OJK Blokir 10.016 Rekening Bank Terkait Aktivitas Judi Online

OJK Blokir 10.016 Rekening Bank Terkait Aktivitas Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam memberantas judi online dengan memblokir total 10.016 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam praktik ilegal ini. Langkah tersebut dilakukan sebagai respons terhadap laporan yang menunjukkan meningkatnya aktivitas perjudian daring yang merugikan perekonomian dan sektor keuangan. Dalam konteks ini, kebijakan pemblokiran…