Korupsi APD Covid-19 Terbongkar, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun

Bayang-bayang pandemi Covid-19 yang pernah mengguncang dunia rupanya masih menyisakan luka lama, kali ini dalam bentuk skandal korupsi pengadaan APD yang menguras kepercayaan publik.

Korupsi APD Covid-19 Terbongkar, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun

Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana, resmi divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 yang merugikan negara hingga Rp319 miliar. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 5 Juni 2025.

Selain pidana kurungan, Budi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, denda itu akan diganti dengan 2 bulan kurungan. VIEWNEWZ akan membahas kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 yang menyeret eks pejabat Kemenkes dan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Dua Bos Swasta Terlibat

Kasus ini tidak hanya menjerat pejabat kementerian, tetapi juga menyeret pelaku dari sektor swasta. Dua rekanan penyedia barang dalam pengadaan APD turut dijatuhi hukuman berat oleh majelis hakim.

Pertama, Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), divonis 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp59,98 miliar. Bila uang pengganti tidak dibayar, akan diganti dengan 3 tahun penjara.

Kedua, Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM), dihukum 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti yang jauh lebih besar yakni Rp224,18 miliar. Jika tidak dibayarkan, Ahmad akan menjalani tambahan 4 tahun kurungan.

Majelis hakim menilai keduanya terbukti bersekongkol dalam pengadaan fiktif dan manipulasi harga dalam proses pengadaan 170.000 set APD, yang seharusnya menjadi benteng pertama bagi tenaga kesehatan melawan virus mematikan.

Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL

apk shotsgoal  

Modus Tanpa Surat Resmi

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan negosiasi harga tanpa dasar hukum yang sah, yakni tanpa adanya surat pesanan. Proses pengadaan ini dilaksanakan secara serampangan, mengabaikan tata kelola keuangan negara yang baik.

Pengadaan APD ini menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB tahun 2020, yang seharusnya dimanfaatkan secara cepat dan tepat demi penanganan darurat pandemi. Namun, bukannya mempercepat proses bantuan, dana ini justru menjadi ladang empuk bagi oknum korup yang memanfaatkan kelengahan prosedur saat kondisi darurat nasional.

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nomor PE.03.03/SR/SP-680/D5/02/2024 yang dirilis pada 8 Juli 2024 mengungkap nilai kerugian negara mencapai Rp319 miliar akibat pengadaan yang sarat penyimpangan ini.

Baca Juga: Dana Negara Lenyap! Eks Bos Bank Diduga Korupsi Kredit Sritex

Kekecewaan Publik Membara

Korupsi APD Covid-19

Pengungkapan kasus ini menjadi tamparan keras bagi publik yang telah mempercayakan penanganan krisis kesehatan kepada pemerintah. Ketika masyarakat menghadapi ketakutan akan kematian, kekurangan APD, dan tenaga medis berjuang dengan perlindungan minim, justru para pelaku ini memanfaatkan kesempatan untuk memperkaya diri.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif atau kelalaian teknis. Ini adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap kemanusiaan dan kepercayaan publik” ujar salah satu pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia.

Respons publik di media sosial juga mencerminkan kekecewaan yang mendalam. Banyak yang meminta hukuman maksimal bagi para pelaku korupsi di masa pandemi, dengan menyebutnya sebagai korupsi berdarah karena berdampak langsung terhadap keselamatan ribuan nyawa.

Harapan Penegakan Hukum Lebih Tegas

Vonis ini menunjukkan bahwa lembaga peradilan masih memiliki taring dalam membongkar dan menghukum kasus korupsi. Meski begitu, tantangan politik dan teknis dalam proses penegakan hukum tetap tidak ringan. Publik berharap penanganan kasus ini tidak berhenti pada tiga terdakwa saja.

Banyak yang meyakini bahwa jejak keuangan dan komunikasi proyek ini melibatkan lebih banyak pihak. Termasuk kemungkinan adanya aktor lain di internal kementerian maupun sektor swasta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung diharapkan dapat membuka kembali penyelidikan kasus ini.

Fokus penyelidikan perlu ditujukan pada proyek-proyek pengadaan darurat selama tahun 2020 hingga 2021. Desakan publik juga mengarah pada pengembalian kerugian negara secara maksimal. Bukan hanya melalui hukuman penjara, tetapi juga lewat penyitaan aset dan pemblokiran rekening para pelaku.

Kesimpulan

Pandemi Covid-19 memang telah mereda. Namun, persoalan yang ditinggalkannya belum sepenuhnya selesai. Kasus korupsi pengadaan APD menjadi contoh nyata penyimpangan saat krisis. Dalam kondisi darurat sekalipun, masih ada pihak yang tega merampok dana kemanusiaan.

Vonis terhadap Budi Sylvana dan dua rekan bisnisnya menjadi langkah penting melawan korupsi di sektor kesehatan. Kasus ini menunjukkan bahwa keadilan tetap bisa ditegakkan meski dalam situasi kompleks. Namun, ini juga menjadi pengingat bahwa sistem pengawasan dan transparansi harus terus dijaga.

Integritas tidak boleh hanya ditegakkan saat krisis, tetapi setiap waktu. Jika korupsi bisa terjadi saat nyawa dipertaruhkan, maka kita semua harus memastikan agar penjahat kemanusiaan tidak lolos dari hukuman. Simak dan ikuti terus VIEWNEWZ agar Anda tidak ketinggalan berita informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari nasional.sindonews.com
  2. Gambar Kedua dari www.kompas.id

Similar Posts