Ahok Bawa Amplop Coklat Saat Akan Diperiksa? Jangan-Jangan…!

Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi viral usai bawa amplop coklat saat akan diperiksa Kejagung pada (13/3/2025) terhadap kasus korupsi Pertamina.

Ahok Bawa Amplop Coklat Saat Akan Diperiksa? Jangan-Jangan…!

Kasus ini melibatkan PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Mari simak informasi menarik di bawah ini tentangm, Ahok bawa amplop coklat saat akan diperiksa Kejagung yang diberikan oleh VIEWNEWZ.

tebak skor hadiah pulsa  

Detail Kehadiran Ahok

Basuki Tjahaja Purnama, atau yang lebih dikenal sebagai Ahok, tiba di Kejaksaan Agung pada Kamis pagi sekitar pukul 08.36 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Ia terlihat mengenakan kemeja batik coklat lengan panjang, tampil sederhana namun tetap mencuri perhatian. Ahok didampingi oleh seorang staf saat memasuki gedung pemeriksaan, sementara staf lainnya sudah menunggu di dalam gedung.

Yang menarik perhatian adalah amplop coklat yang dibawa Ahok. Berdasarkan pantauan di lokasi, amplop tersebut tampak lusuh dan sudah terbuka, dengan ukuran sedikit lebih besar dari ponsel yang ia pegang.

Ketika ditanya oleh awak media mengenai isi amplop tersebut, Ahok menjelaskan bahwa amplop itu berisi data rapat milik Pertamina yang akan digunakan untuk membantu proses pemeriksaan.

“Data yang kami bawa itu adalah data rapat,” ujar Ahok kepada wartawan di kawasan Kejaksaan Agung.

Ahok juga menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan miliknya secara pribadi, melainkan milik Pertamina. Ia menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan data tersebut jika diminta oleh penyidik.

“Kalau diminta akan kita kasih. Kan bukan punya hak saya, tapi hak Pertamina,” lanjutnya dengan nada tegas namun tetap tenang.

Kehadiran Ahok di Kejaksaan Agung menjadi sorotan, mengingat perannya sebagai mantan Komisaris Utama Pertamina yang memiliki wawasan mendalam terkait tata kelola perusahaan tersebut.

Dengan membawa data rapat yang relevan, Ahok menunjukkan kesiapannya untuk bekerja sama dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Hal ini juga mencerminkan komitmennya untuk mendukung upaya penegakan hukum dan transparansi dalam kasus yang sedang diselidiki.

Baca Juga:

Sikap Ahok Dalam Pemeriksaan

Sikap Ahok Dalam Pemeriksaan

Ahok dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama sepenuhnya dengan penyidik Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki.

Ia memastikan akan memberikan semua informasi yang relevan dan dibutuhkan oleh pihak penyidik untuk membantu proses hukum berjalan dengan lancar. Sikap ini menunjukkan komitmen Ahok dalam mendukung upaya penegakan hukum dan transparansi terkait kasus tersebut.

“Sebetulnya secara struktur kan Subholding, tapi saya sangat senang kalau bisa membantu kejaksaan. Apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” ungkapnya.

Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - mau nonton gratis timnas bebas iklan dan gratis? Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL

apk shotsgoal  

Daftar Tersangka dan Kerugian Negara

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk enam petinggi anak usaha Pertamina, yaitu:

  1. Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga)
  2. Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping)
  3. Sani Dinar Saifuddin (Dir. Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
  4. Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
  5. Maya Kusmaya (Dir. Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
  6. Edward Corne (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga)

Selain itu, tiga broker juga telah ditetapkan sebagai tersangka:

  1. Muhammad Kerry Adrianto Riza, pemilik PT Navigator Khatulistiwa
  2. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa
  3. Gading Ramadhan Joedo, Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Kejaksaan Agung memperkirakan kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun. Para tersangka dikenai pasal terkait tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kerugian Negara dan Proses Hukum

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp193,7 triliun pada tahun 2023. Angka ini mencerminkan skala besar dari kasus yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

Dalam upaya untuk memberikan transparansi, Ahok meminta agar rekaman rapat selama masa jabatannya sebagai Komisaris Utama Pertamina diputar di sidang terbuka. Ia berharap langkah ini dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat tentang apa yang sebenarnya terjadi di tubuh Pertamina selama periode tersebut.

Ahok juga menegaskan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan. Ia mengingatkan bahwa status tersangka tidak serta merta menyatakan seseorang bersalah, sebagaimana pernah disampaikan oleh KPU DKI.

Menurutnya, pembuktian di pengadilan adalah langkah yang harus dilakukan untuk menentukan kebenaran. Dalam hal ini, hakim memiliki peran penting sebagai penentu akhir, yang akan memutuskan apakah Ahok dinyatakan bersalah atau tidak bersalah melalui vonis yang dijatuhkan di pengadilan.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina ini terus diselidiki oleh Kejaksaan Agung dengan menggali informasi dari berbagai pihak, termasuk Ahok. Dukungan penuh dari semua pihak diharapkan dapat membantu pengungkapan kasus besar ini agar keadilan dapat ditegakkan, dan kerugian negara segera dipulihkan.

Sekian informasi berita terkait, Ahok bawa amplop coklat saat akan diperiksa Kejagung. Ikuti terus informasi viral dan menarik lainnya hanya di VIEWNEWZ.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *