Kronologi Berita Sritex, Dari Pailit Sampai Terbelit Kasus Hukum
Kronologi Berita Sritex, Dari Pailit Sampai Terbelit Kasus Hukum menggambarkan perjalanan panjang perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang menghadapi krisis finansial.
Perjalanan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang lebih dikenal dengan Sritex, perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, mengalami gelombang krisis yang cukup berat hingga puncaknya berujung pada kondisi pailit dan terjerat kasus hukum.
Kisah ini memuat banyak dinamika keuangan, permasalahan hukum, dan upaya penyelamatan yang menarik untuk disimak.
Awal Mula Kesulitan Keuangan dan Gugatan PKPU
Kesulitan yang dialami Sritex bermula sejak tahun 2021 ketika perusahaan menghadapi permasalahan pendanaan serius.
Pada bulan Mei 2021, PT Sritex dan tiga anak perusahaannya resmi berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menyusul gugatan yang diajukan oleh CV Prima Karya, salah satu kontraktor yang bekerja sama dengan Sritex. Gugatan ini menjadi pemicu utama keretakan finansial perusahaan.
Pada saat itu, nilai utang Sritex mencapai sekitar Rp12,9 triliun, dengan tanggungan 17.000 pekerja yang dipekerjakan oleh perusahaan. Status PKPU ini berarti perusahaan mengalami kesulitan serius dalam memenuhi kewajiban utangnya kepada kreditur, namun masih diberikan kesempatan untuk merestrukturisasi utang agar tetap bisa bertahan.
Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL
![]()
Upaya Restrukturisasi Homologasi
Setelah berstatus PKPU, Sritex berupaya keras untuk menyusun rencana damai dengan kreditur. Pada Januari 2022, rencana perdamaian yang diajukan disepakati oleh kreditur dan disahkan melalui putusan homologasi di Pengadilan Niaga Semarang. Ini merupakan upaya resmi perusahaan untuk menyelamatkan bisnisnya melalui restrukturisasi utang secara hukum.
Rencana ini tidak hanya mencakup Sritex tetapi juga tiga anak usahanya yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Upaya ini sempat memberikan angin segar bagi kelangsungan usaha dan masa depan perusahaan.
Baca Juga: Terungkap! Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Korupsi Gula ke Kejari Jakpus
Kegagalannya Melunasi Utang Gugatan Pailit
Seiring waktu, ketidakmampuan Sritex membayar tagihan utang semakin nyata. Pada tahun 2024, Sritex mulai kembali digugat oleh beberapa kreditur karena dianggap gagal memenuhi kewajibannya. Salah satu gugatan pailit diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon, yang kemudian memunculkan titik balik dramatis bagi perusahaan.
Hakim Ketua Pengadilan Niaga Kota Semarang pada Oktober 2024 akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan Sritex pailit . Keputusan ini membatalkan putusan homologasi sebelumnya serta menandai berakhirnya masa penundaan pembayaran utang.
Pailit berarti perusahaan tidak mampu membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Sehingga semua asetnya dikuasai oleh kurator pailit untuk proses penyelesaian kreditur. Putusan ini menjadi cambuk keras yang menunjukkan bahwa restrukturisasi gagal dan perusahaan berada di ambang kehancuran.
Kasus Hukum Dugaan Korupsi Kredit
Tak lama setelah permasalahan keuangan, Sritex juga terlibat kasus hukum yang cukup serius. Kejaksaan Agung menetapkan bekas Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, bersama pejabat dari Bank BJB dan Bank DKI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ilegal pada tahun 2020.
Kasus ini menguak adanya kredit yang diberikan tanpa analisa memadai dan prosedur yang ketat. Serta penggunaan dana tidak sesuai peruntukan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp692 miliar dari total kredit Rp3,58 triliun.
Selain itu, penyidik menemukan fakta bahwa PT Sritex dan anak perusahaannya memiliki tunggakan kredit sebesar Rp3,588 triliun yang belum dibayar hingga Oktober 2024 kepada sejumlah bank daerah dan bank plat merah termasuk sindikasi Bank BNI, BRI, dan LPEI.
Kejaksaan juga masih mendalami keterlibatan bank lain dalam kasus ini. Menandakan belum tuntasnya penyidikan dan potensi mengembangnya kasus dugaan korupsi ini.
Penangkapan Direktur Utama
Puncak dari kasus hukum ini adalah penangkapan Iwan Setiawan Lukminto oleh Kejaksaan Agung pada Mei 2025 di Solo. Kemudian dibawa ke Jakarta untuk diperiksa intensif.
Penangkapan ini menandai babak baru dalam penyelidikan kasus yang sedang bergulir dan membuka pintu bagi pemeriksaan lebih dalam terhadap dugaan penyalahgunaan kredit dan korupsi.
Kejaksaan Agung juga telah memeriksa puluhan saksi dan ahli. Serta melakukan pendalaman terkait laporan keuangan Sritex yang dianggap sempat mencatat kerugian signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang masih memperoleh keuntungan besar.
Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang semua informasi viral terupdate lainnya hanya di VIEWNEWZ.
- Gambar Pertama dari www.ntvnews.id
- Gambar Kedua dari www.bloombergtechnoz.com