Baru Sekali Diperiksa, Eks Menag Yaqut Langsung Dicegah KPK ke Luar Negeri!

Eks Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji 2024​.

Baru Sekali Diperiksa, Eks Menag Yaqut Langsung Dicegah KPK ke Luar Negeri!

Pencegahan ini juga berlaku untuk mantan staf khusus Yaqut dan satu pihak swasta, karena keberadaan mereka dibutuhkan dalam penyidikan. Kasus ini, yang telah naik ke tahap penyidikan, diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran VIEWNEWZ.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Alasan Pencegahan dan Status Hukum

Tindakan pencegahan ke luar negeri ini diambil oleh KPK karena kehadiran ketiga individu tersebut sangat dibutuhkan di Indonesia. Untuk kepentingan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan. Meskipun telah dicegah, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini, dan KPK belum menetapkan tersangka.

Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk memperjelas konstruksi kasus dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kasus dugaan korupsi ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada 9 Agustus 2025.

Setelah KPK menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti proses penyidikan akan terus berjalan untuk mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Timnas Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL

apk shotsgoal  

Potensi Kerugian Negara yang Fantastis

Dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji ini mencapai angka yang fantastis, yaitu lebih dari Rp 1 triliun. Angka ini didasarkan pada perhitungan awal internal KPK yang juga telah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meskipun demikian, BPK masih akan melakukan perhitungan yang lebih detail.

Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor secara khusus mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

Baca Juga: Personel Militer Korea Selatan Anjlok 20 Persen Imbas Penurunan Populasi Pria

Kejanggalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Kejanggalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Dugaan korupsi ini muncul karena adanya pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia pada awalnya mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Kemudian Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Kuota tambahan ini seharusnya dibagi dua: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Namun, pembagian 50:50 ini disinyalir melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.

Dengan demikian, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 (92%) dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 (8%) untuk haji khusus. Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan adanya dugaan manipulasi data dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Yang menyebabkan ketidakteraturan jadwal keberangkatan jemaah dan indikasi transaksi di luar prosedur resmi.

Proses Pemeriksaan dan Langkah KPK Selanjutnya

Sebelum dicegah ke luar negeri, Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa oleh KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025, selama sekitar empat jam empat puluh lima menit. Setelah pemeriksaan tersebut, Yaqut menyatakan rasa syukurnya karena mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi berbagai hal. Khususnya terkait pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024.

Yaqut menolak untuk membahas materi pemeriksaan karena hal itu masuk dalam ranah penyidikan. KPK menegaskan bahwa dalam proses penyidikan ini, mereka akan mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan, serta menelusuri aliran dana ke pihak-pihak tertentu.

Meskipun sudah ada pihak-pihak yang dimintai keterangan, termasuk pejabat di internal Kementerian Agama dan agen perjalanan haji dan umrah seperti Ustaz Khalid Basalamah, KPK belum bisa memastikan penetapan tersangka. Pihak-pihak terkait akan terus dimintai keterangan untuk memperjelas konstruksi kasus.

Kesimpulan

Pencegahan Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya ke luar negeri oleh KPK. Menandai babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dengan dugaan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Dan indikasi pelanggaran aturan dalam pembagian kuota, kasus ini menjadi perhatian serius.

KPK bertekad untuk menelusuri secara mendalam perintah dan aliran dana yang terlibat untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi ini. Langkah pencegahan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah pihak-pihak terkait melarikan diri dari pertanggungjawaban hukum.

Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di VIEWNEWZ.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari news.detik.com
  2. Gambar Kedua dari news.detik.com

Similar Posts