Tak Bisa Lolos! Bupati Pati Kembalikan Fee Suap, KPK Tetap Kejar Proses Hukum!

Bupati Pati, Sudewo, telah kembalikan uang yang diduga hasil Fee suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.

Tak Bisa Lolos! Bupati Pati Kembalikan Fee Suap, KPK Tetap Kejar Proses Hukum!

Meskipun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tindakan pengembalian uang tersebut tidak akan menghapus unsur pidana yang telah dilakukan.​ Penegasan ini didasarkan pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tuntutan pidana bagi pelaku. Proses hukum terhadap Sudewo akan tetap berlanjut, dan KPK akan terus mendalami keterlibatannya dalam kasus ini. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran .

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Keterlibatan Sudewo Dalam Kasus Suap DJKA

Nama Sudewo, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pati dan pernah menjadi anggota DPR RI, muncul dalam penanganan kasus dugaan suap proyek DJKA Kementerian Perhubungan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Sudewo diduga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta api.

KPK menduga bahwa peran Sudewo tidak hanya terbatas pada satu proyek saja, melainkan hampir di seluruh proyek terkait. Ini menjadi salah satu alasan mengapa KPK belum melakukan upaya paksa seperti penyidikan langsung terhadap Sudewo. Karena penyelidikan masih perlu menunggu penanganan perkara di klaster lain yang diduga melibatkan dirinya.

Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Timnas Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL

apk shotsgoal  

Proyek-Proyek yang Diduga Terlibat Korupsi

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terungkap berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Proyek-proyek yang diduga menjadi objek korupsi melibatkan beberapa pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai wilayah. Proyek-proyek tersebut meliputi:

  • Pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.
  • Pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
  • Empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat.
  • Proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
  • Diduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Baca Juga: Bupati Pati Balikin Fee Kasus Suap Rel KA, KPK Tegaskan Hukum Tetap Jalan

Pemeriksaan dan Bantahan Sudewo

Pemeriksaan dan Bantahan Sudewo

Dalam persidangan kasus suap DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023, nama Sudewo sempat muncul sebagai saksi. Saat itu, KPK disebut menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo yang kala itu masih menjadi Anggota DPR RI. Jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Namun, Sudewo membantah telah menerima uang terkait proyek pembangunan jalur KA Solo Balapan-Kalioso yang dikerjakan oleh PT Istana Putra Agung. Ia juga membantah dakwaan jaksa yang menyatakan telah menerima uang sebesar Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya. Menurut Sudewo, uang yang disita KPK merupakan gaji sebagai anggota DPR dan hasil usaha pribadinya.

Proses Hukum yang Terus Berlanjut

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk dengan menggali keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui aliran dana dalam kasus ini. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini, termasuk penahanan aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS) pada 12 Agustus 2025. KPK akan memanggil Sudewo jika keterangan darinya dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Kesimpulan

Meskipun Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus suap proyek jalur kereta api di DJKA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak menghapus unsur pidana yang telah dilakukannya.

Proses hukum terhadap Sudewo akan terus berlanjut, sejalan dengan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. KPK masih mendalami peran Sudewo yang diduga terlibat dalam berbagai klaster proyek, dan akan memanggilnya untuk pemeriksaan jika diperlukan dalam penyidikan lebih lanjut.

Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap tentang Bupati Pati Kembalikan Fee Suap hanya di VIEWNEWZ.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari www.tribunnews.com
  2. Gambar Kedua dari www.cnbcindonesia.com

Similar Posts