KPU Minta Dukungan Presiden Untuk Adakan PSU Di Malaysia
KPU atau Komisi Pemilihan Umum baru-baru ini mengungkapkan terkait penyelenggaraan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur. Di mana, Malaysia alami hambatan karena adanya kebijakan terbaru dari pemerintah setempat. Ketua KPU RI yaitu Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menyangkut permohonan izin yang harus di sampaikan semenjak tiga hingga enam bulan sebelum acara politik, yaitu pemungutan dari negara lain di adakan di Malaysia.
Jika kegiatan tersebut di gelar dalam premis negara lain, tentunya seperti KJRI, BRI, Wisma Indonesia ataupun Sekolah Indonesia dan izinnya tiga bulan sebelum kegiatan. Dengan adanya kebijakan baru tersebut, maka KPU juga meminta bantuan pada Presiden Joko Widodo sehingga pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia dapat tetap di gelar VIEWNEWZ.
Minta Bantuan Fasilitasi Pemungutan Suara Ulang
Padahal menurut Hasyim, di Pemilu sebelumnya tidak terdapat peraturan seperti itu. Karena, negara tersebut mempunyai kebijakan khusus tentang kegiatan politik negara lain yang mana di gelar di Malaysia. “Karena waktunya sangat mepet. Kami telah melaporkan ke Presiden. Dan kami mohon adanya bantuan fasilitasi agar bisa ada pembicaraan. Katakanlah di tingkat yang tinggi antara Presiden beserta dengan Perdana Menteri Malaysia agar meminta bantuan fasilitasi. Sehingga dapat di gelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur,” ungkap Hasyim di Kantor KPU, Jakarta pada hari Senin (4/3).
Baca Juga : Begini Rekam Jejak Arya Wedakarna Yang Dipecat Oleh Jokowi
Kegiatan PSU di Kuala Lumpur juga di mulai dengan penyusunan serta penetapan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN). Yang mana sudah di mulai semenjak Senin (26/2) hingga Jumat (1/3) lalu. KPU juga merencanakan PSU dapat di mulai sejak 9 Maret. Selain itu, PSU di lakukan untuk para pemilih yang sebelumnya mencoblos dengan metode pos, dan kotak suara keliling (KSK), serta tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN).
Pemilihan Ulang Dengan 3 Metode
Pencoblosan dengan metode KSK rencananya akan di gelar pada hari Sabtu (9/3). Sementara TPS akan di laksanakan pada hari Minggu (10/3). Adapun jumlah pemilih yang ada di Kuala Lumpur untuk ikut PSU yaitu sebanyak 62.217 orang. Hasyim juga menjelaskan bahwa angka tersebut di peroleh oleh KPU dari total pemilih yang datang di Kuala Lumpur. Di mana melalui tiga metode pemungutan suara sebelumnya. Baik yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), juga daftar pemilih tambahan (DPTb) serta daftar pemilih khusus (DPK).
Total pemilih untuk ikut tiga metode dan tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai hingga 78 ribu. Lalu, angka 78 ribu itu jadikan basis data agar pemutakhiran dengan tiga kategori, yaitu validitas analisis kegandaan, alamat serta validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor. “Usai kita lakukan analisis, maka dari 78 ribu itu kemudian kita bisa menyimpulkan dan telah kita tetapkan DPTLN untuk PSU Kuala Lumpur yang jumlahnya mencapai 62.217 pemilih,” katanya scroll-viewport.io.