Polisi Bandara Gagalkan Aksi Penyelundupan Benih Lobster Rp 9,2 M ke Vietnam

Polisi Bandara Gagalkan Aksi Penyelundupan upaya penyelundupan lebih dari 92.000 ekor benih lobster yang hendak dikirim secara ilegal ke Vietnam.

Polisi Bandara Gagalkan Aksi Penyelundupan Benih Lobster Rp 9,2 M ke Vietnam

Kejadian ini membuka mata banyak pihak bahwa praktik penyelundupan sumber daya hayati laut Indonesia masih marak dan menjadi ancaman serius bagi kelestarian ekosistem laut nasional .

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Kronologi Penggagalan Penyelundupan

Aksi ini berhasil digagalkan pada Jumat dini hari, ketika petugas Bandara Soekarno-Hatta mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu gudang kargo ekspor. Sebuah paket besar bertuliskan barang ekspor tujuan Ho Chi Minh City, Vietnam, ditemukan tidak sesuai dengan manifest.

Dugaan awal menyebutkan bahwa isi paket tersebut adalah produk perikanan beku. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut menggunakan X-ray dan inspeksi manual, ditemukan ribuan benih lobster yang masih hidup disimpan dalam kantong plastik berisi air laut.

Petugas langsung melakukan penyegelan terhadap paket tersebut dan mengamankan dua orang yang diduga menjadi kurir pengirim. Setelah dilakukan pengembangan, aparat berhasil mengamankan total lima orang yang diduga terlibat dalam sindikat penyelundupan benih lobster tersebut.

Modus Lama, Jaringan Baru

Dalam konferensi pers yang digelar oleh pihak kepolisian bersama KKP dan Bea Cukai, Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Roberto Pasaribu mengungkapkan bahwa modus yang digunakan oleh para pelaku masih tergolong klasik mengemas benih lobster seolah-olah sebagai produk legal ekspor seperti makanan laut beku. Namun, jaringan yang digunakan tergolong baru dan terorganisir.

Para pelaku menggunakan perusahaan ekspor abal-abal sebagai kedok. Mereka bahkan memalsukan dokumen ekspor dan menggunakan jalur ekspedisi resmi untuk menghindari kecurigaan. Dalam kasus ini, penyidik menemukan bahwa para pelaku telah melakukan praktik serupa sebanyak tiga kali dengan nilai total yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 25 miliar.

“Ini adalah jaringan penyelundupan lintas negara. Tujuannya jelas, yaitu Vietnam. Karena di sana benih lobster dari Indonesia memiliki harga tinggi dan menjadi komoditas ekspor ulang ke Tiongkok,” ungkap Kombes Roberto.

Baca Juga: Raja Salman Bagikan Al-Qur’an Kepada Jemaah Haji di Bandara Taif, Arab Saudi

Potensi Kerugian Negara Ekologis

Potensi Kerugian Negara Ekologis

Penyelundupan benih lobster bukan hanya soal pelanggaran hukum ekspor-impor, tetapi juga menyangkut kerugian negara dari sisi ekonomi dan kerusakan ekosistem laut.

Berdasarkan data KKP, satu ekor benih lobster jenis pasir di pasar Vietnam bisa dijual hingga Rp 150 ribu, sedangkan di Indonesia, harganya bisa jauh lebih murah. Dalam kasus ini, jumlah benih lobster yang diamankan mencapai lebih dari 92.000 ekor.

Jika benih-benih tersebut berhasil lolos dan dibesarkan di luar negeri, negara kehilangan potensi devisa dalam bentuk ekspor lobster konsumsi yang nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah per tahun. Belum lagi, penangkapan benih lobster secara masif juga dapat mengganggu keseimbangan populasi lobster dewasa di laut Indonesia.

“Benih lobster adalah investasi masa depan laut kita. Jika kita biarkan penyelundupan ini terjadi, maka dalam 5 sampai 10 tahun ke depan, stok lobster di alam bisa menipis drastis,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksda TNI Adin Nurawaluddin.

Pasar Gelap Asia Tenggara

Vietnam menjadi destinasi favorit penyelundup karena memiliki fasilitas pembesaran lobster yang canggih dan sistem ekspor ulang yang menguntungkan. Dari Vietnam, lobster Indonesia kemudian diekspor ke Tiongkok, pasar terbesar lobster dunia. Sayangnya, Indonesia hanya menjadi “penyuplai” bahan baku murah karena kebocoran benih lobster ini.

“Vietnam dan Tiongkok mengambil keuntungan dari lemahnya pengawasan kita. Mereka mendapatkan benih dari laut kita dengan harga sangat murah, dibesarkan, lalu dijual dengan harga tinggi. Kita dirugikan dari hulu sampai hilir,” ujar pakar kelautan dari IPB, Dr. Hariadi Kartosuwiryo.

Respons Pemerintah & Penegakan Hukum

Atas kasus ini, pemerintah menyatakan akan memperketat pengawasan ekspor produk perikanan. Terutama dari jalur kargo bandara dan pelabuhan laut. KKP juga berencana meninjau ulang regulasi terkait pengelolaan benih lobster. Termasuk kemungkinan moratorium sementara ekspor benih.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009, khususnya Pasal 88 jo. Pasal 16, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Selain itu, para tersangka juga bisa dikenai pasal tambahan terkait pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika terbukti ada aliran dana mencurigakan dari hasil penyelundupan.

​Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang semua informasi viral terupdate lainnya hanya di VIEWNEWZ.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari tekno.kompas.com
  • Gambar Kedua dari tekno.sindonews.com

Similar Posts