Trump Digugat Gegara Pengambilalihan Kewenangan Polisi Washington DC

Presiden Amerika Serikat Donald Trump digugat setelah mengambil alih kendali atas Departemen Kepolisian Metropolitan Washington DC.

Trump-Digugat-Gegara-Pengambilalihan-Kewenangan-Polisi-Washington-DC

Langkah kontroversial ini dilakukan dengan mengerahkan ratusan personel Garda Nasional dan menunjuk pimpinan darurat atas polisi kota. Keputusan Trump memicu kritik tajam karena dianggap melanggar kewenangan pemerintah daerah dan berpotensi menimbulkan kekacauan dalam sistem penegakan hukum ibu kota AS.

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVE
LIVE STREAMING WORLD CUP 2026

Kronologi Pengambilalihan Polisi Washington DC

Pada tanggal 11 Agustus 2025, Trump secara resmi mengumumkan pengambilalihan kendali atas kepolisian metropolitan Washington DC selama 30 hari ke depan sebagai tindakan darurat untuk menanggulangi lonjakan kejahatan dan ketidakamanan di ibu kota.

Ia juga memerintahkan pengiriman 800 personel Garda Nasional untuk turut serta memulihkan ketertiban. Langkah ini dijalankan oleh Trump dengan mengacu pada Pasal 740 Undang-Undang Pemerintahan Daerah Distrik Columbia yang memberikan wewenang khusus kepada Presiden dalam kondisi darurat di ibu kota.

Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Timnas Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL

apk shotsgoal  

Dasar Hukum dan Wewenang Presiden

Home Rule Act Pasal 740 mengizinkan Presiden AS mengambil alih kendali kepolisian Washington DC jika ada keadaan darurat yang mengguncang keamanan publik. Namun penggunaan wewenang ini jarang terjadi dan biasanya terbatas pada masa sangat genting.

Presiden Trump menegaskan bahwa situasi di Washington sudah tidak terkendali akibat tingginya kekerasan, kejahatan, dan tunawisma. Ia mengklaim tindakan ini adalah “hari pembebasan” agar ibu kota kembali aman dari geng kriminal dan kekacauan.

Gugatan Pemerintah Kota Washington DC

Namun langkah Trump langsung menimbulkan gugatan dari Pemerintah Kota Washington DC. Jaksa Agung DC Brian Schwalb menyatakan bahwa pengambilalihan kepolisian merupakan tindakan ilegal yang melanggar otonomi dan martabat warga kota.

Ia menegaskan bahwa kepolisian seharusnya tetap berada di bawah kendali pemerintah daerah sebagai wujud demokrasi dan tata kelola yang baik. Schwalb meminta pengadilan menolak pengambilalihan dan mempertahankan kendali polisi dalam tangan pemerintah DC.

Baca Juga:

Pengangkatan Pimpinan Darurat Oleh Trump

Pengangkatan-Pimpinan-Darurat-Oleh-Trump

Trump menunjuk Terrance Cole, Kepala Badan Penegakan Narkotika (DEA), sebagai pimpinan darurat MPD. Langkah ini otomatis mencabut sebagian kewenangan Kepala MPD Pamela Smith yang selama ini di bawah pengawasan wali kota.

Pergantian kepemimpinan mendadak tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan internal polisi terkait kelancaran tugas dan koordinasi operasional.

Beberapa pengamat menilai keputusan eksekutif ini bisa menimbulkan gejolak dan kontradiksi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Kritik Publik dan Politik Atas Langkah Trump

Langkah Trump mendapat kecaman luas dari warga DC, para politikus Partai Demokrat, dan aktivis hak asasi. Mereka menilai tindakan tersebut bersifat otoriter dan nepotistik, mengabaikan prinsip otonomi daerah.

Data resmi juga menunjukkan tren penurunan angka kejahatan yang cukup signifikan sejak tahun sebelumnya, sehingga kebijakan darurat dianggap tidak berdasar.

Sebagian mengkhawatirkan kekuatan militer yang diperbantukan bisa menciptakan intimidasi dan kerusuhan baru.

Implikasi dan Proses Hukum Selanjutnya

Kasus ini berpotensi menjadi preseden hukum penting tentang batas-batas wewenang presiden terhadap pemerintah daerah, terutama terkait penegakan hukum di ibu kota nasional. Proses klaim serta gugatan masih berlangsung, dengan kemungkinan putusan pengadilan mempengaruhi keampuhan dan legitimasi pengambilalihan.

Di tengah persidangan, Pemerintah Kota dan kepolisian lokal terus berupaya mempertahankan kewenangan sesuai konstitusi serta menjaga ketertiban masyarakat.

Kesimpulan

Pengambilalihan kepolisian Washington DC oleh Presiden Donald Trump yang dilakukan tanpa persetujuan pemerintah daerah menimbulkan kontroversi dan gugatan hukum. Langkah ini didasarkan pada Pasal 740 Home Rule Act, namun dinilai melanggar otonomi pemerintah kota dan dapat menimbulkan kekacauan operasional.

Penunjukan pimpinan darurat oleh Trump serta pengerahan ratusan personel Garda Nasional menambah ketegangan politik dan sosial di ibu kota. Proses hukum dan politik atas langkah ini masih berjalan, menjadi sorotan terhadap batas kekuasaan eksekutif di negara demokrasi.

Kasus ini mengingatkan pentingnya keseimbangan antara keamanan dan hak daerah dalam menjaga tata kelola pemerintahan di negeri Paman Sam. Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang semua informasi viral terupdate lainnya hanya di VIEWNEWZ.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari news.harianjogja.com
  2. Gambar Kedua dari wajahbatam.co.id

Similar Posts