PTPS Di Jakbar Mengawasi Indikasi Terjadinya Politik Uang
PTPS atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara di daerah Jakarta Barat akan mulai mengawasi potensi adanya kampanye. Serta indikasi terjadinya politik uang pada tempat pemungutan suara (TPS) dan sekitarnya di H-1 Pemilu ataupun tanggal 13 Februari 2024.
Koordinator dari Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas serta Hubungan antara Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta Barat. Yang mana dalam hal ini yaitu Abdul Roup ketika di hubungi di Jakarta pada hari Senin, menegaskan bahwa PTPS mempunyai kendali penuh dalam melakukan pengawasan terhadap kedua hal tersebut di sekitar TPS.
Pengawasan Di Sekitar TPS
“PTPS mempunyai kontrol ataupun pengawasan pada sekitaran TPS. Serta ada atau tidaknya unsur-unsur kampanye yang di lakukan oleh caleg tertentu. Ada tidaknya unsur money politic pada setiap TPS yang mereka kontrol itu” ungkapnya. Menurut Roup bahwa jika PTPS temukan indikasi kampanye ataupun politik uang pada TPS dan di sekitarnya. Maka indikasi itu akan di laporkan pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pada tingkat kecamatan.
Laporan itu nantinya akan di dalami sebelum nantinya di putuskan apakah memenuhi unsur pelanggaran, kampanye ataupun politik uang. ” Nantinya akan di tinjau lebih dalam soal indikasi tersebut. Tentunya oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan. Yang mana terkait dengan laporan itu. Lalu barulah memutuskan apakah memenuhi pelanggaran, money politic atau kampanye atau tidak,” ungkapnya pada VIEWNEWZ.
Baca Juga : Ahok Takut Kalau Jokowi Ditipu Oleh Prabowo
PTPS Awasi Distribusi Logistik
Selain lakukan pengawasan tentang indikasi kampanye serta politik uang pada sekitar TPS. Roup melanjutkan, PTPS juga mengawasi terkait distribusi logistik serta pelaksanaan pemungutan suara pada TPS. Di mana, tugas yang di emban oleh PTPS meliputi rampungnya distribusi logistik, juga fasilitas pendukung TPS, sampai dengan distribusi formulir untuk para pemilih. “Memastikan apakah pada TPS mereka bertugas tersebut, logistik-logistik itu telah terpenuhi ataukah belum. Apakah tenda-tenda telah didirikan atau belum, juga surat formulir bagi pemilih ataupun formulir C pemilih itu telah di distribusikan ataukah belum,” ungkap Roup.
Diketahui bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di DKI Jakarta lakukan patroli agar mencegah terjadinya politik uang ketika masa tenang Pemilu 2024. “Semua Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu pada 44 kecamatan. Serta Panwaslu di Kelurahan/Desa (PKD) di 267 kelurahan lakukan patrol. Tentunya agar mencegah adanya politik uang pada masyarakat.” ungkap Ketua Bawaslu DKI Jakarta yaitu Munandar Nugraha saat Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu. “Patroli Pengawasan di lakukan terhadap Politik Uang pada Pemilu tahun 2024.” Yang mana pada Kantor Bawaslu DKI yang ada di Pancoran, daerah Jakarta Selatan, hari Minggu lalu. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang mana tersebar di 30.766 TPS pada enam wilayah di libatkan dalam patroli pengawas politik uang itu scroll-viewport.io.