Presiden Prabowo Digugat Ke PTUN, Karena Tak Pecat Yandri Susanto
Presiden Prabowo Subianto resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tak kunjung pecat Yandri Susanto yang terbukti melakukan pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Serang, Banten pada 2024.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pejabat negara yang seharusnya menjunjung prinsip netralitas dalam penyelenggaraan pemilu. VIEWNEWZ akan membahas lebih dalam lagi mengenai Presiden Prabowo yang digugat ke PTUN karena tidak memecat Yandri Susanto.
Latar Belakang Gugatan
Yandri Susanto menjadi pusat kontroversi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa Yandri terbukti melakukan cawe-cawe atau intervensi politik dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Intervensi ini berupa pengumpulan dan pengarahan kepada para kepala desa untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah. Yang berkompetisi sebagai calon Bupati Serang atas dasar putusan MK tersebut. Sengketa Pilkada mengharuskan dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang.
Tindakan Yandri itu dinilai melanggar prinsip netralitas pejabat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada dan juga memenuhi unsur nepotisme menurut UU No. 28 Tahun 1999. Meskipun putusan MK sudah bersifat final dan mengikat, Presiden Prabowo hingga saat ini belum memberhentikan Yandri sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL
![]()
Alasan Lokataru Foundation Menggugat
Lokataru Foundation yang merupakan lembaga fokus pada isu hak asasi manusia dan demokrasi. Menilai bahwa sikap pasif Presiden Prabowo dalam menangani masalah ini merupakan pelanggaran hukum. Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah melakukan tindakan melawan hukum karena tidak memberhentikan Yandri Susanto setelah bukti pelanggaran yang jelas dari putusan MK.
Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, Lokataru telah menempuh berbagai upaya administratif. Mulai dari pengiriman surat permintaan pemberhentian Menteri Yandri pada 26 Februari 2025, menyampaikan keberatan administratif pada 21 Maret 2025, hingga mengajukan banding administratif pada 8 April 2025.
Namun, seluruh permohonan tersebut tidak direspons oleh pihak Istana Kepresidenan, sehingga upaya hukum dilanjutkan dengan menggugat secara formal ke PTUN pada 16 April 2025 dengan nomor perkara 130/G/TF/2025/PTUN.JKT.
Poin Hukum dan Pendapat Pakar
Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, gugatan yang dilayangkan kepada Presiden Prabowo sudah tepat secara hukum. Feri menegaskan bahwa keputusan pejabat negara untuk berbuat atau tidak melakukan suatu tindakan termasuk dalam objek yang bisa digugat menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Dalam hal ini, perbuatan tidak melakukan tindakan yang seharusnya (omission) dapat menjadi dasar gugatan karena termasuk kategori perbuatan melawan hukum. Dalam ranah tata usaha negara Feri juga menilai bahwa setelah putusan MK yang jelas menyatakan Yandri melakukan pelanggaran. Pemerintah selayaknya menunjukkan sikap tegas dengan tidak mempertahankan pejabat yang terbukti melanggar hukum.
Tidak adanya tindakan pencopotan oleh Presiden dapat diartikan sebagai pembiaran yang bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang baik. Khususnya prinsip integritas dan akuntabilitas pejabat publik.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerkosaan Tahanan Oleh Anggota Polres Pacitan
Dampak dan Implikasi Politik
Kasus keterlibatan Yandri Susanto dalam Pilkada Serang dan polemik pengangkatannya sebagai menteri setelah putusan MK. Tentu membawa dampak politik yang cukup signifikan bagi kabinet yang dipimpin Prabowo. Serta citra pemerintahan secara keseluruhan penundaan pencopotan seorang menteri yang secara terbuka terbukti melakukan pelanggaran netralitas dapat memicu kritik tajam dari masyarakat sipil. Dan pengamat politik soal komitmen presiden terhadap penerapan hukum dan etika pemerintahan.
Dalam konteks demokrasi, integritas penyelenggara pemerintahan menjadi modal penting untuk menjaga kepercayaan publik. Penangguhan tindakan tegas terhadap Yandri berpotensi memperlemah citra pemerintahan dalam menegakkan nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas.
Proses di PTUN dan Harapan
Gugatan terhadap Presiden Prabowo di PTUN tengah dalam proses dan telah resmi terdaftar sejak 16 April 2025. Lokataru Foundation berharap majelis hakim PTUN dapat memerintahkan Presiden segera melakukan tindakan pemberhentian terhadap Yandri Susanto dan menunjuk pengganti yang memiliki integritas dan profesionalisme.
Haris Azhar, salah satu pendiri Lokataru sekaligus kuasa hukum gugatan ini, menilai bahwa langkah hukum ini adalah bentuk upaya menegakkan supremasi hukum. Dan memastikan pejabat negara yang bermasalah tidak terus dipertahankan dalam jabatan publik.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Istana Kepresidenan maupun Menteri Sekretaris Negara terkait gugatan ini. Yang semakin menambah ketegangan publik terkait penanganan kasus ini.
Kesimpulan
Gugatan Lokataru Foundation terhadap Presiden Prabowo di PTUN terkait kasus Menteri Yandri Susanto merupakan refleksi penting. Tentang bagaimana mekanisme hukum dapat digunakan untuk mengawasi sikap dan tindakan pejabat negara.
Bukti yang kuat dari Mahkamah Konstitusi tentang pelanggaran Yandri dalam Pilkada Serang mengharuskan tindakan tegas. Berupa pemberhentian agar prinsip netralitas dan integritas dalam pemerintahan tetap terjaga. Sikap Presiden yang belum juga memberhentikan Yandri membuka ruang gugatan hukum dengan alasan pembiaran pelanggaran dan perbuatan melawan hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dan etika dalam jabatan publik demi menjaga kepercayaan dan stabilitas demokrasi di Indonesia. Keputusan majelis hakim PTUN nantinya akan sangat dinantikan sebagai tolok ukur komitmen negara. Dalam mengimplementasikan aturan dan prinsip pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Manfaatkan waktu anda untuk mengeksplorisasi ulasan menarik lainnya mengenai berita viral dan menarik lainnya hanya di VIEWNEWZ.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari nasional.kompas.com
- Gambar Kedua dari kaltim.tribunnews.com