RUU TNI Resmi Jadi Undang-Undang: Sipil Terjaga Atau Justru Terancam?
RUU TNI Resmi jadi Undang-Undang pada 20 Maret 2025, memicu perdebatan tentang masa depan militer Indonesia.
Artikel VIEWNEWZ ini mengulas poin-poin penting dalam UU terbaru, menyoroti kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi ABRI, serta menganalisis implikasi pengesahan UU ini terhadap supremasi sipil dan dinamika demokrasi di Indonesia. Simak analisis mendalam tentang apakah UU ini akan memperkuat TNI atau justru mengancam fondasi demokrasi negara.
Pengesahan RUU TNI
Pada tanggal 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
Pengesahan ini menandai sebuah babak baru dalam sejarah militer Indonesia. Dengan potensi implikasi yang luas terhadap hubungan sipil-militer, supremasi sipil, dan dinamika demokrasi di negara ini. Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat menjadi saksi bisu dari momen penting ini, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - mau nonton gratis timnas bebas iklan dan gratis? Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL
![]()
Puan Maharani, dengan mantap, menanyakan persetujuan dari fraksi-fraksi terhadap RUU TNI. Dan jawaban serentak “setuju” dari para anggota dewan menggema di seluruh ruangan. Setelah mendapatkan persetujuan bulat, Puan mengucapkan terima kasih dan mengetuk palu sidang, menandakan pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang yang sah.
Proses Pengambilan Keputusan yang Kontroversial
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, yang juga menjabat sebagai Ketua Panja RUU TNI. Menyampaikan laporan mengenai pembahasan revisi UU TNI dan meminta persetujuan dalam Rapat Paripurna. Namun, proses pengambilan keputusan ini tidak luput dari kontroversi dan kritik.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil terkait kurangnya transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan RUU ini. Mereka menyoroti проведения serangkaian rapat tertutup antara pemerintah dan DPR di sebuah hotel mewah di Jakarta sebagai bukti kurangnya keterbukaan dalam proses legislasi.
Baca Juga: Rapat RUU TNI di Hotel Digelar Tertutup, Koalisi Masyarakat Nekat Dobrak!
Poin-Poin Krusial Dalam UU TNI yang Baru
UU TNI yang baru ini membawa sejumlah perubahan penting yang berpotensi mengubah lanskap militer Indonesia. Salah satu poin krusial adalah perluasan peran TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Selain itu, UU ini juga memperluas bagi personel TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Perubahan lainnya termasuk penyesuaian usia pensiun bagi prajurit TNI berdasarkan pangkat dan jabatan. Utut Adianto menjelaskan bahwa RUU TNI fokus pada tiga substansi utama. Yakni penegasan kedudukan TNI di bawah Presiden, penambahan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), dan penambahan jabatan sipil di kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif.
Ia juga menambahkan bahwa di luar jabatan yang bisa diisi prajurit aktif itu. Prajurit juga dapat menduduki jabatan sipil lain tetapi harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Kekhawatiran Akan Kembalinya Dwifungsi ABRI
Salah satu kekhawatiran utama yang terkait UU TNI yang baru ini adalah potensi kembalinya dwifungsi ABRI. Sebuah doktrin kontroversial pada masa Orde Baru yang memungkinkan militer untuk terlibat dalam pemerintahan sipil.
Para kritikus berpendapat bahwa pemberian lebih banyak peluang bagi personel TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil dapat mengikis supremasi sipil dan membuka peluang bagi militer untuk mendominasi kebijakan publik. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak mengandung dwifungsi ABRI dan mengedepankan supremasi sipil.
Supratman Andi Agtas dari pemerintah menyatakan bahwa rapat sebelumnya dengan Komisi I DPR RI adalah untuk memperbaiki hal teknis dan bukan untuk mengubah substansi, serta memastikan tidak ada upaya dwifungsi TNI. Meskipun demikian, kekhawatiran ini tetap menjadi perhatian utama bagi banyak pihak.
Reaksi Publik dan Implikasi ke Depan
Pengesahan UU TNI ini telah memicu reaksi beragam dari berbagai elemen masyarakat. Sejumlah aktivis demokrasi dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen untuk memprotes pengesahan UU ini. Mereka menilai bahwa UU ini akan mengancam demokrasi dan mengkhianati amanat rakyat.
Di sisi lain, terdapat pula pihak-pihak yang mendukung UU ini dengan alasan untuk memperkuat TNI dan meningkatkan efektivitasnya dalam menghadapi tantangan keamanan. Ke depan, implementasi UU TNI ini akan menjadi kunci untuk menentukan apakah kekhawatiran para kritikus akan terbukti atau apakah UU ini akan membawa manfaat bagi bangsa dan negara.
Penting bagi semua pihak untuk terus mengawasi dan memberikan masukan konstruktif dalam proses implementasi ini demi menjaga agar TNI tetap profesional dan bertanggung jawab. Simak dan ikuti terus VIEWNEWZ agar Anda tidak ketinggal informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar dari news.detik.com