Trump Mengamuk! Google Didenda Rp18 Triliun oleh Uni Eropa, Langsung Sebut ‘Perampok’
Hubungan Amerika Serikat dan Uni Eropa kembali memanas setelah Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar 890 juta euro atau sekitar Rp18 triliun kepada Google.
Donald Trump langsung mengecam keputusan itu dan membela perusahaan teknologi asal Amerika tersebut. Ia menilai Uni Eropa bertindak tidak adil bahkan menyebut blok itu sebagai “perampok” perusahaan-perusahaan Amerika.
Pernyataan Trump langsung memicu perhatian dunia. Ia tidak hanya membela Google, tetapi juga mengancam akan mengenakan tarif tambahan dan memulai penyelidikan perdagangan terhadap Uni Eropa. Sikap tersebut membuka babak baru dalam ketegangan hubungan dagang kedua pihak.
Trump Langsung Membela Google
Donald Trump secara terbuka membela Google setelah Komisi Eropa menjatuhkan sanksi antimonopoli kepada perusahaan teknologi tersebut. Menurut Trump, Uni Eropa terus mengambil kebijakan yang merugikan perusahaan asal Amerika Serikat.
Melalui akun Truth Social, Trump menuduh Uni Eropa memakai regulasi untuk menekan perusahaan teknologi Amerika. Ia juga menilai keputusan itu tidak menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Trump meminta pemerintah Amerika Serikat segera memulai Penyelidikan 301. Aturan itu memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menyelidiki praktik perdagangan yang dinilai merugikan kepentingan nasional.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Ancaman Tarif Tambahan Picu Ketegangan Baru
Trump kembali meningkatkan tekanan terhadap Uni Eropa. Ia menegaskan pemerintah Amerika Serikat siap mengenakan tarif tambahan sebagai respons atas denda yang diterima Google.
Menurut Trump, Amerika Serikat bukan “celengan” bagi Eropa. Karena itu, pemerintahnya akan melindungi perusahaan Amerika dari setiap kebijakan yang menurutnya merugikan kepentingan nasional.
Jika Washington benar-benar menerapkan tarif baru, hubungan dagang dengan Uni Eropa berpotensi semakin memanas. Kondisi itu juga dapat memengaruhi sektor teknologi dan perdagangan internasional.
Baca Juga: Laut Merah Kembali Membara! Houthi Yaman Serang 2 Kapal Tanker Minyak Arab Saudi
Komisi Eropa Ungkap Alasan Menghukum Google
Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp18 triliun karena Google melanggar Undang-Undang Pasar Digital atau Digital Markets Act (DMA). Regulasi itu mengatur perilaku platform digital yang menguasai pasar.
Menurut Komisi Eropa, Google lebih mengutamakan layanan miliknya sendiri dibandingkan layanan pesaing. Praktik tersebut mengurangi persaingan usaha dan mempersempit ruang bagi perusahaan lain.
Komisi Eropa juga mencatat kasus ini sebagai hukuman pertama terhadap Google berdasarkan aturan DMA sejak regulasi itu mulai berlaku.
Dua Pelanggaran Jadi Dasar Denda Rp18 Triliun
Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar 460 juta euro karena Google lebih mengutamakan layanan belanja, hotel, transportasi, dan olahraga miliknya sendiri di hasil pencarian.
Selain itu, Komisi Eropa mengenakan denda sebesar 430 juta euro karena Google membatasi pengembang aplikasi yang ingin mengarahkan pengguna menuju penawaran dengan harga lebih murah di luar Google Play Store.
Kedua pelanggaran tersebut membuat total sanksi terhadap Google mencapai sekitar Rp18 triliun. Nilai itu menjadi salah satu hukuman terbesar yang pernah Komisi Eropa berikan kepada perusahaan teknologi global.
Sengketa Google Berpotensi Meluas
Kasus Google kini tidak lagi sebatas membahas aturan persaingan usaha. Reaksi keras Donald Trump mendorong isu ini berkembang menjadi persoalan perdagangan antara Amerika Serikat dan Uni Eropa.
Apabila pemerintah Amerika Serikat benar-benar meluncurkan Penyelidikan 301 dan menerapkan tarif tambahan, ketegangan ekonomi kedua pihak dapat meningkat dalam waktu dekat. Langkah tersebut juga berpotensi memengaruhi perusahaan teknologi lain yang menjalankan bisnis di pasar global.
Di sisi lain, Komisi Eropa tetap mempertahankan keputusannya dan terus mewajibkan seluruh perusahaan digital mematuhi aturan DMA. Sementara itu, Trump terus menunjukkan dukungannya kepada Google sambil menyiapkan langkah balasan terhadap kebijakan Uni Eropa.
