Oknum Polsek Menteng Kena Patsus Akibat Minta THR kepada Pengusaha Hotel!
Aksi seorang anggota Polsek Menteng yang kena patsus akibat minta THR kepada pengusaha hotel di Jakarta Pusat berbuntut panjang.
Aipda Anwar, seorang Bhabinkamtibmas di Polsek Menteng, kini harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari akibat perbuatannya tersebut. Kasus ini mencoreng citra kepolisian dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak. VIEWNEWZ akan membahas lebih dalam lagi mengenai Oknum Polsek Menteng yang kena patsus akibat minta THR kepada pengusaha Hotel.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula ketika beredar surat permohonan bantuan partisipasi yang mengatasnamakan Bhabinkamtibmas Polsek Menteng. Surat tersebut ditujukan kepada pengelola Hotel Mega Pro dan berisi permintaan THR dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Dalam surat tersebut, tercantum empat nama anggota Bhabinkamtibmas, yaitu AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkri, Aipda Anwar, dan seorang staf bernama Rahman. Surat itu pun dilengkapi dengan nomor kontak yang bisa dihubungi terkait permintaan partisipasi tersebut.
Sontak, unggahan surat tersebut di akun X @NalarPolitik_ menjadi viral dan mengundang berbagai komentar negatif dari warganet. Masyarakat menyayangkan tindakan oknum polisi yang dianggap mencoreng nama baik institusi kepolisian. Aksi meminta THR ini dinilai sebagai bentuk pemalakan berkedok bantuan hari raya.
Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - mau nonton gratis timnas bebas iklan dan gratis? Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL
![]()
Respon Kapolsek Menteng
Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, dengan tegas membantah bahwa surat permohonan THR tersebut resmi dikeluarkan oleh Polsek Menteng. Ia menyatakan bahwa surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa sepengetahuan serta verifikasi dari Kanit Binmas selaku atasan. Kompol Rezha juga menambahkan bahwa kop surat yang digunakan dalam surat tersebut tidak sesuai dengan kop surat asli Polsek Menteng.
Tindakan Propam Polres Metro Jakarta Pusat
Menindaklanjuti kasus ini, Unit Propam Polres Metro Jakarta Pusat langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polsek Menteng yang diduga terlibat. Pemeriksaan dilakukan mulai dari pembuat surat, yaitu Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan, hingga Kanit Binmas Polsek Menteng dan pihak penerima surat.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa Aipda Anwar mengakui inisiatifnya sendiri dalam mengedarkan surat permohonan THR tersebut. Aipda Anwar juga disebut tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural. Sementara itu, tiga nama lainnya yang tercantum dalam surat, yaitu AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkti, dan staf Rahman, mengaku tidak mengetahui soal surat edaran tersebut.
Baca Juga: Viral! Wanita di Bandung Jadi Korban KDRT, Polisi Turun Tangan
Sanksi dan Konsekuensi
Sebagai bentuk sanksi tegas, Aipda Anwar dikenakan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik. Selain itu, Aipda Anwar juga dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan dan digantikan oleh personel lain.
Kapolsek Menteng menegaskan bahwa tindakan Aipda Anwar merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi kepolisian. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini.
Implikasi dan Himbauan
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu bertindak sesuai dengan kode etik dan profesionalisme. Institusi kepolisian diharapkan dapat terus meningkatkan pengawasan terhadap anggotanya agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian.
Tindakan tegas yang diambil oleh Kapolsek Menteng terhadap Aipda Anwar diapresiasi oleh berbagai pihak. Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi momentum bagi Polri untuk berbenah diri dan meningkat.
Manfaatkan waktu anda untuk mengeksplorisasi berita terbaru dan menarik lainnya hanya di VIEWNEWZ.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari panduga.id
- Gambar kedua dari wartakota.tribunnews.com