Polda Jatim Umumkan Ada Unsur Pidana Runtuhnya PonPes Al Khoziny
Polda Jawa Timur resmi mengumumkan adanya unsur pidana dalam kasus ambruknya Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo.

Hasil gelar perkara menunjukkan dugaan kelalaian dalam pembangunan dan pemeliharaan bangunan yang tidak memenuhi standar teknis konstruksi, sehingga menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran VIEWNEWZ.
Tragedi yang Mengguncang Sidoarjo
Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Timnas Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL
![]()
Polda Jatim Tingkatkan Status Kasus ke Penyidikan
Polda Jawa Timur (Jatim) resmi menaikkan status penanganan kasus ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah dilaksanakannya gelar perkara oleh tim gabungan penyidik Polda Jatim. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan adanya dugaan kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka. Oleh karena itu, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sejak awal kejadian pada 29 September 2025, Polda Jatim telah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi terkait insiden ambruknya bangunan musala tiga lantai yang digunakan untuk salat Asar berjamaah.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami penyebab kegagalan konstruksi bangunan tersebut. Jumlah saksi yang diperiksa hingga saat ini mencapai 17 orang, dan jumlah ini masih bisa bertambah. Pemeriksaan lanjutan akan melibatkan pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan serta sejumlah ahli
Baca Juga: Anggota DPR Dorong Audit Bangunan Pesantren Usai Musibah Sidoarjo
Pemeriksaan Terhadap Pihak Terkait

Polda Jawa Timur (Jatim) telah memeriksa 17 saksi terkait insiden ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, yang terjadi pada 29 September 2025.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami penyebab kegagalan konstruksi yang mengakibatkan tragedi tersebut. Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, menjelaskan bahwa saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang. Termasuk pengelola ponpes, pekerja bangunan, dan saksi mata di lokasi kejadian.
Penyidik juga melibatkan tim ahli untuk menganalisis faktor teknis yang mungkin berkontribusi terhadap ambruknya bangunan tersebut.
Selain itu, Polda Jatim telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk menangani kasus ini secara menyeluruh.
Tim tersebut bertugas untuk mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan analisis teknis guna memastikan penyebab pasti ambruknya bangunan.
Penyidik juga berencana untuk memanggil pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan dan pengelolaan ponpes untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Dugaan Kelalaian yang Menyebabkan Ambruknya Bangunan
Polda Jawa Timur menemukan indikasi kuat bahwa ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, disebabkan oleh kelalaian dalam proses konstruksi dan pemeliharaan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa struktur bangunan tiga lantai tersebut diduga tidak memenuhi standar teknis konstruksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Ketidakpatuhan terhadap persyaratan teknis ini berpotensi menjadi penyebab utama runtuhnya musala saat jamaah tengah menunaikan salat. Selain itu, penyidik juga menyoroti manajemen pengawasan pembangunan dan pemeliharaan bangunan yang dinilai kurang memadai.
Beberapa saksi dan ahli konstruksi menyebutkan adanya indikasi penggunaan material yang tidak sesuai standar dan kurangnya pengawasan teknis selama proses pembangunan.
Kelalaian ini, jika terbukti, tidak hanya mengakibatkan kerugian materiil tetapi juga menimbulkan korban jiwa yang cukup besar. Sehingga kasus ini kini masuk dalam ranah pidana dan sedang didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang semua informasi viral terupdate lainnya hanya di VIEWNEWZ.
- Gambar Pertama dari internasional.kompas.com
- Gambar Kedua dari www.dw.com

