Gaji dan Tunjangan DPR Turun Tak Lagi Capai Rp 230 Juta Per Bulan!
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini menerima total gaji dan tunjangan sebesar Rp 65 juta per bulan setelah adanya pemangkasan tunjangan dan fasilitas mewah.

Salah satu yang dihentikan adalah tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta per bulan, berlaku sejak 31 Agustus 2025. Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, Jumat (5/9/2025). Berikut ini VIEWNEWZ akan membahas tentang Gaji DPR Tidak Lagi Capai Rp 230 Juta.
Pemangkasan Tunjangan dan Fasilitas DPR
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan bagi anggota dewan, yang berlaku efektif sejak 31 Agustus 2025. Tunjangan perumahan yang sebelumnya mencapai Rp 50 juta per bulan ini merupakan salah satu faktor utama yang membuat pendapatan resmi anggota DPR melebihi Rp 100 juta setiap bulannya.
Selain tunjangan perumahan, beberapa tunjangan lain seperti listrik, telepon, dan komunikasi intensif juga dipangkas. Kebijakan ini mengakibatkan gaji bersih atau take home pay anggota DPR RI secara resmi turun menjadi Rp 65.595.730 per bulan.
Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Timnas Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL
![]()
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Terbaru
Dengan adanya pemangkasan, total gaji dan tunjangan anggota DPR RI saat ini menjadi Rp 65,59 juta per bulan. Anggota DPR periode 2024-2029 akan menerima total gaji dan tunjangan sebesar Rp 65.595.730 per bulan setelah tunjangan perumahan dihapus.
Rincian gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR saat ini mencakup gaji pokok sebesar Rp 4.200.000, tunjangan suami/istri Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.000, dan tunjangan jabatan Rp 9.700.000. Selain itu, terdapat pula tunjangan beras dan tunjangan konstitusional yang juga termasuk dalam komponen gaji dan tunjangan. Total take home pay anggota DPR RI setelah dipotong pajak penghasilan (PPh) adalah Rp 65,59 juta per bulan.
Baca Juga:
Dampak Kebijakan Terhadap Anggota DPR

Penurunan gaji dan tunjangan ini menyebabkan take home pay anggota DPR menjadi sekitar Rp 65 juta per bulan. Setelah berbagai tunjangan, termasuk tunjangan perumahan, dipangkas.
Kebijakan ini secara signifikan mengurangi total pendapatan resmi anggota dewan gaji DPR tidak lagi capai Rp 230 Juta yang sebelumnya bisa mencapai Rp 230 juta per bulan. Pemangkasan ini juga mencerminkan upaya untuk menyesuaikan fasilitas dan pendapatan anggota DPR dengan kondisi yang lebih relevan dan mencerminkan akuntabilitas publik.
Perbandingan Dengan Pendapatan Sebelumnya
Sebelum adanya pemangkasan, gaji dan tunjangan anggota DPR secara keseluruhan bisa mencapai angka yang jauh lebih tinggi. Anggota DPR menerima tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan, yang membuat pendapatan resmi mereka lebih dari Rp 100 juta setiap bulan.
Dengan pemangkasan tunjangan perumahan dan fasilitas mewah lainnya, gaji terbaru anggota dewan kini hanya Rp 65 juta per bulan. Perubahan ini menandai perbedaan yang signifikan dari jumlah yang sempat dikabarkan mencapai Rp 230 juta per bulan. Menunjukkan adanya reformasi dalam pengelolaan anggaran dan fasilitas anggota dewan.
Kesimpulan
DPR RI telah mengumumkan pemangkasan tunjangan dan fasilitas mewah yang mengakibatkan total gaji dan tunjangan anggota dewan turun menjadi sekitar Rp 65 juta per bulan, efektif sejak 31 Agustus 2025. Kebijakan ini mencakup penghentian tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. Serta pemotongan tunjangan lainnya seperti listrik, telepon, dan komunikasi intensif.
Penyesuaian ini membawa take home pay anggota DPR RI menjadi Rp 65.595.730 setelah dipotong pajak penghasilan. Langkah ini mencerminkan komitmen terhadap efisiensi anggaran dan respons terhadap ekspektasi publik mengenai transparansi pendapatan pejabat negara. Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang semua informasi viral terupdate lainnya hanya di VIEWNEWZ.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari kompas.com
- Gambar Kedua dari umj.ac.id

