Korupsi Rp 9 Miliar Demi Hidup Ala Sultan, Pegawai Bank di Kuningan Kini Jadi Tersangka
Pegawai bank pemerintah di Kuningan berinisial RMP menjadi tersangka korupsi Rp 9 miliar demi gaya hidup mewah bak sultan.

Memanfaatkan jabatannya sebagai Relationship Manager Priority Banking, RMP mengelola 17 nasabah prioritas dengan modus manipulasi sistem bank selama enam tahun. Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya tentang seputaran VIEWNEWZ.
Kronologi Kasus Korupsi Pegawai Bank di Kuningan
Kejaksaan Negeri Kuningan menangkap seorang pegawai bank berinisial RMP (32) atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara lebih dari Rp9,3 miliar. Penangkapan ini diumumkan oleh Kasi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, yang menjelaskan bahwa RMP merupakan Relationship Manager Priority Banking di salah satu bank pemerintah.
Dalam jabatannya, RMP memiliki akses dan kewenangan untuk melayani nasabah prioritas dengan dana besar. Selama periode 2019 hingga 2025, RMP diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menggelapkan dana nasabah. Ia memanfaatkan celah sistem perbankan untuk melakukan transaksi ilegal tanpa sepengetahuan manajemen.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti kuat bahwa pelaku secara sistematis memindahkan dana nasabah ke rekening pribadinya. Atas tindakan tersebut, RMP resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU.
Ia langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kuningan guna mencegah penghilangan barang bukti atau upaya melarikan diri. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan institusi keuangan negara yang seharusnya menjaga kepercayaan masyarakat.
Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Timnas Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL
![]()
Profil dan Peran Tersangka di Bank Pemerintah
RMP dikenal sebagai pegawai bank dengan reputasi baik di lingkungannya. Sebagai Relationship Manager Priority Banking, ia bertanggung jawab memberikan layanan eksklusif kepada nasabah prioritas dengan jumlah simpanan besar. Jabatan ini memberinya akses luas terhadap informasi dan transaksi keuangan para nasabah.
Namun, kewenangan tersebut justru disalahgunakan. RMP menggunakan akses sistem perbankan untuk memanipulasi data transaksi dan memindahkan dana tanpa izin. Ia mengalihkan uang nasabah ke 15 rekening penampungan yang sudah disiapkan. Aksi ini dilakukan secara bertahap dan terselubung agar sulit terdeteksi pihak bank.
Dalam penyelidikan, RMP diketahui telah melibatkan 17 nasabah dalam skema fiktif yang seolah-olah merupakan program investasi bank. Ia memanfaatkan kepercayaan nasabah untuk mengalihkan dana ke rekening pribadi. Modus ini menunjukkan adanya perencanaan matang dan penyalahgunaan jabatan yang sistematis.
Baca Juga: Gubernur Kalbar Jalani Pemeriksaan KPK Soal Korupsi Jalan Mempawah
Modus Operandi dan Proses Hukum yang Dijalani

Menurut Kepala Kejari Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, modus korupsi ini dilakukan dengan cara memanfaatkan kelemahan sistem pengawasan internal bank. RMP menawarkan program investasi khusus kepada nasabah prioritas, kemudian mengalihkan uang mereka ke rekening pribadinya. Aksi ini berlangsung selama enam tahun tanpa terdeteksi pihak manajemen.
Dana hasil korupsi kemudian diputar melalui berbagai rekening untuk mencuci uang (money laundering) agar sulit dilacak. Penggunaan banyak rekening menjadi cara pelaku untuk mengaburkan asal-usul dana. Kasus ini menunjukkan lemahnya pengendalian internal dan kurangnya audit sistem transaksi di lembaga keuangan tersebut.
Setelah mengumpulkan dua alat bukti kuat, penyidik menetapkan RMP sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang Tipikor dan TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara serta kewajiban mengembalikan kerugian negara. Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa perlakuan khusus.
Dampak dan Upaya Pemulihan Kepercayaan Publik
Kasus korupsi ini menimbulkan dampak serius terhadap kepercayaan masyarakat terhadap bank pemerintah. Sebagai lembaga penyimpan dana publik, keterlibatan pegawai dalam kasus korupsi mencoreng reputasi dan menimbulkan kekhawatiran akan keamanan dana nasabah.
Para pengamat menilai, kasus ini menjadi peringatan keras bagi lembaga keuangan agar memperketat pengawasan internal dan memperbaiki sistem kontrol risiko. Kelemahan sistem yang dimanfaatkan pelaku menunjukkan perlunya reformasi manajemen keamanan data dan transaksi di sektor perbankan.
Kejaksaan berkomitmen memulihkan kepercayaan publik dengan menuntaskan kasus ini secara profesional. Masyarakat diimbau tetap kritis dan mendorong transparansi di lembaga keuangan. Kepercayaan publik hanya bisa pulih jika bank pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam mencegah dan menindak korupsi secara menyeluruh.
Simak dan ikuti terus berbagai informasi berita-berita terbaru dan update menarik lainnya hanya di VIEWNEWZ.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari kuninganonline.com

