Mengerikan! Predator Seks Pemerkosa 31 Anak di Jepara Akhirnya Terungkap
Kasus predator seks pemerkosa 31 anak di Jepara terungkap setelah orang tua korban menemukan video tak senonoh di ponsel anaknya.
Pelaku berinisial S (21), karyawan konveksi, melakukan aksi bejatnya terhadap 31 anak di bawah umur selama enam bulan terakhir. Modusnya melibatkan rayuan melalui media sosial Telegram dan WhatsApp, perekaman aksi kriminal, serta ancaman penyebaran video untuk memaksa korban menyerah. Polisi telah menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti terkait kasus ini. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran VIEWNEWZ.
Kronologi Terbongkarnya Kasus
Kasus ini terungkap berawal dari keberuntungan seorang orang tua korban yang memperbaiki ponsel anaknya yang rusak di jasa servis. Setelah diperbaiki, ditemukan video-video tidak senonoh yang memperlihatkan aksi kejahatan seksual tersebut tersimpan di dalam ponsel itu. Orang tua tersebut kemudian melaporkan hal ini ke kepolisian, memicu penyelidikan intensif.
Selama penyelidikan, polisi menemukan adanya sejumlah video yang direkam oleh pelaku sebagai bukti tindak kejahatan yang dilakukan terhadap para korban. Pelaku memberikan nama pada setiap video sesuai dengan identitas korban, yang menunjukkan kesengajaan dan terorganisirnya aksi bejat ini.
Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton China vs Indonesia dan Jepang vs Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL
![]()
Profil Pelaku dan Modus Operandi
Pelaku, S (21 tahun), merupakan warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan konveksi. Menurut keterangan warga sekitar, pelaku dikenal pendiam, tertutup, dan tidak menunjukkan perilaku mencurigakan sehingga penangkapan ini mengejutkan masyarakat lokal.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan media sosial seperti Telegram dan WhatsApp untuk merayu anak-anak di bawah umur. Ia memaksa korban untuk mengirim foto dan video pribadi dengan ancaman akan menyebarkan jika tidak menuruti kemauannya. Setelah korban ketakutan, pelaku mengajak bertemu dan melakukan pelecehan seksual, bahkan pemerkosaan terhadap lebih dari 10 korban.
Baca Juga: Spanyol dan Portugal Alami Mati Listrik Total Hingga Membuat Warga Panik
Jumlah dan Profil Korban
Jumlah korban yang teridentifikasi mencapai 31 anak di bawah umur, dengan rentang usia antara 12 hingga 17 tahun. Para korban tidak hanya berasal dari Jepara, tetapi juga berasal dari beberapa daerah lain seperti Semarang, Lampung, dan Jawa Timur.
Sebagian korban bahkan masih duduk di bangku kelas 2 SMA saat tindakan kejahatan ini terjadi. Sebagian korban sudah mengalami tindakan pemerkosaan, dan terdapat korban yang sampai merasa ketakutan berat sampai terancam ingin bunuh diri akibat tekanan dari pelaku.
Penanganan Hukum dan Ancaman Hukuman
Pelaku kini dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terkait kejahatan seksual terhadap anak.
Polisi juga melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah pelaku dan tempat kosnya, mengamankan berbagai barang bukti seperti telepon genggam dan alat kontrasepsi, guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Dampak Sosial dan Reaksi Masyarakat
Kasus ini mengejutkan warga Desa Sendang dan sekitarnya karena pelaku dikenal sebagai sosok yang pendiam dan tertutup, bekerja sebagai karyawan konveksi tanpa catatan negatif sebelumnya. Penangkapan ini memicu keprihatinan mendalam sekaligus rasa waspada masyarakat terhadap potensi kejahatan serupa di lingkungan sekitar.
Pemerintah daerah dan kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak-anak, terutama terkait penggunaan media sosial yang disinyalir menjadi jalur yang digunakan pelaku untuk merekrut dan merayu korban.
Upaya Pencegahan dan Perlindungan Anak
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak pentingnya pengawasan ketat terhadap anak-anak, khususnya dalam lingkungan digital. Edukasi mengenai bahaya predator seksual dan literasi digital harus terus ditingkatkan di komunitas dan keluarga. Selain itu, pelaporan segera dan kerja sama masyarakat dengan aparat penegak hukum sangat krusial guna mengungkap dan menghentikan tindak kejahatan tersebut.
Kepolisian Jawa Tengah juga memberikan jaminan kerahasiaan identitas korban untuk melindungi privasi dan masa depan anak-anak yang menjadi korban kejahatan ini, sekaligus memastikan penanganan kasus dilakukan secara serius dan profesional.
Terbongkarnya kasus Predator Seks di Jepara yang melibatkan 31 anak di bawah umur ini menegaskan tantangan besar dalam perlindungan anak di era digital saat ini.Penegakan hukum yang tegas, pencegahan yang menyeluruh, dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama untuk mencegah kejahatan serupa di masa mendatang serta memberikan rasa aman bagi anak-anak Indonesia.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari mitrapost.com