuh dari lantai tiga asrama.
Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Queen Elizabeth I di Kota Kinabalu, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 17 Juli 2025 setelah kehilangan fungsi otak.Awalnya, jenazah Zara dimakamkan tanpa pemeriksaan post-mortem. Namun, ibu Zara, Noraidah Lamat, menemukan memar yang tidak dapat dijelaskan di punggung putrinya saat proses pemulasaran jenazah.
Ibu Zara mengajukan laporan polisi pertama pada 30 Juli 2025, yang mencakup rekaman audio percakapan antara Zara dan ibunya, yang menimbulkan keraguan tentang penjelasan jatuh secara tidak sengaja. Di bawah tekanan publik dan desakan keluarga, Kejaksaan Agung memerintahkan penggalian jenazah Zara dan autopsi komprehensif pada 8 Agustus 2025. Hasil autopsi menunjukkan tanda-tanda cedera pada jenazah Zara, meskipun detailnya belum diungkapkan sepenuhnya.
Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Timnas Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL
![]()
Pengungkapan Perundungan dan Pelecehan Seksual
Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, mengungkapkan adanya unsur perundungan, penelantaran, dan bahkan pelecehan seksual dalam kematian Zara Qairina. Pengalaman pahit Zara ini terungkap dalam buku hariannya setebal 51 halaman yang diserahkan oleh seorang guru.
Buku harian tersebut berisi kisah-kisah pribadi tentang perjuangan dan masalah yang dihadapinya.Polisi telah memeriksa 195 saksi sebelum menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung. Meskipun demikian, penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan penyebab sebenarnya kematian Zara.
Baca Juga: Super Garuda Shield 2025 Resmi Dibuka, Jakarta Jadi Pusat Aksi Militer Dunia
Dakwaan Terhadap Para Remaja

Lima gadis remaja didakwa di Pengadilan Anak di Kota Kinabalu pada Rabu, 20 Agustus 2025, atas tuduhan menggunakan kata-kata kasar terhadap Zara Qairina. Mereka dituduh mengucapkan kata-kata yang menyebabkan penderitaan bagi Zara pada 15 Juli malam, antara pukul 22.00 dan 23.00, sehari sebelum Zara ditemukan tidak sadarkan diri.
Para remaja ini dijerat dengan Pasal 507C (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Yang membahas tindakan atau komunikasi yang mengancam, menghina, atau melecehkan. Hukuman untuk pelanggaran ini dapat mencakup hingga satu tahun penjara, denda, atau keduanya.
Kejaksaan Agung mengklarifikasi bahwa dakwaan ini hanya berkaitan dengan pelanggaran perundungan dan tidak secara langsung terkait dengan kematian Zara. Penyelidikan mengenai penyebab kematian Zara akan tetap dilanjutkan.
Perintah Pembungkaman dan Perlindungan Anak
Pengadilan Anak di Kota Kinabalu telah mengeluarkan perintah larangan untuk tidak memberikan informasi terkait kasus perundungan Zara Qairina Mahathir, mengingat para tersangka masih di bawah umur. Pengacara keluarga, Hamid Ismail, menjelaskan bahwa perintah ini berada di bawah Pasal 15 Undang-Undang Anak tahun 2001.
Yang melarang media mengungkapkan informasi apa pun terkait anak-anak yang terlibat dalam proses hukum. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan anak-anak dan mencegah stigmatisasi terhadap mereka.
Tuntutan Keadilan dan Proses Hukum Lanjutan
Kasus ini telah memicu protes luas di seluruh Malaysia dengan tagar #JusticeforZara, menuntut diakhirinya perundungan di sekolah-sekolah dan menuntut reformasi struktural. Keluarga Zara Qairina, melalui pengacara mereka, telah meminta Kejaksaan Agung untuk mempertimbangkan dakwaan dengan pasal yang lebih berat. Yaitu Pasal 507D (2) KUHP, yang memiliki ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara jika bunuh diri diakibatkan oleh provokasi.
Namun, Kejaksaan Agung menolak usulan ini dengan alasan bersifat spekulatif dan berpotensi melanggar asas double jeopardy. Pengadilan selanjutnya akan menyidangkan kasus ini pada 25 September. Sementara itu, proses pemeriksaan atas kematian Zara Qairina akan dimulai pada 3 September 2025 dan akan berlangsung selama 17 hari.
Keluarga Zara juga akan mengajukan permohonan untuk dilibatkan dalam proses pemeriksaan ini agar dapat memeriksa saksi, melihat dokumen. Serta menghadirkan saksi dan dokumen tambahan.
Kesimpulan
Kasus kematian Zara Qairina telah menjadi sorotan nasional, mengungkap isu perundungan di sekolah dan memicu seruan untuk keadilan dan transparansi. Dengan penetapan lima remaja sebagai tersangka dan proses hukum yang sedang berjalan. Publik menanti kebenaran dan keadilan atas meninggalnya siswi berusia 13 tahun ini.
Perlindungan terhadap anak-anak di bawah umur menjadi perhatian utama dalam proses peradilan ini. Sekaligus mendorong reformasi untuk memastikan lingkungan sekolah yang aman bagi semua siswa. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap tentang Kasus Zara Qairina Memanas hanya di VIEWNEWZ.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari sumutpos.jawapos.com
- Gambar Kedua dari www.jawapos.com

