Tim Hukum Haji Halim Minta Dakwaan Dibatalkan karena Klien Belum Diperiksa
Tim kuasa hukum Haji Halim meminta dakwaan terhadap kliennya dibatalkan, karena proses hukum yang berjalan belum melibatkan pemeriksaan terhadap Haji Halim.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Betung (Sp Sekayu) Tempino Jambi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (16/12/2025). Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya tentang seputaran VIEWNEWZ.
Tim Kuasa Hukum Haji Halim Protes Dakwaan, Sebut Langgar Proses Hukum
Dalam persidangan terbaru, tim kuasa hukum Haji Halim (88) mengajukan nota keberatan (eksepsi). Menilai surat dakwaan jaksa cacat hukum dan tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.
Menurut Jan, Haji Halim didakwa tanpa pernah diperiksa, tanpa penyelidikan dan penyidikan yang sah. Serta tanpa dua alat bukti minimal, sehingga dakwaan dinilai melanggar prinsip due process of law.
Tim kuasa hukum menilai proses hukum Haji Halim tidak adil dan melanggar hak terdakwa. Sehingga meminta dakwaan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi memastikan keadilan bagi terdakwa lanjut usia.
Tuding Jaksa Langgar Prosedur, Minta Dakwaan Dibatalkan
Tim kuasa hukum Haji Halim menilai jaksa melanggar prosedur KUHAP dengan melimpahkan perkara ke tahap penuntutan tanpa prosedur yang semestinya. Serta menyoroti dugaan kejanggalan dalam berita acara dan surat dakwaan yang merugikan hak terdakwa.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. Jan Maringka, menyatakan surat dakwaan diterima terlalu cepat dan terkesan dipaksakan, sehingga Haji Halim tidak sempat mengajukan praperadilan. Tim hukum meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan.
Usai persidangan, Jan Maringka menegaskan keberatan terhadap proses hukum jaksa dan menyoroti kesehatan Haji Halim yang lanjut usia. Menekankan pentingnya hak terdakwa atas proses hukum yang adil dan sesuai prosedur.
Baca Juga : Permukiman Terendam! Hujan Deras Jebolkan Saluran Irigasi di Banyuwangi
Kritik Dakwaan Jaksa, Pertanyakan Proses Selama 25 Tahun
Ketua Tim Kuasa Hukum Haji Halim, Dr. Jan Maringka, menilai proses hukum terhadap kliennya tidak transparan dan lama, meski tim hukum telah mendampingi selama sembilan bulan, sementara jaksa terkesan mempersulit jalannya perkara.
Jan Maringka menyoroti surat dakwaan jaksa yang menyebut perbuatan pidana berlangsung 2002 samapi 2025. Menilai hal ini bertentangan dengan prinsip tempus delicti dan logika hukum, serta menekankan pentingnya mempertimbangkan daluwarsa pidana.
Menurut Jan, perkara bermula dari pembebasan lahan untuk kepentingan umum, dan jika ada keraguan kepemilikan, mekanismenya konsinyasi, bukan pemidanaan. Jaksa juga tidak pernah memeriksa terdakwa dan gagal menyerahkan berkas sesuai perintah pengadilan.
Tim kuasa hukum menegaskan pentingnya proses hukum yang adil dan sesuai prosedur, terutama karena Haji Halim lanjut usia, agar hak terdakwa tetap terlindungi dan peradilan sah.
Haji Halim Soroti Kelalaian Jaksa, Eksepsi Masuk Pokok Perkara
Ketua Tim Kuasa Hukum Haji Halim, Dr. Jan Maringka, menyoroti kelalaian jaksa dan menekankan pentingnya perlindungan hak asasi, terutama bagi lansia. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan eksepsi secara objektif dan memutus perkara berdasarkan fakta, logika hukum, dan keadilan.
Kasi Intel Kejari Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto, menyatakan eksepsi penasihat hukum Haji Halim sudah masuk pokok perkara, dengan catatan adanya pengakuan penerimaan uang, namun tim hukum menilai perkara telah daluwarsa.
Tanggapan JPU terhadap eksepsi akan disampaikan dalam satu minggu. Kasus Haji Halim menyoroti kontestasi hukum kompleks, dengan tim kuasa hukum menekankan due process of law dan hak terdakwa lansia, sementara jaksa mempersiapkan pembelaan dakwaan. Manfaatkan waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang semua informasi viral terupdate lainnya hanya di VIEWNEWZ.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari Media Advokasi
- Gambar Kedua dari Musi Online
