Franky Dituntut atas Penipuan Jual Rumah Mewah, Kevin Rugi Rp 330 Juta

Franky disidangkan karena menipu Kevin terkait jual rumah mewah di Rajawali, merugikan korban Rp 330 juta, sementara terdakwa hanya mengembalikan Rp 10 juta.

Franky Dituntut atas Penipuan Jual Rumah Mewah, Kevin Rugi Rp 330 Juta

Kasus dugaan penipuan jual beli rumah mewah di kawasan rajawali kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Perkara yang menyeret terdakwa Franky Hermanto ini membuat korban, Kevin Alvian, merugi hingga Rp 330 juta. Sidang berlangsung Selasa (9/12/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi korban.

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Pitriadi SH MH dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang. Kevin hadir bersama istrinya untuk memberikan keterangan. Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya tentang seputaran VIEWNEWZ.

Kasus Penipuan Jual Rumah Mewah

Kevin mengungkapkan di persidangan bahwa ia tertarik membeli sebuah rumah mewah senilai Rp 940 juta yang ditawarkan oleh Franky. Untuk meyakinkan Kevin, Franky meminta tanda jadi sebesar Rp 10 juta dan uang muka Rp 330 juta.

Franky menjanjikan bahwa uang muka tersebut akan digunakan untuk menebus sertifikat rumah yang diklaim sedang tergadai di Bank OCBC NISP. Namun, janji tersebut tidak terealisasi, dan Kevin mengalami kerugian hingga Rp 330 juta. Kasus ini menjadi dasar penuntutan terhadap Franky atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli properti mewah.

Kasus Sertifikat Tanah, Belum Ada Kejelasan

Pada Mei 2023, Kevin menjadi korban praktik penipuan terkait sertifikat tanah ketika terdakwa membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk meyakinkannya. Namun, hingga tahun 2025, tidak ada kejelasan mengenai proses atau status sertifikat tersebut.

Setiap kali Kevin menanyakan perkembangan, terdakwa selalu memberikan alasan, seperti sedang berada di luar kota, sehingga korban tidak memperoleh jawaban yang konkret. Kevin juga tidak mengetahui nilai pasti sertifikat yang digadaikan dan dilarang datang langsung ke bank, yang semakin memperkuat dugaan manipulasi dan penipuan oleh terdakwa.

Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam transaksi properti dan kewaspadaan terhadap praktik yang dapat merugikan pihak pembeli.

Baca Juga: Pandawara Galang Dana Bareng Warga Untuk Selamatkan Hutan Dari Alih Fungsi

Kerugian Rp 330 Juta Akibat Penipuan Sertifikat

Franky Dituntut atas Penipuan Jual Rumah Mewah, Kevin Rugi Rp 330 Juta

Korban mengungkapkan bahwa terdakwa melarangnya mengurus sertifikat di Bank OCBC NISP dengan alasan surat tidak bisa ditebus. Meskipun orang tua terdakwa sempat menawarkan sebidang tanah seluas enam meter persegi sebagai pengganti, korban menolak karena tujuan utamanya adalah mendapatkan kembali uang yang telah diserahkan.

Dari total pembayaran yang diberikan, terdakwa hanya mengembalikan Rp 10 juta, sehingga korban mengalami kerugian bersih mencapai Rp 330 juta. Kasus ini menunjukkan modus penipuan yang melibatkan manipulasi sertifikat dan penundaan pengembalian uang, menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi korban.

Korban Minta Uang Kembali dan Hukuman Maksimal untuk Terdakwa

Kevin, korban kasus penipuan sertifikat tanah, menegaskan bahwa ia tidak bersedia menerima pengganti berupa tanah. Ia hanya ingin uang yang telah diserahkan dikembalikan sepenuhnya.

Kevin juga berharap terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Sidang kasus ini dijadwalkan kembali pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa.

Pernyataan korban ini menegaskan tekadnya untuk menuntut keadilan dan menunjukkan bahwa penyelesaian materi bukanlah prioritasnya; yang ia inginkan adalah pertanggungjawaban hukum bagi pelaku penipuan.

Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang semua informasi viral terupdate lainnya hanya di VIEWNEWZ.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari :Mattanews.co
  2. Gambar Kedua dari :Japos.co

Similar Posts