Perjanjian Dagang Prabowo-Trump, Indonesia Wajib Ikuti Aturan AS, Ada Apa?
Perjanjian dagang Prabowo-Trump mengharuskan Indonesia mengikuti aturan AS, memicu perhatian publik terkait dampak ekonomi dan perdagangan.
Indonesia menuntaskan Perjanjian Dagang Tarif Resiprokal (ART) dengan AS, Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance. Ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, perjanjian ini membuka babak baru hubungan dagang. Salah satu klausul mewajibkan Indonesia mengikuti pembatasan impor AS terhadap produk negara ketiga.
Dapatkan kabar penting, inspiratif, dan bermanfaat dari dalam dan luar negeri, eksklusif di VIEWNEWZ, teman setia menambah wawasan Anda.
Penandatanganan Perjanjian Dan Klausul Penting
Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani perjanjian dagang bernama Agreements on Reciprocal Trade (ART) di Washington, Kamis (20/2) pagi waktu setempat. Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump hadir langsung dalam acara ini, menandai komitmen kedua negara untuk mempererat hubungan ekonomi.
Setelah seremoni penandatanganan, kedua pihak membahas dokumen teknis dan lampiran ART di kantor United States Trade Representative (USTR). Langkah ini menunjukkan keseriusan mereka dalam merumuskan detail perjanjian dan memastikan setiap aspek dapat diimplementasikan secara efektif.
Salah satu poin penting dalam Agreement Between The United States of America and The Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, Section 5 Article 5.1, mengatur kewajiban Indonesia untuk tidak mengimpor kembali produk dari negara ketiga. Amerika Serikat telah mengenakan tindakan pengamanan terhadap produk tersebut, termasuk pembatasan, larangan, dan tarif bea masuk tinggi.
Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Timnas Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL
![]()
Kewajiban Indonesia Mengikuti Kebijakan AS
Dalam kesepakatan ini, Indonesia harus mengadopsi atau mempertahankan tindakan pembatasan yang menyamai kebijakan yang diterapkan Amerika Serikat. Hal ini berlaku untuk produk-produk dari negara ketiga yang masuk dalam perdagangan Indonesia-AS. Klausul ini secara jelas menyatakan bahwa Indonesia harus menyelaraskan kebijakannya dengan AS demi keamanan ekonomi.
Jika AS memberlakukan bea cukai, kuota, larangan, atau pembatasan impor lain terhadap barang atau jasa dari negara ketiga untuk melindungi keamanan ekonomi atau nasional, AS akan memberitahukan hal ini kepada Indonesia. Pemberitahuan bertujuan agar Indonesia dapat menyelaraskan kebijakan keamanan ekonomi dan nasionalnya.
Setelah menerima pemberitahuan dari AS, Indonesia wajib mengadopsi atau mempertahankan tindakan dengan efek pembatasan yang setara. Kedua belah pihak melakukan langkah ini untuk mengatasi masalah keamanan ekonomi atau nasional bersama yang mereka identifikasi, sambil berpedoman pada prinsip itikad baik dan komitmen untuk meningkatkan hubungan bilateral.
Baca Juga: DPR Apresiasi Kolaborasi Pertamina Dengan Koperasi Desa Merah Putih
Mengatasi Praktik Tidak Adil Dari Negara Ketiga
Poin kedua dalam Article 5.1 menyatakan bahwa Amerika Serikat meminta Indonesia untuk mengadopsi dan menerapkan langkah-langkah guna mengatasi praktik tidak adil yang dilakukan perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Indonesia akan mengambil langkah-langkah ini sesuai kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan dalam negeri.
Perusahaan milik atau dikendalikan negara ketiga di Indonesia melakukan tindakan yang dianggap praktik tidak adil ketika mereka menyebabkan beberapa masalah. Ini termasuk ekspor barang di bawah harga pasar ke AS, peningkatan ekspor ke AS, atau pengurangan ekspor AS ke Indonesia maupun pasar negara ketiga.
Klausul ini menegaskan komitmen Indonesia untuk bekerja sama dengan AS dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang adil. Ini juga menunjukkan upaya untuk melindungi pasar AS dari distorsi yang mungkin timbul akibat praktik dagang tidak adil dari negara ketiga yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Pembangunan Kapal Dan Angkutan Laut
Selanjutnya, poin ketiga Section 5 Article 5.1 juga mengatur tentang pembangunan kapal dan angkutan laut. Amerika Serikat menetapkan pembatasan, dan Indonesia harus mengadopsi langkah-langkah serupa yang memberikan efek setara sesuai hukum dan peraturannya sendiri.
Tujuan dari langkah-langkah ini adalah untuk mendorong pembangunan kapal dan angkutan laut oleh negara-negara ekonomi pasar. Kedua belah pihak, yaitu Indonesia dan AS, akan membahas struktur dan dampak dari langkah-langkah tersebut untuk memastikan implementasinya berjalan efektif.
Klausul ini menyoroti fokus pada penguatan sektor maritim dan transportasi laut. Ini juga menunjukkan adanya koordinasi antara Indonesia dan AS dalam mempromosikan praktik perdagangan yang sehat dan adil di sektor-sektor strategis, seperti pembangunan kapal dan angkutan laut, demi kepentingan ekonomi kedua negara.
Dapatkan semua berita viral, trending, dan update terpanas, langsung di VIEWNEWZ, pusat informasi terkini hanya untuk Anda.
- Gambar Pertama dari: finance.detik.com
- Gambar Kedua dari: scrollberita.com

