Truk TNI AL Diamankan Karena Angkut Rokok Ilegal di Batam, Ini Fakta Sebenarnya!
Kasus Rokok Ilegal Batam yang bermuat truk berpelat dinas TNI AL yang sempat viral yang membawa rokok ilegal saat penyelundupan berlangsung.
Fakta sebenarnya adalah truk tersebut dipakai oleh TNI AL atas permintaan Bea Cukai Batam untuk membantu mengangkut barang bukti berupa 3,5 juta batang rokok tanpa pita cukai yang telah diamankan petugas di lokasi penindakan.
Berikut ini VIEWNEWZ akan membahas penjelasan lengkap dan akurat mengenai peristiwa tersebut.
Kronologi Penangkapan Rokok Ilegal di Batam
Pada Kamis dini hari tanggal 15 Mei 2025, petugas Bea dan Cukai Batam mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman rokok ilegal yang akan diberangkatkan melalui Pelabuhan RoRo ASDP Telaga Punggur, Batam.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan patroli yang dilakukan petugas di sekitar Pelabuhan Punggur. Khususnya di Jalan Pattimura sebuah jalur menuju pelabuhan. Petugas mencurigai aktivitas bongkar muat rokok ilegal yang tengah berlangsung di pinggir jalan tersebut.
Ketika petugas mendekati lokasi, sopir dan buruh angkut yang mengoperasikan kegiatan bongkar muat rokok ilegal ini langsung melarikan diri. Meninggalkan truk beserta muatannya yang merupakan rokok tanpa pita cukai.
Barang bukti berupa 3,5 juta batang rokok atau sekitar 309 ton ini berasal dari berbagai merek. Di antaranya Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan Ofo Bold.
Berdasarkan estimasi, nilai rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp 5,3 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,67 miliar akibat tidak tertagihnya cukai.
Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL
![]()
Dugaan Keterlibatan Truk TNI AL
Video viral yang beredar di media sosial mengaitkan truk berpelat dinas milik TNI AL dengan pengangkutan rokok ilegal tersebut. Narasi dalam video tersebut menyebutkan bahwa penggunaan truk milik Lantamal IV Batam dilakukan untuk menghilangkan kecurigaan petugas Bea Cukai sehingga rokok ilegal bisa lolos.
Kejadian ini menimbulkan kegemparan dan berbagai asumsi negatif di masyarakat terkait keterlibatan anggota TNI AL dalam penyelundupan rokok ilegal.
Namun, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia. Memberikan klarifikasi tegas mengenai hal ini. Menurut Evi, truk TNI AL tersebut bukan kendaraan yang digunakan oleh pelaku penyelundupan.
Melainkan truk yang dikerahkan untuk membantu Bea Cukai mengangkut barang bukti rokok ilegal yang telah diamankan ke Kantor Bea Cukai di Batu Ampar.
Rokok ilegal tersebut ditemukan tanpa pemilik saat penindakan berlangsung. Sehingga langsung diamankan dan dibawa menggunakan fasilitas TNI AL atas permintaan Bea Cukai.
Penjelasan serupa juga disampaikan Wakil Komandan Lantamal IV Batam. Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, yang menegaskan bahwa kehadiran truk TNI AL dengan nomor 5025-IV di lokasi merupakan bentuk sinergi dan kerjasama dengan Bea Cukai untuk membantu proses pengangkutan barang bukti.
Ia menegaskan tidak ada keterlibatan anggota TNI AL dalam aktivitas penyelundupan. Dan nomor polisi kendaraan yang awal ditemukan di lokasi bukanlah kendaraan dinas melainkan truk lori umum yang masih dalam penyelidikan Bea Cukai.
Baca Juga: Tragedi Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut Tewaskan 13 Orang, Ini Faktanya
Sinergi Bea Cukai dan TNI AL
Kasus ini menjadi contoh nyata sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai Batam dan TNI AL. Khususnya Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Batam. Dalam upaya pemberantasan peredaran barang ilegal di wilayah pelabuhan Batam.
Selama ini, kedua instansi ini telah melakukan operasi bersama untuk memerangi penyelundupan barang ilegal. Termasuk rokok tanpa cukai yang merugikan negara dan menghambat industri legal.
TNI AL berkomitmen menjaga integritas dan mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat terkait. Ucapan tegas dari Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa TNI akan menindak tegas pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun dan terus memperkuat sinergitas dengan Bea Cukai guna mengamankan wilayah perairan dan aset negara dari praktik ilegal.
Proses Hukum dan Tindak Lanjut
Setelah penindakan tersebut, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan serta menyusun Laporan Pelanggaran (LP) yang diserahkan ke Seksi Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk diproses lebih lanjut secara hukum.
Rokok ilegal yang diamankan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pihak Bea Cukai juga masih melakukan penyelidikan lebih dalam. Termasuk mencari tahu identitas pelaku yang kabur saat penindakan berlangsung serta kendaraan yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Penyelidikan ini penting untuk mengungkap jaringan di balik peredaran rokok ilegal bernilai miliaran rupiah tersebut sehingga dapat dilakukan penindakan menyeluruh.
Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang semua informasi viral terupdate lainnya hanya di VIEWNEWZ.
- Gambar Pertama dari nasional.okezone.com
- Gambar Kedua dari www.cnnindonesia.com