Mahfud Harap Kontra Politik Bisa Berhenti Usai Putusan PHPU
Calon wakil presiden dengan nomor urut 3 yaitu Mahfud Md mempunyai harapan. Yang mana terhadap putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari ini. Di mana agar hasil tersebut bisa menghentikan pro dan juga kontra atau persaingan politik yang ada. “Putusan Mahkamah Konstitusi hari ini semoga bisa menghentikan kontra-kontra politik,” kata Mahfud ketika konferensi pers yang dilaksanakan di kawasan Menteng.
Walaupun demikian, dia enggan untuk membahas tentang legitimasi dan legalitas putusan tersebut. Dia juga menyarankan supaya Indonesia berkonsentrasi untuk memperbaiki diri dan bangun kembali kekompakan. “Karena di sejumlah belahan dunia, saat ini situasi geopolitik tengah menjadi masalah dan bisa saja berdampak untuk kita,” katanya. Ketua MK periode 2008-2013 ini meminta supaya pemilu pada masa yang akan datang harus di perbaiki VIEWNEWZ.
3 Hakim Punya Pendapat Yang Berbeda
Tidak hanya itu, Mahfud juga mengatakan penyelenggaraan pilkada juga bisa di tata supaya tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan serta kecurangan-kecurangan. Di ketahui, proses penyerahan daftar penduduk potensial pemilih nantinya akan di mulai pada tanggal 24 April 2024. “Berarti itu harusnya ada kerja cepat agar di lakukan berbagai penataan. Apakah itu peraturan, PKPU-nya ataukah apa, kita lihat nanti perkembangannya,” kata Mahfud.
Baca Juga : Perekrutan PPK Diperpanjang Oleh Komisi Pemilihan Umum
MK pada hari Senin, memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024. Yang mana di ajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan tersebut di pimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusan-nya, MK menolak semua permohonan yang di ajukan oleh Anies-Muhaimin dan juga Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan dari kedua kubu itu tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhnya.
Atas putusan tersebut, ada pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dari 3 Hakim Konstitusi. Di antaranya yaitu Enny Nurbaningsih, Saldi Isra dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi itu menyatakan yang seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang pada beberapa daerah. Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud serta Anies-Muhaimin intinya meminta agar MK batalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Di mana tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden pada tahun 2024. Mereka juga memohon agar MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari peserta Pilpres 2024. Lalu, meminta MK untuk memerintahkan kepada KPU agar lakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa ikutsertakan Prabowo-Gibran scroll-viewport.io.