KPK Telusuri Laporan Terkait Harta Mantan Pejabat Bea-Cukai
KPK mengkonfirmasi bahwa ada aduan dari masyarakat tentang mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Di mana berinisial REH terkait dengan dugaan kejanggalan harta kekayaan. KPK menyebutkan bahwa laporan tersebut kini sedang dalam penelaahan tim. “Iya (benar). Sekarang masih di telaah oleh tim pengaduan masyarakat KPK,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK yaitu Ali Fikri pada hari Senin (13/5/2024).
Ali juga memastikan bahwa setiap laporan yang masuk kepada KPK akan di verifikasi lebih dulu agar memenuhi syarat di awal pelaporan. KPK lalu akan melakukan analisis. “Kami pastikan bahwa KPK akan tindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Tentu saja di awali dengan telaah serta verifikasi untuk memastikan terpenuhinya syarat awal laporan. Lalu berikutnya KPK akan analisis lebih lanjut,” kata Ali VIEWNEWZ.
Telah Dilakukan Pemeriksaan Internal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta yaitu Rahmady Effendy Hutahaean (REH). Di mana, yang bersangkutan di tuding tidak laporkan kekayaannya dengan benar pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Oleh pengacara dari Eternity Global Law Firm yaitu Andreas.
Andreas mendatangi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan lalu meminta Kemenkeu untuk menelusuri aset kekayaan yang di miliki oleh REH. Pada tanggal 3 Mei yang lalu Andreas juga sudah mendatangi KPK untuk mengklarifikasi bahwa kliennya yang berurusan bisnis dengan REH. Dan tidak terlibat dengan dugaan harta fantastis yang di miliki oleh petinggi Bea-Cukai Purwakarta itu.
Baca Juga : Korsel Khawatir Staf Diplomatik LN Diteror Oleh Korut
Terkait dengan hal ini, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai yaitu Nirwala Dwi Heryanto. Mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan internal pada REH. Dia menyebutkan bahwa terjadi benturan kepentingan yang libatkan keluarganya. “Bea Cukai sudah lakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat yang bersangkutan lalu hasil pemeriksaan itu menemukan adanya indikasi terjadinya benturan kepentingan. Yang mana juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan” katanya pada hari Senin (13/5).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, REH kemudian di bebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaan secara lebih lanjut. Pembebastugasan ini berlaku secara efektif sejak tanggal 9 Mei 2024. “Atas dasar hasil pemeriksaan internal itu, maka yang bersangkutan telah di bebastugaskan terhitung sejak tanggal 9 Mei yang lalu. Hal itu untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku,” katanya.
REH Tidak Melaporkan Kekayaannya Sejak 2022
Andreas khawatir jika bisnis yang di lakukan kliennya adalah bagian dari dugaan tindak pidana korupsi pada oknum Bea-Cukai itu. Bisnis itu di jalankan dalam rentang waktu dari 2017 sampai 2022. Pada laporan tersebut, Andreas menuding bahwa REH tidak melaporkan kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sejak tahun 2022. Berdasarkan info yang Andreas peroleh, LHKPN REH di laporkan terakhir kali pada tanggal 31 Desember 2022. Dengan adanya kekayaan sebesar Rp 6,5 miliar. Sebelumnya yang bersangkutan mempunyai harta senilai Rp 5,6 miliar lalu Rp 4,9 miliar, dan juga Rp 3,5 miliar.
REH di sebut telah memberikan modal usaha sejumlah Rp 7 miliar pada kliennya. Namun yang bersangkutan tidak mengakui hal itu. REH telah mendatangi Polda Metro Jaya serta melakukan klarifikasi atas tudingan mempunyai harta sebesar Rp 60 miliar. Dia juga menegaskan bahwa uang itu merupakan aset perusahaan dan bukanlah milik pribadinya. “Rp 60 miliar tersebut hanya akibat dari usaha yang telah di lakukan oleh keluarganya sehingga terbitlah Rp 60 miliar. Namun pertanyaannya yaitu modalnya yang di berikan pada kami senilai Rp 7 miliar yang saat ini tidak diakui. Yang mana di duga tidak di akui oleh saudara REH tersebut ada cap notaris. Dan yang ini di tandatangani oleh beliau di atas meterai,” katanya scroll-viewport.io.