Bupati Sudewo Kembalikan Uang Dari Hasil Korupsi, Hukum Pidana Tetap Berjalan!

Bupati Pati, Sudewo, kembali menjadi sorotan publik setelah mengembalikan uang yang diduga berasal dari hasil korupsi proyek pengadaan di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Bupati Sudewo Kembalikan Uang Dari Hasil Korupsi, Hukum Pidana Tetap Berjalan!

Meskipun uang telah dikembalikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak menghapus unsur pidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dibawah ini akan menelaah secara mendalam berbagai aspek seputar peristiwa tersebut dari proses hukum yang masih berjalan hingga respons publik dan politik.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari penyidikan KPK terhadap dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api termasuk jalur ganda Solo Balapan Kadipiro Kalioso yang tersebar di Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat.

Dalam sidang Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023. KPK sempat menyita uang tunai senilai sekitar Rp 3 miliar dari rumah Sudewo. Sudewo membantah bahwa uang tersebut berasal dari dana korupsi, mengklaim uang itu adalah “gaji DPR” atau hasil usaha.

Pada tanggal 14 Agustus 2025, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Menyampaikan bahwa Sudewo telah mengembalikan uang yang terkait dengan kasus tersebut. Jumlah yang disebutkan yaitu sebesar Rp 720 juta, berupa commitment fee proyek kereta api.

Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Timnas Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL

apk shotsgoal  

Landasan Hukum Pengembalian Uang

Dalam perspektif hukum pidana korupsi di Indonesia, pengembalian kerugian negara oleh pelaku tidak serta merta menghapus pidananya. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.

UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyatakan bahwa meskipun pelaku mengembalikan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, ia tetap dapat diproses dan dijatuhi hukuman pidana.

Artinya, restitusi hanya dipandang sebagai bentuk keringanan atau pertimbangan hakim dalam menentukan besaran hukuman, bukan sebagai alasan penghapusan tindak pidana.

Prinsip ini dibuat untuk menjaga efek jera dan kepastian hukum, karena tanpa aturan tersebut, pelaku korupsi bisa saja memanfaatkan celah dengan mengembalikan uang setelah ketahuan agar lolos dari jeratan hukum.

Dengan landasan hukum ini, negara menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan serius yang tidak cukup ditebus dengan uang. Melainkan harus disertai pertanggungjawaban pidana agar keadilan tetap ditegakkan.

Baca Juga: Tak Bisa Lolos! Bupati Pati Kembalikan Fee Suap, KPK Tetap Kejar Proses Hukum!

Proses Penyelidikan Bupati Sudewo

Proses Penyelidikan Bupati Sudewo

KPK menyatakan akan terus mendalami peran Sudewo dalam kasus ini, tidak terbatas pada proyek tertentu saja, melainkan mencakup beberapa wilayah proyek DJKA lainnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa Sudewo pernah menjadi penerima “commitment fee” saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

Pihak KPK membuka peluang untuk memanggil Sudewo guna permintaan keterangan lebih lanjut, sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Namun, hingga saat ini, belum ada jadwal resmi pemanggilan yang diumumkan.

Selain itu, penyelidikan juga diarahkan untuk menelusuri pola aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Baik dari unsur pejabat maupun kontraktor proyek. Tidak menutup kemungkinan, Sudewo akan kembali dipanggil secara resmi untuk memberikan keterangan lebih rinci.

Proses ini menjadi penting untuk membuktikan apakah Sudewo hanya sebatas menerima aliran dana atau turut berperan aktif dalam mengatur proyek yang terkait. Dengan begitu, penegakan hukum dapat berjalan transparan sekaligus memberikan kepastian kepada publik bahwa kasus ini ditangani secara serius.

Reaksi Publik

Kasus ini tidak terjadi dalam ruang hampa politik. Sudewo sebelumnya juga mendapat kecaman keras dari publik karena kebijakan kontroversial khususnya wacana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebesar 250 %, yang memicu gelombang protes massal di Kabupaten Pati sekitar 10–13 Agustus 2025.

Demonstrasi rakyat tersebut berujung dengan pembatalan kenaikan pajak tersebut. DPRD setempat bahkan membentuk panitia khusus (pansus) hak angket untuk mendalami kepemimpinannya status yang mempertegas krisis legitimasi politik yang dihadapi Sudewo.

Kesimpulan

Kasus Sudewo menunjukkan bahwa pengembalian uang hasil dugaan korupsi meskipun patut diapresiasi tidak menggugurkan proses hukum pidana.

Proses penyidikan oleh KPK masih berjalan, dengan potensi penyidikan lebih lanjut dan pemanggilan atas nama kebutuhan penyelidikan.

Di sisi lain, krisis kepercayaan publik akibat kebijakan kontroversial tetap membayang, menunjukkan perlunya akuntabilitas menyeluruh bagi pejabat publik.

Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang semua informasi viral terupdate lainnya hanya di VIEWNEWZ.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari www.infoindonesia.id
  • Gambar Kedua dari www.viva.co.id

Similar Posts