Tingkatkan Pengawasan BBM, Pertamina Tindak SPBU Nakal di Bogor
Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Polri meningkatkan pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Bogor, menjelang Arus Mudik Idul Fitri 2025.
Langkah tegas ini ditandai dengan penyegelan dispenser SPBU 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor. Penyegelan ini merupakan komitmen untuk melindungi hak konsumen atas BBM yang tepat dan berkualitas.
Apresiasi Kementerian Perdagangan dan Tindakan Tegas
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengapresiasi kerja sama antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga, dan Polri dalam menindak lanjuti aduan masyarakat terkait dugaan kecurangan di SPBU. Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk mengawasi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia.
Budi Santoso mengimbau pengusaha SPBU agar tidak melakukan praktik kecurangan yang merugikan masyarakat. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran.
Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - mau nonton gratis timnas bebas iklan dan gratis? Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL
![]()
Temuan Polisi Atas Pengurangan Volume BBM
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa timnya menemukan praktik pengurangan volume BBM yang melampaui batas toleransi. Praktik tersebut dilakukan dengan menyembunyikan alat tambahan berupa komponen elektronik pada PCB yang berfungsi mengurangi takaran BBM.
Polisi akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan konsumen. Pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat dengan penggunaan alat tambahan ilegal pada dispenser BBM.
Selain itu, SPBU tersebut juga diduga melakukan penjualan tanpa menggunakan barcode ke pasar gelap. Dalam penyegelan tersebut, petugas mengamankan enam orang yang diduga sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.
Tindakan Pertamina Patra Niaga
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa penyegelan SPBU 34.167.12 adalah bentuk keseriusan Pertamina bersama Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan dalam menjaga hak konsumen atas jumlah dan kualitas BBM.
Pertamina tidak menolerir segala bentuk kecurangan dan akan menindak secara hukum SPBU yang melanggar ketentuan. Sebagai bukti keseriusan dalam membenahi layanan, pengelolaan SPBU 34.167.12 akan dialihkelola oleh Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga, untuk memastikan layanan prima dan operasional yang lancar sesuai SOP.
Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Metrologi Kemendag membekali pengetahuan tim di lapangan untuk memastikan keakuratan dispenser SPBU dan mempertebal pengawasan kualitas.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan indikasi praktik pelayanan yang tidak sesuai di SPBU kepada aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135. Kegiatan penyegelan ini diharapkan dapat memberikan rasa percaya dan aman pada konsumen, terutama menjelang perjalanan mudik Lebaran.
Modus Kecurangan SPBU dan Sanksi yang Diberikan
SPBU yang melakukan kecurangan umumnya memodifikasi mesin dispenser dengan alat berupa remote control, serta menambah komponen elektrik dan saklar otomatis. Dengan alat ini, volume BBM yang disalurkan menjadi tidak sesuai dengan jumlah pembelian.
Pengelola SPBU juga dapat mengurangi jumlah liter BBM yang dibeli pelanggan atau memasang alat tambahan pada pompa ukur berupa rangkaian elektronik printed circuit board (PCB). Sanksi yang diberikan kepada pengelola SPBU curang dapat berupa penutupan SPBU dalam jangka waktu tertentu hingga permanen.
Selain itu, pelaku usaha yang melanggar Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 25 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 1 juta.
Baca Juga: Kemana Riza Chalid? Misteri Setelah Penggeledahan Rumahnya
Kasus Serupa dan Kerugian Konsumen
Kasus kecurangan SPBU bukan hanya terjadi di Bogor. Di Sleman, Yogyakarta, penyegelan juga dilakukan terhadap tiga unit pompa pengukur BBM yang dimanipulasi. Alat tambahan berupa papan rangkaian elektronik (PCB) ditemukan dapat mengurangi volume rata-rata sebesar 600 mililiter (ml) per 20 liter.
Akibatnya, kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar per tahun. Praktik kecurangan ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Konsumen berhak mendapatkan BBM yang berkualitas dan sesuai dengan takaran yang dibeli. Jika terbukti adanya praktik kecurangan, konsumen berhak melakukan gugatan hukum.
Pengawasan dan Tindak Lanjut
Pertamina terus meningkatkan inspeksi berkala terhadap SPBU di seluruh Indonesia untuk memastikan layanan yang diberikan sesuai standar perusahaan. Inspeksi meliputi stok BBM, kualitas produk, aspek keselamatan, standar pelayanan, hingga kondisi fasilitas penunjang.
Pertamina juga melakukan uji tera untuk memastikan akurasi dispenser BBM sesuai standar yang berlaku. Selain itu, Pertamina juga fokus pada pemeliharaan fasilitas lain di SPBU untuk meningkatkan kenyamanan konsumen. Masyarakat dapat melaporkan dugaan kecurangan di SPBU melalui Pertamina Call Center 135.
Komitmen Pemerintah dan Pertamina
Pemerintah dan Pertamina berkomitmen untuk memberantas praktik kecurangan di SPBU dan melindungi hak-hak konsumen. Tindakan tegas akan diambil terhadap SPBU yang melanggar ketentuan. Masyarakat diharapkan aktif berperan dalam memantau dan melaporkan kecurangan terkait pengukuran BBM.
Dengan pengawasan yang ketat dan tindakan tegas, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap SPBU dapat meningkat dan praktik kecurangan dapat diminimalkan. Simak dan ikuti terus VIEWNEWZ agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari sindonews.com
- Gambar Kedua dari tintahijau.com