Mendikdasmen Hapus Satgas Kekerasan Seksual, Sekolah Kini Fokus Humanis
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, resmi menghapus Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di sekolah.
Langkah ini dilakukan melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, yang menekankan pendekatan humanis, partisipatif, dan penguatan peran guru sebagai wali. Dengan fokus pada bimbingan konseling dan lingkungan sekolah yang aman.
Simak dan ikutin terus informasi terbaru dan terviral lainnya yang akan di bahas dengan detail hanya ada di VIEWNEWZ.
Mendikdasmen Tinggalkan Satgas, Sekolah Humanis
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, resmi menghapus Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di sekolah melalui Peraturan Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Keputusan ini menandai pergeseran pendekatan dari sistem formal satgas ke strategi humanis yang lebih partisipatif.
Menurut Mu’ti, penghapusan Satgas PPKS yang sebelumnya diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dilakukan untuk menekankan pendekatan guru sebagai wali yang aktif terlibat dalam membangun lingkungan sekolah aman. “Semangat dari Permendikdasmen 6 Tahun 2026 adalah pendekatan lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif dengan penguatan guru.
Langkah ini juga dimaksudkan untuk mengubah paradigma pengawasan di sekolah, dari penekanan administratif ke pembinaan yang menekankan kedekatan guru dan murid. Kemendikdasmen berharap model ini bisa menumbuhkan budaya sekolah yang nyaman.
Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Timnas Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL
![]()
Humanis Jadi Fokus, Detil Kekerasan Disederhanakan
Mu’ti menambahkan bahwa Permendikdasmen terbaru sengaja tidak memasukkan berbagai jenis kekerasan secara rinci ke dalam aturan pokok. Menurutnya, detil kekerasan seksual terlalu teknis untuk dicantumkan dalam Permendikdasmen karena bisa menimbulkan risiko peniruan tindakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Bentuk-bentuknya memang sangat teknis dan jika dijelaskan terlalu detail justru bisa dicontoh. Berdasarkan evaluasi kami, itu tidak dimasukkan di batang tubuh Permen, tapi akan dicantumkan dalam peraturan pelaksanaannya,” jelas Mu’ti. Hal ini menegaskan bahwa pengaturan terkait penanganan kekerasan tetap ada, namun dipindahkan ke tingkat teknis agar lebih aman dan tepat sasaran.
Dengan strategi ini, Kemendikdasmen ingin memastikan penanganan kekerasan di sekolah tetap komprehensif tanpa harus menimbulkan efek negatif dari penjelasan yang terlalu gamblang. Aturan pelaksana diharapkan bisa menyesuaikan kebutuhan di lapangan serta memberikan panduan yang jelas bagi guru dan tenaga kependidikan.
Baca Juga: Perdana Menteri Jepang Resmi Bubarkan DPR, Indonesia Kapan? Ini Faktanya!
Guru Mata Pelajaran Kini Aktif di BK
Salah satu perubahan penting dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 adalah penguatan peran guru. Termasuk guru mata pelajaran, dalam tugas Bimbingan Konseling (BK). Guru kini bertanggung jawab untuk menangani permasalahan siswa sebagai bagian dari jam mengajar yang dihitung resmi. Sehingga keterlibatan mereka dalam menangani konflik atau kasus di sekolah menjadi formal dan diakui.
“Tugas ke-BK-an itu bagian dari pemenuhan jam mengajar. Jadi tidak ada lagi cerita lama, misalnya murid berantem dan guru mendiamkan, karena tugas BK sekarang dihitung secara resmi sebagai jam mengajar,” jelas Mu’ti. Dengan demikian, guru diharapkan lebih proaktif dalam mencegah dan menangani kekerasan atau masalah siswa sehari-hari.
Langkah ini juga menekankan kolaborasi guru, wali kelas, dan BK untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman. Guru tidak lagi hanya mengajar secara akademik, tetapi juga berperan aktif dalam mendampingi murid agar tumbuh secara sehat secara emosional dan sosial.
Komisi X DPR Dorong Aturan Baru Diterapkan
Penjelasan Mu’ti disampaikan saat menjawab pertanyaan anggota Komisi X DPR. Furtasan Ali Yusuf, yang mempertanyakan perubahan nomenklatur dalam penanganan kekerasan di sekolah. DPR menekankan pentingnya pemahaman yang jelas terkait implementasi aturan baru agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat sekolah.
Komisi X menilai langkah humanis Kemendikdasmen positif, tetapi meminta agar Kemendikdasmen juga memperkuat mekanisme pengawasan dan evaluasi agar budaya sekolah aman dan nyaman benar-benar terwujud. “Kami berharap aturan ini bukan hanya di atas kertas, tetapi diterapkan secara nyata di sekolah-sekolah,” kata Furtasan.
Mu’ti menambahkan, pihaknya akan segera menyusun peraturan pelaksana yang menjelaskan teknis penanganan kekerasan dan prosedur BK agar guru, siswa, dan orang tua memiliki panduan yang jelas.
Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang semua informasi viral terupdate lainnya hanya di VIEWNEWZ.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari kompas.com
- Gambar Kedua dari kompas.com

