Heboh, Residivis Mengaku Polisi dan Peras 9 Perempuan Berhasil Ditangkap!
Seorang residivis yang mengaku sebagai anggota polisi dan peras 9 perempuan pengendara motor di wilayah Kabupaten Semarang berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.
Pelaku berinisial UR (40), warga Kabupaten Kendal, menggunakan modus mengaku sebagai anggota Polri untuk menakut-nakuti korban dan merampas barang berharga milik mereka. Total kerugian yang ditanggung para korban mencapai sekitar Rp50 juta. VIEWNEWZ akan membahas lebih dalam lagi mengenai Residivis yang mengaku Polisi dan peras 9 perempuan berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.
Modus Operandi Pelaku
UR melakukan aksinya dengan cara mengincar perempuan yang mengendarai sepeda motor sendirian, terutama yang menggunakan pelat nomor luar kota dan membawa tas ransel. Ia kemudian menghentikan targetnya dengan dalih bahwa korban telah menyerempet salah satu keluarganya dan menuntut pertanggungjawaban.
Setelah berhasil menghentikan korban, pelaku mengaku sebagai polisi dan mengancam akan menyerahkan korban kepada “temannya” yang juga mengaku anggota polisi jika barang-barang yang diminta tidak segera diserahkan. Dengan cara ini, pelaku berhasil memeras korban dan mengambil barang berharga mereka seperti perhiasan, ponsel, dan lain-lain.
Aksi pemerasan ini biasanya dilakukan oleh pelaku pada siang hari, tepatnya di atas pukul 12.00 WIB, di berbagai lokasi seperti Jalan Gatot Subroto hingga Jalan Diponegoro di Ungaran, dan di wilayah Pakopen Kecamatan Bandungan. UR menjalankan aksinya seorang diri dengan mengandalkan ancaman dan kebohongan identitasnya sebagai anggota Polri untuk menakut-nakuti korban.
Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton China vs Indonesia dan Jepang vs Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL
![]()
Kronologi Penangkapan
Aksi pelaku diketahui bermula sejak November 2024 dan berakhir pada April 2025 setelah korban terakhir. Seorang perempuan berusia 18 tahun bernama Desi warga Kabupaten Temanggung, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Semarang pada 17 April 2025. Desi diikuti oleh pelaku sejak dari Ungaran dan dihentikan di wilayah Pakopen Kecamatan Bandungan.
Karena ketakutan, ia dibawa ke area SPBU Jalan Diponegoro dan bahkan sempat diikuti oleh pelaku hingga Pasar Jimbaran sebelum pelaku melarikan diri. Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan para korban serta identifikasi modus dan ciri-ciri yang sama. Tim Satreskrim Polres Semarang berhasil menangkap UR di rumahnya di Kabupaten Kendal pada 17 April 2025.
Bersama pelaku, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku. Ponsel, pakaian serta sarung tangan yang digunakan saat beraksi. Dan berbagai barang hasil rampasan yang terdiri dari perhiasan, cincin, anting-anting, ponsel Redmi Note, dan iPhone 11.
Baca Juga: Tragedi Geber Knalpot, Warga Serang Tewas Dianiaya Oknum TNI!
Latar Belakang Pelaku dan Ancaman Hukum
UR diketahui merupakan residivis dengan catatan kriminal yang sudah panjang. Ia pernah ditahan atas kasus persetubuhan di Kudus pada tahun 2015 dan kasus penipuan di Kabupaten Demak pada tahun 2020. Pelaku keluar dari penjara terakhir kali pada Desember 2023 sebelum kembali melakukan aksi kriminal ini. Berbagai tindak pidana yang pernah dilakukannya menunjukkan pola berulang yang membahayakan masyarakat, terutama para perempuan pengguna jalan.
Hukum yang dikenakan terhadap UR adalah Pasal 368 dan 378 KUHP yang mengatur tentang pemerasan dan penipuan. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun untuk pemerasan dan 4 tahun untuk penipuan.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang tiba-tiba menghentikan kendaraan dan mengaku sebagai anggota polisi, apalagi jika sampai meminta barang berharga sebagai bukti atau pertanggungjawaban. Dalam situasi seperti itu, masyarakat disarankan langsung menghubungi call center polisi di nomor 110 untuk memperoleh bantuan cepat dari petugas kepolisian terdekat.
Kasus ini menegaskan pentingnya kewaspadaan terutama bagi para perempuan yang berkendara sendiri dan seringkali menjadi sasaran kejahatan dengan modus pemerasan. Aparat kepolisian juga memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Kesimpulan
Kasus pemerasan dengan modus mengaku polisi yang dilakukan oleh UR selama lebih dari lima bulan telah merugikan sembilan perempuan dengan total kerugian sebesar Rp50 juta. Penangkapan pelaku menjadi bukti efektivitas kerja kepolisian dalam menangani kasus kriminal dan melindungi masyarakat.
Warga diharapkan tetap waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku aparat tanpa identitas jelas. Serta segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengalami atau menyaksikan kejadian serupa. Dengan langkah ini, diharapkan tindak kejahatan yang memanfaatkan kedok aparat tidak lagi meresahkan masyarakat. Khususnya para pengguna jalan yang rentan menjadi korban pemerasan.
Manfaatkan waktu anda untuk mengeksplorisasi berita terbaru dan menarik lainnya hanya di VIEWNEWZ.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari regional.espos.id
- Gambar Kedua dari semarang.indonesiasatu.co.id