Willie Salim Dilaporkan ke Polisi Akibat Konten Rendang 200 Kg di Palembang
Willie Salim Dilaporkan ke Polisi atas kontennya yang viral tentang memasak 200 kilogram rendang di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, sehingga kini menghadapi masalah hukum serius di Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Konten yang seharusnya menghibur, justru menuai kontroversi hingga berujung pada laporan polisi. Kasus ini pun menjadi sorotan publik serta menimbulkan pertanyaan tentang etika dalam pembuatan konten dan dampaknya terhadap masyarakat.
Kontroversi Rendang 200 Kg
Konten yang dibuat oleh Willie Salim menampilkan proses memasak rendang dalam jumlah yang sangat besar, mencapai 200 kilogram, di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang. Aksi ini kemudian direkam dan diunggah ke platform media sosial, hingga akhirnya menjadi viral dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Sebagian masyarakat merasa terhibur dengan konten tersebut, namun sebagian lainnya justru merasa tersinggung dan menganggap konten tersebut merusak citra warga Palembang. Kontroversi semakin memanas ketika muncul narasi bahwa rendang yang belum selesai dimasak tersebut “lenyap” atau hilang diambil oleh warga Palembang.
Narasi ini dianggap tidak benar dan mencoreng nama baik kota Palembang. Akibatnya, banyak warga Palembang yang merasa kecewa dan marah atas konten tersebut.
Laporan Polisi
Merasa keberatan dengan konten Willie Salim, Kantor Hukum Ryan Gumay Lawfirm mengambil langkah hukum dengan melaporkan sang kreator konten ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pada Sabtu (22/3/2025) malam. Pengacara Muhammad Gustryan dari Ryan Gumay Lawfirm mengonfirmasi laporan tersebut kepada media pada Minggu (23/3/2025). Laporan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor LP LAP-20250322-3F227.
Ryan Gumay menyatakan bahwa dirinya sebagai warga asli Palembang, bersama dengan masyarakat lainnya, merasa sangat keberatan dengan konten yang di buat oleh Willie Salim. Ia menilai bahwa konten tersebut telah merusak citra dan nama baik kota Palembang, serta menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Ryan berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan meningkatkan statusnya menjadi laporan polisi model B. Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 dan 3 juncto Pasal 45 Ayat 1, 2, dan 3 serta Pasal 27 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain laporan dari Ryan Gumay Lawfirm, selebritas Palembang Achmad Fuadi Irawan atau yang dikenal dengan Adi BGP juga melayangkan laporan terhadap Willie Salim. Adi melaporkan Willie atas konten rendang yang menurutnya telah mencoreng nama baik Kota Palembang. Melalui unggahan di akun TikTok @febryan.to, Adi BGP mengajak komunitas kreator dan selebritas Palembang untuk mendukung laporan ini.
Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - mau nonton gratis timnas bebas iklan dan gratis? Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL
![]()
Tuntutan Hukum Willie Salim
Langkah hukum yang di tempuh oleh Ryan Gumay Lawfirm ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi Willie Salim dan para kreator konten lainnya. Ryan Gumay berharap agar para kreator konten lebih mempertimbangkan dampak sosial dan konsekuensi hukum dari konten yang mereka buat sebelum mengunggahnya ke media sosial. Ia menekankan pentingnya etika dalam pembuatan konten dan tanggung jawab seorang kreator konten terhadap masyarakat.
Selain melaporkan Willie Salim ke polisi, Ryan Gumay Lawfirm juga telah menyerahkan beberapa alat bukti ke Subdit Cyber Crime Polda Sumsel. Laporan tersebut juga telah direspon melalui akun Banpol Sumsel. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini dan menegakkan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Willie Salim Meminta Maaf Kepada Warga Palembang
Baru-baru ini, Willie Salim meminta maaf kepada masyarakat Palembang atas video viral dirinya berbagi 200 kilogram daging rendang. Ia mengakui bahwa kejadian tersebut sepenuhnya salah dirinya, bukan salah masyarakat Palembang. Willie pun mengaku semua ini terjadi karena kebodohannya hingga persiapan yang kurang matang. Karenanya, Willie benar-benar minta maaf.
“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya untuk warga Palembang yang tersakiti gara-gara kejadian rendang yang viral ini banyak narasi yang tidak enak terhadap warga Palembang,” kata Willie Salim.
Dia melanjutkan, “Jujur, ini bukan salah warga Palembang, ini sepenuhnya salah saya, karena saya kurang persiapan. Mohon maaf, saya pertama kali masak untuk orang sebanyak itu dan di bayanganku, bisa kumpul dan buka bersama ribuan warga Palembang sudah lebih dari cukup.”
Dalam video permintaan maafnya, Willie juga menyebut bahwa ia menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran berharga. “Aku tidak merekayasa hal itu, aku hanya tidak memperhitungkan hal tersebut bisa terjadi, dan itu adalah kebodohanku,” ungkapnya. “Mohon jangan salahkan warga Palembang.
Jika aku masak lebih awal, dan dengan persiapan yang lebih matang, lebih rapi, hal tersebut tidak akan terjadi. Saya mohon maaf sebesar-besarnya,” tambah Willie Salim.
Dampak Sosial Kasus Willie Salim
Kasus Willie Salim ini memberikan dampak sosial yang cukup signifikan di masyarakat. Konten tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di antara warga Palembang. Sebagian masyarakat mendukung tindakan hukum yang di ambil oleh Ryan Gumay Lawfirm. Sementara sebagian lainnya justru merasa kasihan terhadap Willie Salim dan menganggap masalah ini terlalu dibesar-besarkan.
Perdebatan dan perbedaan pendapat ini semakin memperkeruh suasana dan memperpanjang polemik yang ada. Diperlukan kebijaksanaan dan kedewasaan dari semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik dan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.
Pelanggaran UU ITE?
Dari perspektif hukum, kasus Willie Salim dilaporkan ke polisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Konten yang di anggap merusak citra dan nama baik kota Palembang dapat di jerat dengan pasal pencemaran nama baik atau penghinaan. Selain itu, narasi yang di anggap tidak benar atau menyesatkan juga dapat di jerat dengan pasal penyebaran berita bohong atau hoaks.
Namun, untuk membuktikan adanya pelanggaran UU ITE, di perlukan proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam oleh pihak kepolisian. Pihak kepolisian akan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi untuk menentukan apakah konten Willie Salim memenuhi unsur-unsur pidana yang di atur dalam UU ITE.
Kesimpulan
Kasus Willie Salim dilaporkan ke polisi ini menjadi pelajaran berharga bagi para kreator konten di Indonesia. Sebagai seorang kreator konten, penting untuk memiliki etika dan tanggung jawab dalam membuat dan menyebarkan konten. Konten yang di buat seharusnya tidak merugikan atau menyinggung pihak lain, serta tidak melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Kreator konten juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan konsekuensi hukum dari konten yang mereka buat. Sebelum mengunggah konten ke media sosial, sebaiknya melakukan riset dan verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran informasi yang di sampaikan. Dengan demikian, kreator konten dapat berkontribusi positif bagi masyarakat dan menghindari masalah hukum yang tidak di inginkan.
Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang semua informasi viral terupdate lainnya hanya di VIEWNEWZ.
Sumber Informasi Gambar:
1. Gambar Pertama dari Kompas.com
2. Gambar Kedua dari Tribunnews.com