Terungkap! Pegawai Bank BUMN di Lampung Jadi Tersangka Korupsi
Pegawai Bank BUMN Cabang Pringsewu, Lampung, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana nasabah senilai Rp 17,9 miliar.

Kasus ini mencuat karena modus penarikan dana melalui akun palsu, transaksi fiktif EDC, dan pinjaman dengan jaminan bodong. Kejaksaan Tinggi Lampung telah menahan tersangka dan menyita aset senilai miliaran rupiah. Kasus ini menjadi sorotan publik karena merusak kepercayaan nasabah. Jangan sampai kelewatan berita terbaru dan terviral yang hanya ada di VIEWNEWZ.
Pegawai Bank BUMN di Lampung Tersangka Korupsi
Seorang pegawai bank BUMN Cabang Pringsewu, Lampung, berinisial CA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah senilai hampir Rp 17,9 miliar. CA menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) yang diduga menyalahgunakan kewenangannya selama periode 2021 hingga 2025.
Modus yang digunakan tersangka cukup rumit dan berlapis. CA melakukan penarikan dana dari rekening nasabah menggunakan akun palsu, melakukan transaksi fiktif di mesin Electronic Data Capture (EDC). Hingga mengajukan pinjaman dengan jaminan bodong.
Saat ini, CA sudah ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung sejak 21 Juli 2025 untuk. Kasus ini menjadi sorotan publik terkait praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan nasabah terhadap bank BUMN.
Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Timnas Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL
![]()
Penyitaan Aset dan Upaya Penegakan Hukum
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil menyita berbagai aset milik CA yang diduga berasal dari hasil korupsi. Di antaranya satu sertifikat tanah dan bangunan senilai sekitar Rp 450 juta di Gunung Kanci, Pringsewu, serta dana investasi senilai lebih dari Rp 500 juta di beberapa restoran. Total aset yang disita sementara mencapai sekitar Rp 3,7 miliar.
Penegakan hukum terhadap tersangka dilakukan dengan serius melalui pasal-pasal pidana korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejati Lampung berkomitmen membongkar tuntas kasus penggelapan dana nasabah ini agar memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Langkah penyidikan juga melibatkan pemeriksaan terhadap 40 saksi dan pengumpulan bukti yang kuat agar proses peradilan berjalan lancar. Kejaksaan berharap vonis berat dapat dijatuhkan sebagai wujud keadilan dan perlindungan kepentingan masyarakat yang dirugikan.
Baca Juga: Pembubaran Penerima PKH: 621 Nama Dicoret Di Lubuklinggau, Terindikasi Judol
Korupsi Kredit Fiktif Senilai Rp 2 Miliar di Lampung

Selain kasus CA, pada September 2025, Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan seorang pegawai bank BUMN lainnya. Berinisial YA, sebagai tersangka korupsi dalam kasus kredit fiktif senilai Rp 2 miliar. YA saat itu menjabat sebagai Account Officer dan diduga menerima komitmen fee sebesar Rp 125 juta dari pemohon kredit.
Kasus ini bermula dari pertemuan YA dengan Direktur PT Salzana Mandiri Mas pada tahun 2019-2020, di mana YA menawarkan bantuan memuluskan pengurusan dokumen kredit dengan syarat mendapat fee. Untuk melancarkan aksinya, tersangka memasukkan data dan dokumen tidak sesuai fakta.
Pihak kepolisian telah menangkap tersangka dan memulai proses hukum atas kerugian negara dalam kasus ini. Diharapkan, tindakan tegas bisa dilaksanakan untuk mencegah praktik korupsi yang merusak sistem perbankan dan kepercayaan publik.
Kepercayaan Nasabah dan Sistem Perbankan BUMN
Kasus korupsi yang melibatkan pegawai bank BUMN tersebut menjadi peringatan serius akan pentingnya pengawasan dan pengelolaan internal yang. Praktik penyalagunaan kekuasaan dan manipulasi data dapat mengguncang kepercayaan nasabah yang menjadi tulang punggung bank.
Otoritas perbankan dan pemerintah diharapkan melakukan evaluasi reguler dan meningkatkan transparansi agar sistem tersebut lebih akuntabel dan tertutup dari potensi kecurangan. Peningkatan teknologi dan audit independen bisa menjadi solusi guna menghindari penyelewengan dana nasabah di masa depan.
Selain itu, kasus ini menuntut peran aktif masyarakat untuk waspada serta melapor jika menemukan dugaan praktik serupa. Edukasi tentang hak dan perlindungan konsumen perbankan juga sangat penting agar nasabah lebih disiplin dan berhati-hati dalam mengelola keuangannya di lembaga keuangan.
Simak dan ikuti terus informasi terlengkap tentang mendapatkan kabar viral dan update terkini lainnya di VIEWNEWZ.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari kompas.com
- Gambar Kedua dari www.detik.com

