Afriansyah Noor Resmi Diberhentikan Dari Jabatan Sekjen PBB
Afriansyah Noor sudah resmi di berhentikan dari jabatannya yaitu sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) untuk Partai Bulan Bintang (PBB). Pemberhentian tersebut di lakukan pada tanggal 12 Juni 2024 yang lalu. Di mana Afriansyah yang juga merupakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) tahu kabar pemecatan itu saat tengah mengikuti International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss.
“Saya Afriansyah Noor, Selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia serta mantan Sekjen Partai Bulan Bintang, per tanggal 12 Juni 2024. Saya telah di berhentikan dengan beberapa teman-teman sebagai pengurus Partai Bulan Bintang. Lalu berita ini saya terima saat saya sementara dinas di Konferensi ILO internasional di Swiss, Jenewa.” kata Afriansyah dalam keterangannya VIEWNEWZ.
Afriansyah Noor Sudah Selama 27 Tahun Menjadi Kader PBB
Afriansyah juga menyebutkan, bahwa dirinya adalah seorang kader PBB semenjak kurang lebih 27 tahun yang lalu. Dia kemudian di pilih sebagai Wamenaker semenjak tanggal 15 Juni 2022. Menurutnya, jadi wamenaker adalah sebuah amanah yang di berikan oleh partai. Baik itu sebagai institusi partai ataupun pribadi. Dia kemudian menyinggung tentang pencopotannya yang adalah bagian dari politik.
Afriansyah mengaku bahwa dia akan berdiskusi dengan rekannya, untuk nantinya mengambil langkah hukum demi adanya kebaikan pribadi serta PBB. “Kebersamaan saya bersama dengan PBB sudah terjalin hampir kurang lebih selama 27 tahun. Yang mana insyaallah sangatlah berkesan. Baik itu sukaduka, sukacita, bersama-sama dengan PBB, Namun namanya juga politik, mungkin ini adalah bagian yang saya dapat alami,” katanya.
Baca Juga : Pernyataan Menkominfo Terkait Polwan Bakar Suami Dapat Kritikan
Alasan Afriansyah Diberhentikan Dari Jabatan Sebagai Sekjen PBB
Sedangkan, Penjabat (Pj) Ketua Umum PBB yaitu Fahri Bachmid, menjelaskan tentang alasannya memberhentikan Afriansyah Noor dari jabatan sebagai Sekjen PBB. Fahri menegaskan bahwa, pemberhentian tersebut yaitu karena alasan teknis di dalam organisasi PBB. Yang mana berupaya ingin mempercepat konsolidasi internal partai tentunya dalam menghadapi sejumlah agenda strategis nasional, termasuk juga pelaksanaan Pilkada 2024.
Dia memastikan bahwa keputusannya tersebut tidak ada kepentingan politik. “Pertimbangan sesungguhnya sangatlah teknis saja. Yaitu untuk kepentingan dan juga kebutuhan akselarasi konsolidasi internal partai dalam hal menghadapi sejumlah agenda strategis nasional. Termasuk juga pelaksanaan Pilkada langsung di tahun 2024 ini.” kata Fahri dalam keterangannya.
Pergantian Jabatan Sekjen PBB Adalah Hal yang wajar
Fahri juga mengatakan bahwa pergantian posisi sekjen serta pengurus lainnya di internal partai adalah hal yang lumrah dan juga biasa saja. Kemudian Fahri juga memastikan bahwa keputusan yang di ambilnya itu sudah sesuai dengan prosedural yang legal. Sebagaimana yang sudah di atur dalam AD/ART PBB yang berlaku. “Memang saya sebagai Penjabat Ketua Umum DPP PBB usai Musyawarah Dewan Partai (MDP) PBB pada tanggal 18 Mei 2024.
Saat itu sudah mengambil sejumlah kebijakan dan langkah-langkah organisatoris bagi kepentingan penataan dan konsolidasi internal partai. Termasuk juga melakukan replacement ataupun refreshment dan arrangement terhadap sejumlah posisi jabatan tertentu di DPP PBB. Termasuk juga posisi sekjen,” kata Fahri.
“Proses pergantian posisi pengurus dan juga sekjen di internal PBB sering kali di lakukan. Karena itu adalah kewenangan penuh dari ketua umum ataupun penjabat ketua umum DPP PBB. Sesuai dengan sifat kepentingan serta kebutuhan organisasi,” kata Fahri scrollberita.com.