DPR Dorong RUU Sisdiknas Perkuat Aturan Anti-Perundungan di Sekolah

DPR RI mendorong penguatan aturan dalam RUU Sisdiknas untuk mencegah perundungan, kekerasan, dan intoleransi di sekolah serta kampus.

DPR Dorong RUU Sisdiknas Perkuat Aturan Anti-Perundungan di Sekolah

Langkah ini juga bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi siswa dan tenaga pendidik agar lingkungan pendidikan aman dan nyaman. Berikut ini VIEWNEWZ akan memberikan informasi terkait dorongan DPR memperkuat aturan anti-perundungan di sekolah dan kampus melalui RUU Sisdiknas.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Meningkatnya Kasus Perundungan di Sekolah dan Kampus

Anggota Komisi X DPR RI, Agung Widyantoro, menyampaikan keprihatinannya atas meningkatnya kasus perundungan, intoleransi, dan kekerasan di sekolah maupun kampus. Fenomena ini menurutnya sudah berada pada tahap yang memprihatinkan dan memerlukan perhatian serius dari semua pihak.

Perundungan tidak hanya menimbulkan trauma psikologis bagi korban, tetapi juga dapat mengganggu proses belajar mengajar, bahkan memicu akibat fatal seperti luka serius hingga kematian. Agung menegaskan bahwa keberadaan aturan tegas sangat diperlukan agar kasus perundungan tidak berulang dan menimbulkan efek jera.

“Kita perlu aturan yang tegas. Kalau tidak ada sanksi, mustahil akan menimbulkan efek jera, baik dari sisi orang tua maupun siswa atau mahasiswa,” jelasnya saat ditemui di Jakarta, Selasa lalu.

Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Timnas Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL

apk shotsgoal  

RUU Sisdiknas Sebagai Landasan Hukum Perlindungan

Komisi X DPR RI telah menggelar rapat dengan kementerian terkait untuk menyusun RUU Sisdiknas. Salah satu fokus pentingnya adalah menegaskan norma hukum yang mengatur penanganan perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Agung menekankan bahwa penanganan perundungan selama ini melalui nota kesepahaman antara kementerian dan aparat penegak hukum dianggap tidak lagi memadai. “Harus ada norma yang jelas dan sanksi yang dijatuhkan, meski bersifat administratif atau berupa denda. Namun, jika sampai menghilangkan nyawa atau menimbulkan luka serius dan trauma besar, kita harus tegas. Tidak ada permakluman,” ujarnya.

Dengan adanya RUU Sisdiknas, diharapkan seluruh pihak, baik sekolah, kampus, maupun orang tua, memahami konsekuensi hukum dari perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Baca Juga: Lebanon Hadapi Perang Atrisi, Bersiap Untuk Potensi Eskalasi Israel

Peran Orang Tua dan Pola Asuh yang Tepat

Peran-Orang-Tua-dan-Pola-Asuh-yang-Tepat

Selain aturan hukum, Agung juga menyoroti pentingnya peran orang tua dalam mencegah perilaku perundungan sejak dini. Pola asuh yang tepat diyakini dapat membentuk karakter anak agar bertanggung jawab, menghargai perbedaan, dan menghindari perilaku kekerasan.

Menurutnya, toleransi yang berlebihan terhadap kesalahan anak justru dapat memicu perilaku agresif atau perundungan terhadap teman sebaya. “Pola asuh yang tepat sangat penting agar anak-anak belajar bertanggung jawab dan tidak menimbulkan perilaku kekerasan,” jelasnya.

Hal ini menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah dan keluarga dalam membentuk lingkungan yang kondusif bagi perkembangan karakter anak.

Perlindungan Hukum Bagi Guru dan Dosen

Tidak hanya siswa, perlindungan hukum bagi guru dan dosen juga menjadi fokus utama RUU Sisdiknas. Agung menegaskan bahwa tenaga pendidik harus memiliki payung hukum agar bisa mengajar dan membimbing siswa secara aman dan nyaman.

“Kalau guru dan dosen tidak merasa terlindungi, bagaimana mereka bisa memajukan pendidikan bangsa? Lingkungan pendidikan harus dikelola dengan rasa aman bagi semua pihak,” tegasnya.

Dengan perlindungan hukum yang memadai, guru dan dosen dapat menjalankan tugasnya tanpa takut terancam kekerasan atau intimidasi, sehingga proses belajar mengajar berjalan efektif dan produktif.

Satuan Tugas Penanggulangan Kekerasan

Agung juga menekankan pentingnya efektivitas satuan tugas penanggulangan kekerasan di kampus dan sekolah. Menurutnya, satuan tugas ini harus melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, pers, dan aparat penegak hukum, agar seluruh kasus intoleransi, kekerasan, dan bullying dapat ditangani secara menyeluruh.

Keberadaan satuan tugas yang efektif diharapkan dapat memastikan proses pencegahan, penanganan, hingga penegakan sanksi berjalan dengan baik, sehingga menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi seluruh pihak.

“Semua bentuk intoleransi dan kekerasan harus ditangani dengan tepat. Lingkungan pendidikan yang aman bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Simak dan ikuti terus berbagai informasi berita-berita terbaru dan terupdate menarik lainnya hanya di VIEWNEWZ.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari antaranews.com
  2. Gambar Kedua dari tirto.id

Similar Posts