Pria Pontianak Edarkan Uang Palsu, Didapatkan Dari Cirebon Saat Mudik
Seorang pria di Pontianak ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan uang palsu senilai Rp 28,9 juta dari Cirebon.
Seorang pria berinisial AP (51) dari Pontianak Kota, Kalimantan Barat, ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu. Penangkapan pada Kamis, 5 Februari 2026, menghasilkan penyitaan uang palsu senilai Rp 28,9 juta. Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu antarprovinsi melalui kasus ini.
Dapatkan berbagai berita menarik dari dalam dan luar negeri yang inspiratif dan bermanfaat, hanya di VIEWNEWZ, sumber wawasan terpercaya!
Penangkapan Pelaku Dan Awal Mula Pengungkapan
Polisi menangkap AP (51), warga Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa AP akan melakukan transaksi uang palsu di sebuah minimarket di kawasan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat.
Tim Jatanras Polresta Pontianak segera melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima informasi tersebut. Di bawah pimpinan Kanit Jatanras Ipda Amin Suryadinata, petugas berhasil mengamankan pelaku di lokasi yang telah mereka identifikasi.
Saat penangkapan awal, polisi menyita barang bukti uang palsu sebesar Rp 5 juta dari tangan AP. Ini menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengembangkan kasus dan mengungkap jaringan yang lebih besar.
Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Timnas Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL
![]()
Pengembangan Kasus Dan Total Barang Bukti
Setelah penangkapan awal di minimarket, polisi melakukan pengembangan kasus secara intensif. Hasil pengembangan ini membawa petugas ke rumah pelaku, di mana pelaku menyimpan uang palsu dalam jumlah yang jauh lebih besar.
“Hasil pengembangan, anggota menemukan Rp 23,9 juta di rumah pelaku,” terang Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya pada Sabtu, 7 Februari 2026. Dengan penemuan ini, petugas berhasil mengamankan total uang palsu senilai Rp 28,9 juta dari tangan AP.
Pengembangan ini sangat krusial karena penyidik tidak hanya menambah jumlah barang bukti, tetapi juga mengungkap bahwa pelaku memperoleh uang palsu dari luar Pontianak.
Baca Juga: Pecahkan Rekor, Elon Musk Jadi Orang Pertama Dengan Harta Rp 14.000 Triliun
Asal-Usul Uang Palsu Dari Cirebon
Pelaku AP mengakui bahwa ia memperoleh uang palsu senilai Rp 23,9 juta dari Cirebon, Jawa Barat, dan sebelumnya ia menyimpan uang itu di rumahnya. Ia mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang berinisial I saat AP pulang kampung beberapa waktu lalu.
Setelah mendapatkan uang palsu tersebut, AP kemudian membawanya kembali ke Pontianak dengan tujuan untuk diedarkan. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku melakukan modus operandi peredaran uang palsu antarprovinsi, sehingga masyarakat harus mewaspadainya.
“Pelaku menyebutkan mendapat upal ini dari seseorang berinisial I saat AP pulang kampung beberapa waktu lalu, dan membawanya ke Pontianak untuk diedarkan,” jelas AKP Ryan Eka Cahya, memberikan gambaran jelas tentang jalur peredaran uang palsu ini.
Tindak Lanjut Dan Proses Hukum
Penangkapan AP dan penyitaan uang palsu senilai hampir Rp 29 juta ini menjadi keberhasilan penting bagi Polresta Pontianak dalam memberantas peredaran uang palsu. Pelaku kini akan menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam setiap transaksi keuangan. Penting bagi setiap orang untuk selalu memeriksa apakah uang yang mereka terima asli agar mereka tidak menjadi korban orang yang mengedarkan uang palsu.
Polisi akan terus mendalami kasus ini, termasuk memburu sosok berinisial I yang memasok uang palsu dari Cirebon, untuk membongkar tuntas jaringan tersebut.
Gunakan waktu Anda untuk menjelajahi berbagai informasi viral terbaru dan terpopuler lainnya, hanya di VIEWNEWZ, pusat berita terkini!
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari radarlombok.co.id

