Jaksa Ungkap 7 Peran Tom Lembong Dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, kini harus berhadapan dengan jerat hukum atas dugaan korupsi dalam kasus impor gula. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi mendakwa Tom Lembong dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dakwaan tersebut mengungkap dugaan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 578 miliar. Kasus ini bermula dari kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang disetujui oleh Tom Lembong pada periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta. Kebijakan ini diduga melanggar hukum dan menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Baca selengkapnya bersama VIEWNEWZ, tentang peran Tom Lembong, kerugian negara, dan ancaman hukumannya dalam skandal ini.
Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - mau nonton gratis timnas bebas iklan dan gratis? Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL
![]()
Tujuh Dosa Tom Lembong
JPU secara gamblang memaparkan tujuh tindakan yang diduga dilakukan Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Tindakan-tindakan inilah yang kemudian menyeretnya ke dalam pusaran kasus korupsi impor gula:
- Obral Izin Impor Gula: Tom Lembong diduga menerbitkan persetujuan impor GKM kepada 10 perusahaan gula swasta tanpa dasar yang kuat.
- Karpet Merah Untuk Importir Gula: Ia juga menerbitkan surat impor dan memberikan status importir produsen gula kristal merah kepada 10 perusahaan gula tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Padahal, rekomendasi ini merupakan syarat mutlak untuk memastikan bahwa impor dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan tidak merugikan industri gula dalam negeri.
- Legitimasi Importir Bodong: Tom Lembong diduga memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal merah kepada 10 perusahaan gula swasta yang hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi. Artinya, perusahaan-perusahaan ini seharusnya tidak berhak mengimpor GKM, namun tetap diberikan izin oleh Tom Lembong.
- Prioritaskan Swasta, Abaikan BUMN: Tom Lembong tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menstabilkan harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri.
- Tugas Pengadaan Gula ke PT PPI: Ia menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI) untuk melakukan pengadaan gula kristal putih. Penugasan ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan berpotensi merugikan negara.
- Pengendalian Distribusi yang Janggal: Tom Lembong melakukan pengendalian distribusi dalam stabilisasi harga gula, yang seharusnya dilakukan melalui operasi pasar oleh perusahaan BUMN. Tindakan ini dinilai menyimpang dari aturan yang berlaku dan tidak efektif dalam menstabilkan harga gula.
- Berkah Untuk PT Angels Products: Tom Lembong memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal mentah kepada PT Angels Products untuk diolah menjadi gula kristal putih, padahal produksi gula kristal putih dalam negeri saat itu mencukupi. Tindakan ini dinilai merugikan petani gula dalam negeri dan menguntungkan pihak swasta tertentu.
Baca Juga:
Menanti Keadilan: Tom Lembong dan Praperadilan yang Mendorong Harapan Hukum
Negara Merugi Ratusan Miliar, Siapa yang Untung?
Laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap bahwa kerugian negara akibat tindakan Tom Lembong mencapai Rp578.105.411.622,47. Dari jumlah tersebut, Rp515 miliar merupakan kerugian yang didapat 10 pihak swasta.
JPU juga menyebutkan bahwa tindakan Tom Lembong ini memperkaya sejumlah pihak, dengan 10 orang yang diduga menerima keuntungan dari perbuatannya. Namun, identitas pihak-pihak yang diuntungkan ini masih dirahasiakan dan akan diungkapkan dalam persidangan selanjutnya.
Tom Lembong Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kesimpulan
Kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah dan industri gula nasional. Kasus ini mengungkap adanya praktik penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang sistematis dalam proses impor gula. Yang menyebabkan kerugian besar bagi negara dan merugikan petani gula dalam negeri.
Pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem impor gula dan memperketat pengawasan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan transparan harus dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Kasus Tom Lembong hanyalah puncak gunung es. Masih banyak fakta mengejutkan lainnya yang belum terungkap. Temukan cerita selengkapnya dan ikuti perkembangan kasus ini hanya di VIEWNEWZ! Jangan lewatkan juga artikel menarik lainnya tentang isu-isu terkini yang memengaruhi hidup Anda.