Mendagri Keluarkan SE, Kepala Daerah Dilarang Ke Luar Negeri!

Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri resmi mengeluarkan SE yang melarang seluruh kepala daerah baik gubernur, bupati, wali kota, maupun wakil dan pejabat setara melakukan perjalanan ke luar negeri.

Mendagri Keluarkan SE, Kepala Daerah Dilarang Ke Luar Negeri!

Kebijakan ini juga membuka perdebatan tentang keseimbangan antara tugas pemerintahan, fleksibilitas pejabat, dan kebutuhan publik.

Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran VIEWNEWZ.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Latar Belakang Terbitnya Surat Edaran

Pada 9 Desember 2025, Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri mengumumkan penerbitan sebuah surat edaran (SE) yang melarang seluruh kepala daerah di Indonesia melakukan perjalanan ke luar negeri ataupun meninggalkan wilayah kerjanya hingga 15 Januari 2026.

Kebijakan ini muncul di tengah kondisi darurat akibat cuaca ekstrem dan bencana alam terutama di berbagai wilayah di Sumatera yang menuntut hadirnya para pemimpin daerah secara langsung di tengah masyarakat.

Menurut Tito, keberadaan fisik kepala daerah di wilayah masing-masing sangat penting untuk menyukseskan penanggulangan bencana. Koordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintahan daerah, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Timnas Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL

apk shotsgoal  

Isi dan Durasi Larangan Perjalanan

SE yang dikeluarkan menetapkan bahwa larangan berlaku sampai 15 Januari 2026. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah harus “berada di daerahnya masing-masing”. Tanpa melakukan perjalanan ke luar negeri ataupun meninggalkan wilayah domisili kerja mereka.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kepala daerah di Indonesia, tanpa kecuali baik di provinsi, kabupaten, maupun kota. Dengan demikian, semua aktivitas ke luar negeri atau meninggalkan wilayah. Baik untuk urusan pribadi maupun seremonial, dilarang selama periode edaran berlaku.

Baca Juga: 

Pemicu Utama Kasus di Aceh

Pemicu Utama Kasus di Aceh

Salah satu pemicu utama penerbitan SE ini adalah insiden di mana seorang kepala daerah, Mirwan MS, yang menjabat sebagai Bupati di suatu kabupaten, pergi umrah ke luar negeri saat wilayahnya tengah dilanda bencana. Tindakan tersebut menuai kritik keras karena dianggap abaikan tanggung jawab memimpin pada saat krisis.

Tito menegaskan bahwa saat daerah menghadapi bencana dan cuaca ekstrem. Kepala daerah mempunyai peran krusial dalam koordinasi penanganan darurat, logistik bantuan, dan pemulihan wilayah. Jika pemimpin memilih meninggalkan daerahnya di saat seperti itu, maka respon dan mitigasi bisa terganggu.

Karena itulah, SE dianggap sebagai langkah preventif untuk memastikan para pemimpin daerah tetap berada di wilayahnya selama periode krisis bukan semata-mata soal larangan bepergian, tetapi mengenai tanggung jawab publik di saat genting.

Tujuan di Balik Larangan

Larangan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa para kepala daerah hadir langsung di tengah masyarakat. Khususnya di wilayah terdampak bencana, agar proses koordinasi penanganan, evakuasi, dan distribusi bantuan bisa berjalan cepat dan efektif.

Selain itu, kehadiran pemimpin daerah dipandang penting untuk menjaga kestabilan pemerintahan dan memastikan bahwa urusan publik tetap menjadi prioritas utama dibanding urusan pribadi.

Dalam konteks lebih luas, SE ini juga diharapkan mampu membangun kepercayaan publik bahwa pemerintah baik pusat maupun daerah serius menangani bencana dan menjalankan fungsi pemerintahan dengan tanggung jawab.

Keputusan untuk menghentikan sementara perjalanan luar negeri bagi kepala daerah dimaknai sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional di masa krisis.

Simak dan ikuti terus berbagai informasi berita-berita terbaru dan update menarik lainnya hanya di VIEWNEWZ.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari www.detik.com
  • Gambar Kedua dari www.merdeka.com

Similar Posts