Geger! Prajurit TNI Terdakwa Bunuh Kacab Bank Tak Ditahan, Ini Faktanya

Publik geger setelah seorang prajurit TNI terdakwa pembunuhan kepala cabang bank tidak ditahan, memicu berbagai pertanyaan dan kontroversi.

Prajurit TNI Terdakwa Bunuh Kacab Bank Tak Ditahan

Sidang kasus pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta di Pengadilan Militer II‑08 Jakarta menimbulkan sorotan tajam setelah satu terdakwa prajurit TNI tidak ditahan. Tiga anggota Kopassus didakwa pembunuhan berencana, namun hanya dua yang berstatus tahanan, sementara satu lainnya masih bebas berkeliaran.

Dapatkan kabar penting, inspiratif, dan bermanfaat dari dalam dan luar negeri, eksklusif di VIEWNEWZ, teman setia menambah wawasan Anda.

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVE
LIVE STREAMING WORLD CUP 2026

Sidang Perdana dan Status Tiga Terdakwa

Pengadilan Militer II‑08 Jakarta menggelar sidang perdana tiga prajurit TNI terdakwa pembunuhan Ilham Pradipta pada Senin, 6 April 2026. Ketiga terdakwa adalah Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3).

Pihak berwenang sudah menjebloskan Serka Nasir dan Kopda Feri Herianto ke tahanan sejak Agustus 2025 saat proses penyidikan. Keduanya menjalani penahanan penuh karena Oditur menilai mereka terlibat langsung dalam aksi penculikan dan pembunuhan.

Oditur memberikan perlakuan berbeda kepada Serka Frengky Yaru karena ia menghirup udara bebas atau tidak menjalani masa tahanan selama persidangan. Oditur Militer menjelaskan bahwa status ini menimbulkan pertanyaan, namun tetap sesuai prosedur hukum yang berlaku di lingkungan militer.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Alasan Oditur Militer Tak Menahan Terdakwa Ketiga

Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan bahwa penahanan sementara di lingkungan militer merupakan kewenangan Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) dan Papera (Perwira Penyerah Perkara). Pihak berwenang menyatakan bahwa penetapan tidak ditahan mematuhi kerangka aturan tersebut.

Selain aspek kewenangan, Oditur menyebut bahwa pihaknya menilai peran Serka Frengky Yaru dalam peristiwa ini lebih pasif. Menurut penjelasannya, terdakwa ketiga hanya berada di dalam mobil dan tidak turun melaksanakan aksi fisik langsung terhadap korban.

Kendati demikian, Oditur menegaskan bahwa Serka Frengky tetap menghadapi dakwaan dengan pasal yang sama beratnya dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke‑1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Status “tidak ditahan” tetap mempertahankan bobot dakwaan yang menjeratnya.

Baca Juga: Tragedi di Australia: WNI Yang Hilang Ternyata Ditemukan Meninggal, Ini Kronologinya!

Peran Terdakwa Dalam Insiden Pembunuhan

 Peran Terdakwa Dalam Insiden Pembunuhan

Dalam konstruksi perkara, Oditur menyebut Serka Frengky Yaru mengikuti rencana aksi rancangan terdakwa 1 dan terdakwa 2. Menurut penjelasan Oditur, ia awalnya berniat menarik mobil leasing, namun setelah gagal menemukan pihak yang ia maksud, ia mengikuti terdakwa kedua.

Selama insiden berlangsung, Serka Frengky hanya berada di dalam kendaraan dan tidak turun untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Oditur menilai ia lebih berperan sebagai pendamping, bukan pelaku utama yang bergerak langsung di lapangan.

Meski hakim menganggap perannya pasif, keberadaannya di lokasi dan keterlibatan dalam rangkaian peristiwa tetap memperkuat bukti yang terkumpul. Keterlibatannya sempat simpang siur di awal, sebelum penyidik menyempurnakan berkas dan memasukkan namanya sebagai terdakwa ketiga.

Respons Hakim dan Penekanan Hukum Yang Adil

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan bahwa kewenangan menahan atau tidak menahan terdakwa berada di tangan majelis hakim. Dalam sidang, ia menyampaikan bahwa hakim tetap bisa menahan terdakwa tiga jika terbukti tidak kooperatif dalam proses persidangan.

Para hakim juga menyoroti perbedaan penggunaan seragam antara ketiga terdakwa, termasuk lengan baju yang tampak tidak seragam. Majelis meminta agar mereka menggunakan seragam secara konsisten guna menjaga kesan institusi dan kepatuhan terhadap aturan.

Kasus pembunuhan Kacab bank ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama prajurit Kopassus. Oditur dan pengadilan militer menekankan bahwa mereka akan menjalankan proses penegakan hukum secara terbuka dan adil tanpa memandang asal institusi militer para terdakwa.

Dapatkan semua berita viral, trending, dan update terpanas, langsung di VIEWNEWZ, pusat informasi terkini hanya untuk Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari: megapolitan.kompas.com
  • Gambar Kedua dari: news.okezone.com

Similar Posts