Ketua KPU Dilaporkan Ke DKPP Atas Dugaan Tindakan Asusila
RI Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) di adukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim di duga telah melakukan tindakan asusila. Hal itu di lakukan kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) perempuan yang mana bertugas di Eropa. “Kita sudah melaporkan ketua KPU kepada DKPP atas pelanggaran etik integritas.
Serta profesionalitas yang di duga libatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal. Dalam hal ini hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri”. kata Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI yaitu Aristo Pangaribuan di DKPP, Jakarta Pusat pada hari Kamis (18/4/2024) VIEWNEWZ.
Ada Sejumlah Barang Bukti
Aristo menilai tentang perilaku Hasyim tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya. Dalam kasus asusila kepada Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein atau Wanita Emas. Kala itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap untuk Hasyim. “Jika masih ingat sebelumnya perbuatan serupa yaitu Ketua KPU dengan Hasnaeni atau wanita emas. Ini tipologi perbuatannya mirip. Namun kalau pada Hasnaeni dia itu merupakan Ketua Umum partai yang mempunyai kepentingan. Ini klien kami adalah seorang perempuan dan petugas PPLN dia tidak memiliki kepentingan apapun. Dia merasa jadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini adalah bosnya yaitu Ketua KPU,” jelasnya.
Aristo mengatakan bahwa mereka membawa sejumlah barang bukti yang di berikan ke DKPP. Di antaranya yaitu bukti percakapan antara Hasyim bersama pihak yang bersangkutan. Menurutnya, tindakan Hasyim itu merugikan kliennya sehingga kemudian mengundurkan diri dari PPLN. Dia menyebut bahwa korban mengalami trauma. “Artinya jika begitu maka sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras yang terakhir. Sanksi yang terberat, yaitu di berhentikan,” katanya.
Baca Juga : MK Hanya Pertimbangkan 14 Amicus Curiae
Sedang Diselidiki Dugaan Tindakan Asusila Itu
Aristo juga mengatakan bahwa pihaknya sdang mengkaji tindakan itu akan di laporkan ke Polisi atau tidak. Karena, menurutnya, tidak mudah untuk laporkan suatu perbuatan asusila. “Kita sedang mengkaji apakah nanti bisa ke sana (lapor polisi) atau tidak. Laporan ke DKPP yang pertama. Karena untuk mengumpulkan keberanian agar bisa sampai ke sini saja sudah sangat luar biasa,” ungkapnya. “Korban mempunyai trauma terutama dengan laki-laki. Saat tadi tim kami berkumpul, kami dari LBH banyak juga yang laki-laki. Sehingga korban ini kaget dengan adanya sejumlah laki-laki yang masuk dalam ruangan,” katadia.
Sedangkan, Kuasa Hukum Korban Maria Dianita Prosperiani menceritakan tentang awal mula pertemuan keduanya. Hasyim di sebut memakai relasi untuk mendekati PPLN itu. “Cerita pertama kali bertemu itu pada bulan Agustus 2023. Sebenarnya itu juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu adalah pertama kali bertemu sampai terakhir kali peristiwa terjadi pada bulan Maret 2024,” katanya.
Maria mengatakan bahwa keduanya di sebutkan bertemu beberapa kali. Dia juga menyebutkan bahwa pertemuan tersebut terjadi baik ketika Hasyim lakukan dinas ke Eropa juga sebaliknya. Ketika korban berdinas ke dalam negeri. “Sebenarnya ini adalah perilaku yang berulang. Dalam rangka untuk penuhi kepentingan pribadinya, Ketua KPU di duga sudah menyalahgunakan jabatan kewenangannya dia memakai fasilitas pribadi. Di sini yang jadi catatan untuk kami yaitu adanya relasi kuasa,” katanya scroll-viewport.io.