MA Kurangi Uang Pengganti Emirsyah Satar, Dari Rp 1,4 T Jadi Rp 817 M
Mahkamah Agung (MA) mengambil keputusan atas kurangi uang pengganti mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Kasus korupsi menjadi sorotan publik setelah tuntutan uang pengganti yang harus dibayarnya. Awalnya, Emirsyah dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 triliun, namun pada putusan kasasi terbaru. Dibawah ini VIEWNEWZ akan membahas…
