Dokter Priguna Perkosa Pasien di RSHS? Ini Hasil Tes DNA di Kondom
Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dr. Priguna di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah mengguncang dunia medis Indonesia.
Lantas, bagaimana kronologi kasus yang melibatkan dr. Priguna? Apa isi hasil pemeriksaan DNA di kondom yang ditemukan? Dan bagaimana kelanjutan hukum terhadap dokter yang sebelumnya memiliki reputasi tinggi ini? Berikut ulasan lengkapnya VIEWNEWZ.
Kronologi Awal Kejadian
Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang pasien wanita berinisial AN, berusia 23 tahun, melapor ke pihak berwajib bahwa dirinya diduga menjadi korban pemerkosaan oleh dokter yang seharusnya menanganinya secara profesional di RSHS Bandung. Kejadian tragis ini dilaporkan terjadi pada awal 2024, ketika AN menjalani perawatan untuk masalah saraf.
Menurut keterangan korban, kejadian terjadi di ruang pemeriksaan saat tidak ada staf medis lain yang mendampingi. AN mengaku dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar karena diberikan obat penenang ringan oleh dr. Priguna. Saat sadar, ia mendapati tubuhnya dalam kondisi tidak wajar dan mencurigai telah terjadi sesuatu yang tidak pantas.
Korban dengan cepat mencari perlindungan hukum dan langsung melakukan visum serta menyerahkan barang bukti berupa kondom yang ditemukan di lokasi kejadian kepada penyidik. Dari sinilah proses investigasi dimulai.
Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL
![]()
Hasil Tes DNA Jadi Bukti Kunci
Setelah melalui proses forensik yang cukup intensif, akhirnya pihak Puslabfor Polri mengumumkan hasil uji DNA terhadap kondom yang menjadi bukti utama dalam kasus ini. Dalam laporan yang dirilis oleh kepolisian pada akhir Mei 2025, disebutkan bahwa DNA yang ditemukan pada kondom cocok 100% dengan DNA dr. Priguna.
Artinya, tidak hanya keberadaan fisik kondom itu sendiri yang menjadi barang bukti, tetapi juga kandungan biologisnya yang tidak terbantahkan menunjukkan keterlibatan dokter tersebut.
Selain DNA milik dr. Priguna, juga ditemukan jejak DNA korban di bagian luar kondom, yang memperkuat dugaan bahwa hubungan seksual memang terjadi antara keduanya, dan bukan atas dasar suka sama suka melainkan melalui paksaan. Fakta ini memperkuat dugaan pemerkosaan yang dilaporkan korban sejak awal.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, dalam konferensi persnya menyatakan:
“Kami telah menerima hasil tes DNA dari Puslabfor. Hasilnya menunjukkan kecocokan identik antara DNA pelaku dan barang bukti. Dengan ini, proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.”
Baca Juga: Korupsi APD Covid-19 Terbongkar, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun
Ancaman Hukuman Untuk Dr. Priguna
Setelah hasil DNA menguatkan dugaan, kini dr. Priguna resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Ia dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dengan ancaman maksimal hukuman penjara 12 tahun.
Saat ini, dr. Priguna telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan kemungkinan adanya korban lain, karena tidak menutup kemungkinan bahwa kasus serupa pernah terjadi namun tidak dilaporkan.
Reaksi RSHS dan IDI
Terkait kasus ini, pihak RSHS Bandung menyampaikan kekecewaan dan menyatakan akan menonaktifkan sementara dr. Priguna dari semua aktivitas medis hingga proses hukum selesai.
Direktur RSHS menyebut bahwa pihak rumah sakit sangat menyesalkan adanya tindakan tidak pantas oleh tenaga medis di institusi mereka dan akan bekerja sama penuh dengan aparat hukum.
Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga langsung turun tangan. Dalam pernyataan resminya, IDI menyatakan bahwa dugaan pelanggaran etik ini akan disidangkan di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Bila terbukti bersalah, dr. Priguna bisa dicabut izin praktiknya secara permanen.
IDI juga mengimbau seluruh dokter di Indonesia untuk menjaga kepercayaan publik dengan menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme.
Reaksi Publik & Desakan Keadilan
Kasus ini langsung memicu gelombang reaksi keras dari publik. Di media sosial, tagar seperti #TangkapPriguna, #KeadilanUntukAN, dan #RSHSHarusBertanggungjawab menjadi trending topic dalam waktu singkat. Banyak netizen mengecam keras tindakan dokter tersebut yang dinilai menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan pasien.
Tidak sedikit pula aktivis perempuan dan kelompok perlindungan korban kekerasan seksual yang ikut mengawal kasus ini. Mereka menuntut agar kasus ini tidak “diredam” karena melibatkan sosok dokter yang berpengaruh. Salah satu pernyataan yang viral datang dari aktivis hukum perempuan, yang menyatakan:
“Ini bukan soal profesi, ini soal kekerasan seksual. Siapa pun pelakunya harus dihukum berat. Apalagi ini menyangkut relasi kuasa antara dokter dan pasien.”
Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang semua informasi viral terupdate lainnya hanya di VIEWNEWZ.
- Gambar Pertama dari tekno.kompas.com
- Gambar Kedua dari tekno.sindonews.com