Kasus Viral!! Pria Bertato Disiksa 3 Wanita Hingga Tewas dan Mayatnya Dibuang Ke Jurang Buleleng

Kasus pembunuhan sadis kembali menggemparkan Bali setelah seorang pria bertato ditemukan tewas di jurang hutan lindung Desa Pancasari, Buleleng.

Kasus Viral!! Pria Bertato Disiksa 3 Wanita Hingga Tewas dan Mayatnya Dibuang Ke Jurang Buleleng

Korban yang kemudian diidentifikasi sebagai I Pande Gede Putra (53), berasal dari Gianyar dan berdomisili di Bekasi. Setelah penyelidikan intensif, polisi menetapkan tiga wanita sebagai tersangka, yaitu OSM alias Oky (38), IOP alias Intan (38), dan ALY alias Leni (57).

Berdasarkan hasil penyidikan, korban diduga telah disekap dan disiksa selama hampir dua minggu sebelum akhirnya meninggal akibat luka-luka parah. Mayatnya kemudian dibuang ke jurang dengan tujuan menghilangkan jejak kejahatan tersebut. Berikut ini akan membahas tentang Pria Bertato Disiksa 3 Wanita Hingga Tewas dan Mayatnya Dibuang ke Jurang Buleleng secara mendalam.

Kronologi Kejadian Pembunuhan Tersebut

Pada awal Februari 2025, masyarakat Bali digemparkan oleh penemuan mayat seorang pria bertato di kawasan hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Korban kemudian diidentifikasi sebagai I Pande Gede Putra (53), yang berasal dari Kabupaten Gianyar dan berdomisili di Bekasi, Jawa Barat.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian menetapkan tiga wanita sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu OSM alias Oky (38), IOP alias Intan (38), dan ALY alias Leni (57). Menurut Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, korban disekap dan disiksa oleh OSM dan IOP atas perintah ALY.

Penyiksaan berlangsung sejak 20 Januari hingga 2 Februari 2025 di sebuah indekos di Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Selatan. Setelah korban meninggal, OSM dan IOP membuang mayatnya ke hutan Desa Pancasari pada 3 Februari dini hari, menggunakan mobil yang disewa oleh ALY.

Baca Juga:

Motif dan Modus Pembunuhan

Motif dan Modus Pembunuhan'

Motif di balik pembunuhan ini berkaitan dengan masalah utang-piutang. Korban berjanji menjualkan hotel milik ALY dan meminta uang operasional sebesar Rp5,4 miliar. Namun, setelah menerima uang tersebut, korban tidak memenuhi janjinya, sehingga menimbulkan kemarahan pada ALY. ALY kemudian memerintahkan OSM dan IOP untuk menekan korban agar mengembalikan uangnya.

Penyiksaan yang dilakukan oleh OSM dan IOP melibatkan pengikatan pada pergelangan kaki dan tangan, pembakaran pada punggung dan kepala, serta pemukulan yang menyebabkan luka-luka serius pada tubuh korban. Setelah korban meninggal akibat penyiksaan tersebut, para tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan membuang mayatnya ke jurang di kawasan hutan lindung.

Mereka menyewa mobil untuk mengangkut jenazah dan membuangnya di lokasi yang dianggap sepi dan jarang dilalui orang. Namun, penemuan mayat oleh warga setempat memicu penyelidikan yang akhirnya mengarah pada penangkapan ketiga wanita tersebut.

Proses Hukum dan Ancaman Pembunuhan

Ketiga tersangka telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada mereka adalah 15 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian masalah secara hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan permasalahan hukum kepada aparat penegak hukum agar dapat diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kesimpulan

Pembunuhan ini diduga bermotif utang-piutang, di mana korban menerima dana miliaran rupiah namun tidak memenuhi janjinya. Tiga wanita yang terlibat dalam kasus ini memilih untuk menyiksa korban secara brutal hingga tewas. Sebelum akhirnya membuang mayatnya ke jurang untuk menghilangkan jejak. Tindakan keji ini menunjukkan bagaimana ketidaksabaran dan emosi yang tidak terkontrol dapat berujung pada tindakan kriminal yang mengerikan.

Dari peristiwa ini, dapat diambil pelajaran bahwa pentingnya mengelola emosi dan mencari solusi hukum dalam menghadapi permasalahan. Masyarakat diharapkan lebih waspada dalam transaksi keuangan dan menghindari keterlibatan dalam praktik yang berpotensi menimbulkan konflik. Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang semua informasi viral terupdate lainnya hanya di VIEWNEWZ.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *