Terungkap, Band Sukatani Pernah Didatangi Dua Polisi, Propam Selidiki
Personel grub band Sukatani terungkap pernah didatangi dua personel polisi dari direktorat Reserse Sibwe Polda Jawa Tengah.
Baru-baru ini, dunia musik Indonesia digemparkan oleh kabar mengenai band punk asal Purbalingga, Sukatani. Band ini menjadi sorotan setelah merilis lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar” yang dianggap mengkritik institusi kepolisian. Tak lama setelah perilisan lagu tersebut, dua personel band Sukatani didatangi oleh dua anggota kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Kunjungan ini kemudian memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang memutuskan untuk melakukan penyelidikan internal terkait insiden tersebut.
Kronologi Kejadian
Pada awal Februari 2025, band Sukatani merilis lagu “Bayar Bayar Bayar” yang liriknya dianggap menyentil praktik-praktik tertentu dalam tubuh kepolisian. Lagu ini dengan cepat menyebar di media sosial dan mendapatkan perhatian luas dari masyarakat.
Beberapa hari setelah lagu tersebut viral, dua personel band Sukatani. Yaitu vokalis Novi Citra alias Twister Angel dan gitaris Syifa Al Lutfi alias Alectroguy. Didatangi oleh dua anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Kedatangan polisi ini bertujuan untuk mengetahui tujuan dari pembuatan lagu tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa pihaknya hanya ingin memahami maksud di balik lirik lagu tersebut dan tidak ada niatan untuk menekan atau membatasi kebebasan berekspresi.
Ayo Support Timnas - mau nonton gratis timnas bola bebas iklan? Segera download!
![]()
Tanggapan Propam Polri
Menanggapi kejadian ini, Divisi Propam Polri mengambil langkah proaktif dengan memeriksa empat anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam pertemuan dengan band Sukatani. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh Polri.
Melalui akun resmi X (sebelumnya Twitter), @Divpropam. Mereka menyatakan bahwa Polri selalu terbuka terhadap kritik yang membangun dan memastikan ruang kebebasan berekspresi tetap terjaga. Selain itu, Propam Polri juga menjamin perlindungan dan keamanan bagi dua personel band Sukatani.
Baca Juga:
Permintaan Maaf Dari Band Sukatani
Setelah pertemuan dengan pihak kepolisian, dua personel band Sukatani merilis video permintaan maaf yang diunggah di akun Instagram resmi mereka, @sukatani.band. Dalam video tersebut, Alectroguy menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri dan institusi Polri atas lirik lagu yang mereka nyanyikan hingga menjadi viral.
Ia menjelaskan bahwa lagu tersebut sebenarnya ditujukan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan. Namun mereka menyadari bahwa liriknya bisa disalahartikan.
Langkah Selanjutnya
Setelah serangkaian peristiwa ini. Divisi Propam Polri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan kontrol internal guna memastikan bahwa setiap anggota Polri bertindak sesuai dengan kode etik dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan citra institusi.
Pemeriksaan terhadap anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam insiden ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran kepolisian untuk lebih berhati-hati dalam menangani kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi.
Di sisi lain, band Sukatani diharapkan dapat terus berkarya dan menyuarakan aspirasi mereka melalui musik. Tentunya dengan tetap memperhatikan norma dan etika yang berlaku. Kebebasan berekspresi merupakan hak setiap individu, namun harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau konflik di masyarakat.
Reaksi Publik dan Dukungan Terhadap Kebebasan Berekspresi
Insiden Band Sukatani Pernah Didatangi Dua Polisi ini memicu berbagai reaksi dari publik. Terutama terkait isu kebebasan berekspresi. Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menilai bahwa kritikan yang disampaikan oleh band Sukatani merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang seharusnya dihargai. Ia menegaskan bahwa selama kritik tersebut disampaikan secara konstruktif dan tidak mengandung unsur fitnah. Maka hal itu layak untuk diterima sebagai masukan bagi institusi terkait.
Selain itu, Polda Jawa Tengah melalui Kabid Humas Kombes Pol Artanto menyatakan bahwa pihaknya tidak melarang band Sukatani untuk membawakan lagu “Bayar Bayar Bayar” di atas panggung. Ia menegaskan bahwa Polri menghargai kebebasan berekspresi dan berpendapat. Serta menganggap kritik sebagai masukan yang berharga bagi institusi. Artanto juga menambahkan bahwa jika band tersebut ingin mengedarkan ulang lagu yang sebelumnya ditarik dari platform digital, pihaknya tidak akan menghalangi.
Kesimpulan
Kasus yang melibatkan band Sukatani dan institusi Polri. Ini menjadi refleksi penting mengenai hubungan antara kebebasan berekspresi dan respons institusi terhadap kritik. Polri, sebagai lembaga penegak hukum, menunjukkan keterbukaannya terhadap kritik yang membangun dan berkomitmen untuk menjaga ruang kebebasan berekspresi di Indonesia.
Sementara itu, para seniman dan masyarakat diharapkan dapat menyampaikan aspirasi mereka dengan cara yang konstruktif dan bertanggung jawab. Sehingga tercipta komunikasi yang sehat antara publik dan institusi.