Pencurian 24 Baterai Telkomsel di Maluku: Pelaku Diringkus Polres Maluku

Aksi pencurian seorang pria berinisial O.T. berhasil diringkus oleh Polres Maluku Tenggara setelah melakukan aksi pencurian 24 unit baterai Telkomsel dari sebuah tower telekomunikasi.

Pencurian 24 Baterai Telkomsel di Maluku: Pelaku Diringkus Polres Maluku

Tak tanggung-tanggung, baterai-baterai tersebut kemudian dijual ke pengepul besi tua. Kasus ini tidak hanya merugikan pihak Telkomsel, tetapi juga memicu kekhawatiran akan keamanan infrastruktur vital di daerah tersebut. Lalu, bagaimana kronologi kejadian ini, dan apa saja implikasinya?

Di sini, VIEWNEWZ akan membahas secara mendalam kasus pencurian 24 baterai Telkomsel di Maluku Tenggara, mulai dari kronologi penangkapan pelaku, jejak baterai curian yang dijual ke pengepul besi tua, hingga ancaman hukuman yang menanti dan implikasi keamanan infrastruktur telekomunikasi yang perlu menjadi perhatian.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Kronologi Penangkapan

Penangkapan O.T. terbilang cepat dan efektif. Berdasarkan laporan dari karyawan PT Telkomsel pada Sabtu, 5 April 2025, Polres Maluku Tenggara langsung bergerak cepat. Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma, memimpin langsung penyelidikan yang membuahkan hasil dalam waktu kurang dari 12 jam.

Pada Minggu dini hari, sekitar pukul 03.00 WIT, tim kepolisian mencurigai sebuah sepeda motor yang terparkir di dekat kawasan hutan, tak jauh dari lokasi tower Telkomsel. Kecurigaan semakin kuat ketika seorang pria, yang kemudian diketahui sebagai O.T., muncul dari arah tower.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengamankan O.T. untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Rupanya, insting petugas tidak meleset.

Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - mau nonton gratis timnas bebas iklan dan gratis? Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL

apk shotsgoal  

Jejak Baterai Curian Terungkap

Setelah diinterogasi, O.T. mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah mencuri 24 unit baterai Telkomsel dari tower tersebut dan menjualnya kepada dua pengepul besi tua di Kota Tual.

“Pelaku mengakui telah menjual 10 buah baterai di tempat penjualan besi tua atau logam bekas di Desa Fiditan Kota Tual, dan 14 baterai lainnya di tempat jual besi tua di Dusun Dumar Kota Tual” ungkap seorang sumber dari kepolisian.

Berbekal informasi ini, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi pengepul besi tua dan berhasil mengamankan seluruh barang bukti, yaitu 24 unit baterai Telkomsel merek ZTE, pada pukul 08.15 WIT. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dan mengungkap kasus kejahatan dalam waktu singkat.

Baca Juga:

Jerat Hukum Menanti, Ancaman 9 Tahun Penjara

Pencurian 24 Baterai Telkomsel di Maluku: Pelaku Diringkus Polres Maluku

Dengan bukti yang cukup, penyidik menetapkan O.T. sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan. O.T. dijerat dengan Pasal 363 Ayat (5) jo Pasal 64 KUHPidana. Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang, dan dapat berujung pada hukuman yang tidak ringan. “Tersangka terancam pidana penjara selama 9 tahun” tegas AKBP Frans Duma.

Saat ini, O.T. mendekam di sel tahanan Polres Maluku Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan kriminal, bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum.

Implikasi dan Langkah Antisipasi

Kasus pencurian baterai Telkomsel ini membuka mata kita tentang pentingnya keamanan infrastruktur telekomunikasi. Tower telekomunikasi merupakan aset vital yang menunjang kelancaran komunikasi dan informasi di suatu daerah. Jika keamanan tower terancam, maka dapat berdampak pada kualitas layanan telekomunikasi bagi masyarakat.

Pihak Telkomsel diharapkan dapat meningkatkan sistem keamanan di seluruh tower mereka, seperti memasang CCTV, alarm, dan meningkatkan patroli rutin. Selain itu, kerja sama dengan masyarakat sekitar juga penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Kapolres Maluku Tenggara juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. “Laporkan segera kepada pihak kepolisian jika melihat atau mendengar adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tower telekomunikasi” pesan AKBP Frans Duma.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih peduli dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan sekitar. Dengan sinergi dan kerja sama yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

Simak dan ikuti terus VIEWNEWZ agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari regional.kompas.com
  2. Gambar Kedua dari www.detik.com

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *