KY Siapkan Proses Etik Untuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Suap

Komisi Yudisial (KY) menyiapkan proses pemeriksaan etik terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Suap

KY akan mendalami dugaan pelanggaran kode etik, berkoordinasi dengan Mahkamah Agung, dan memberikan rekomendasi sanksi, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat. Langkah ini memastikan proses penegakan etik hakim berjalan transparan dan profesional. Simak dan ikutin terus informasi terbaru dan terviral lainnya yang akan di bahas dengan detail hanya ada di VIEWNEWZ.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjerat Kasus Suap

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mereka sebagai tersangka terkait kasus suap pengurusan sengketa lahan. Penetapan ini terjadi setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026).

Keduanya diduga menerima suap dari pihak PT KD dalam rangka memperlancar proses sengketa lahan di Tapos, Depok. KPK mencatat permintaan fee mencapai Rp 1 miliar, namun pihak PT KD hanya menyanggupi Rp 850 juta. Pejabat terkait menggunakan suap ini sebagai dasar untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan pada 14 Januari 2026.

Selain Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Ikusuma. Penetapan ini menunjukkan jaringan suap melibatkan pejabat pengadilan dan pihak swasta.

Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Timnas Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL

apk shotsgoal  

buatkan kata Ganti Dari kalimat Ini Yang menarik

Komisi Yudisial (KY) akan menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik terhadap kedua hakim tersebut. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyatakan bahwa KY akan mendalami kasus ini dan memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait sanksi yang pantas.

“Kalau rekomendasi dari KY adalah sanksi berat, misalnya pemberhentian dengan tidak hormat, maka KY bersama MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Majelis ini yang akan memberikan putusan terhadap yang bersangkutan,” jelas Abhan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Abhan menambahkan bahwa KY akan berkoordinasi dengan KPK untuk menelusuri kasus dan memastikan proses penanganan pelanggaran kode etik berjalan transparan. Selain itu, KY juga berkoordinasi dengan MA untuk menetapkan sanksi yang sesuai bagi Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.

Baca Juga: HEBOH! Misteri Pecahan Rp50 Ribu Dan Rp100 Ribu di Bekasi Akhirnya Terkuak

Detik-Detik Terungkapnya Kasus Suap Sengketa Lahan

Detik-Detik Terungkapnya Kasus Suap Sengketa Lahan

Dalam kasus ini, KPK mencatat bahwa Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar putusan eksekusi pengosongan lahan. Bambang Setyawan menyerahkan resume ini kepada Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, yang kemudian menandatangani putusan eksekusi.

Diduga pihak tertentu menerima suap sebesar Rp 850 juta dari PT KD untuk memperlancar proses sengketa lahan sesuai keinginan mereka. Hal ini mengindikasikan adanya koordinasi internal antara pejabat PN Depok dan pihak swasta yang bertujuan mempercepat penyelesaian sengketa secara ilegal.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT pada Kamis (5/2/2026), yang mengamankan para tersangka beserta bukti terkait transaksi suap. KPK menegaskan bahwa mereka akan terus mengembangkan penyidikan untuk memproses semua pihak yang terlibat sesuai hukum.

Lima Tersangka dan Peran Mereka

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Pertama, I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok; kedua, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok; ketiga, Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok; keempat, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD; dan kelima, Berliana Tri Ikusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

Peran masing-masing tersangka berbeda, mulai dari penetapan putusan hingga penyusunan dokumen eksekusi lahan. Keterlibatan pejabat PN Depok dan pihak swasta ini menunjukkan adanya praktik suap yang sistematis dan terstruktur dalam penanganan sengketa lahan.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Sementara KY memastikan mekanisme pemeriksaan etik berjalan transparan dan memberikan rekomendasi sanksi yang adil bagi kedua hakim.

Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang semua informasi viral terupdate lainnya hanya di VIEWNEWZ.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari news.detik.com
  2. Gambar Kedua dari hukumonline.com

Similar Posts