Partai Buruh Resah Karena Masuk Daftar Anulir
Partai Buruh – Baru-baru ini, Partai Buruh mengungkapkan keresahan terhadap oknum. Oknum tersebut telah menempelkan tulisan ‘daftar partai yang di anulir’ di salah satu tempat pemungutan suara (TPS). Partai juga mengunggah tentang partai yang masuk dalam daftar anulir dan viral pada media sosial tersebut.
Lewat platform X, Partai Buruh mengunggah sebuah foto yang berisi tulisan bahwa ‘daftar partai yang di anulir’. Yang mana, di di dalam Daftar tersebut, terdapat nama Partai Buruh. Dari foto itu, terlihat bahwa ada daftar calon tetap dari anggota DPR RI Pemilu 2024 Daerah Pemilihan Jawa Tengah III.
Lewat akun X @EXCOPARTAIBURUH, Partai kemudian menyatakan merasa resah karena sudah di rugikan oleh tindakan tersebut. “Kepada @bawaslu_RI, kami memperoleh laporan seperti yang terdapat di dalam foto ini. Adanya tulisan yang menyatakan bahwa Partai masuk daftar anulir yang mana di duga secara sengaja di pasang pada tempat pemungutan suara” tulisnya.
“Partai kecam keras akan tindakan seperti itu. Karena mereka merasa sangat di rugikan. Masyarakat yang sebelumnya ingin memilih Partai Buruh, pada akhirnya harus mengurungkan niatnya karena terdapat pengumuman Partai dianulir. Hal ini sangat serius!” lanjutnya.
Baca Juga : Sikap KA2UI Dalam Menanggapi Dinamika Politik Terkini
Bawaslu Berikan Respons
Untuk menanggapi hal tersebut, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI kemudian memberikan respons. Di mana, Ketua Bawaslu yaitu Rahmat Bagja menyampaikan bahwa, pihaknya sampai saat ini masih belum menerima laporan yang resmi dari Partai Buruh. Oleh karena itu, Ketua Bawaslu mempersilakan Partai agar bisa segera melapor ke Bawaslu di saat jam kerja VIEWNEWZ.
“Di persilahkan kepada teman-teman Partai agar segera laporkan pada kami. Karena kami selalu membuka pintu kami dengan seluas-luasnya” kata Bagja di kantor Bawaslu pada hari Rabu (14/2/2024). Sebelum itu, Partai Buruh bisa mengadu pada Panwas yang ada pada setiap TPS. Jika Panwas yang ada pada TPS tidak bisa memberikan penjelasan, maka Partai bisa mengajukan laporan kepada Panwas kecamatan.
“Hal tersebut dapat di sampaikan pada panwas kecamatan. Ataupun bisa lewat panwas TPS yang terdapat pada TPS masing-masing. Hal itu karena, jika kemudian teman-teman tidak dapat menjelaskan, begitu juga dengan pengawas TPS, maka terdapat panwas kecamatan. Kemudian jika mereka tidak bisa juga, maka masih ada Bawaslu kabupaten atau kota yang dapat melakukan hal-hal tersebut. Yang mana bisa di tindaklanjuti di saat itu juga” katanya scroll-viewport.io.