TERUNGKAP! Alasan Hary Tanoe & MNC Kalah Gugatan Rp531 M
PN Jakpus putuskan Hary Tanoe & MNC bayar Rp531 miliar ke Jusuf Hamka, ini alasan di balik kekalahan gugatan tersebut. Keputusan ini langsung menjadi sorotan publik karena nilai gugatannya yang fantastis serta keterlibatan nama-nama besar di dunia usaha. Banyak pihak mempertanyakan apa yang sebenarnya menjadi dasar kekalahan dalam perkara ini….
