Heboh! Pengacara Yang Melapor Ijazah Jokowi Palsu, Kini Jadi Tersangka

Zaenal Mustofa, seorang pengacara yang melapor ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), kini menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.

Heboh! Pengacara Yang Melapor Ijazah Jokowi Palsu, Kini Jadi Tersangka

Penetapan ini menjadi sorotan publik karena Zaenal sendiri sebelumnya merupakan penggugat atas keaslian ijazah mantan presiden tersebut. Ironisnya, kini justru Zaenal menghadapi tuduhan serius terkait penggunaan dokumen palsu untuk kepentingan studinya. VIEWNEWZ akan membahas lebih dalam lagi mengenai pengacara yang melapor ijazah Jokowi kini menjadi tersangka.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Kronologi Kasus

Zaenal Mustofa merupakan bagian dari tim “Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu” (TIPU UGM), kelompok yang secara tegas melaporkan dan mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun, pada 18 April 2025, Polres Sukoharjo menetapkan Zaenal sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik. Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mengonfirmasi bahwa penetapan ini resmi dan berawal dari laporan yang masuk pada Oktober 2023.

Laporan tersebut diajukan oleh pengacara Asri Purwanti, yang menuding Zaenal menggunakan dokumen milik mahasiswa lain, yakni Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik Anton Wijanarko, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang sudah keluar dari perkuliahan. Dokumen ini diduga digunakan oleh Zaenal untuk melanjutkan studi S1 di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL

apk shotsgoal  

Fakta-Fakta Dugaan Pemalsuan

Asri Purwanti melakukan verifikasi melalui pihak kampus UMS dan mendapatkan surat resmi yang menyatakan bahwa NIM yang digunakan oleh Zaenal adalah milik Anton Wijanarko. Surat tersebut juga mencantumkan berapa semester yang telah ditempuh Anton di UMS. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa dokumen akademik yang digunakan Zaenal tidak sah dan merupakan dokumen milik orang lain.

Selain itu, dokumen yang diduga dipalsukan meliputi surat keterangan pindah dari UMS ke Unsa dan transkrip nilai yang mencantumkan NIM palsu. Penyidik kemudian mendalami kasus ini dengan mengundang saksi ahli dari beberapa universitas terkemuka di Indonesia, seperti Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Sebelas Maret (UNS) untuk menilai kebenaran dokumen tersebut.

Baca Juga: 

Proses Penyidikan dan Penangguhan

Heboh! Pengacara Yang Melapor Ijazah Jokowi Palsu, Kini Jadi Tersangka

Kasus ini sempat mengalami penangguhan penyidikan saat Zaenal memutuskan maju sebagai calon anggota legislatif DPR RI pada Pemilu 2024. Aturan dari Kapolri menginstruksikan agar tidak ada pemeriksaan yang bisa dianggap sebagai kriminalisasi selama masa pencalonan legislatif. Oleh karena itu, penyidikan dihentikan sementara sampai Pemilu selesai.

Setelah Pemilu 2024 selesai, Polres Sukoharjo kembali membuka proses penyidikan dan menetapkan Zaenal sebagai tersangka. Ia pun dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada akhir April 2025.

Ancaman Hukuman dan Reaksi Zaenal

Zaenal Mustofa terancam dijerat Pasal 263 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen. Yang mengancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Hal ini menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya persoalan administratif, tapi juga pidana yang serius.

Menanggapi penetapan tersangka, Zaenal menyatakan bahwa dia tidak bersalah dan merasa menjadi korban kriminalisasi. Ia membantah tuduhan penggunaan dokumen palsu dan menilai bahwa kasus ini bermuatan politik terkait aktivitasnya melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi.

Dampak dan Implikasi Kasus

Kasus yang menjerat Zaenal Mustofa ini menimbulkan berbagai respons dari kalangan hukum dan masyarakat. Sebagian menilai bahwa kasus ini menjadi peringatan bahwa setiap orang harus bertanggung jawab atas keaslian dokumen akademiknya. Penggunaan dokumen palsu, apapun alasannya, bisa merusak citra profesi hukum dan merugikan institusi terkait.

Selain itu, kasus ini juga memunculkan dinamika politik dan hukum terkait pelaporan ijazah palsu Jokowi yang selama ini menjadi perdebatan publik. Zaenal yang dahulu vokal menuntut kejelasan ijazah presiden kini harus menghadapi masalah hukum yang berpotensi mencoret reputasinya sebagai pengacara dan aktivis hukum.

Kesimpulan

Zaenal Mustofa, pengacara yang mengusut dugaan ijazah palsu Jokowi, saat ini harus menghadapi dakwaan pemalsuan dokumen terkait dokumen akademiknya sendiri. Dugaan penggunaan NIM dan transkrip nilai milik mahasiswa lain untuk kepentingan studinya di Universitas Surakarta menjadi inti dari penyidikan yang melibatkan ahli dari berbagai universitas besar.

Penangguhan selama proses pencalonan legislatif telah dilalui, dan penetapan sebagai tersangka resmi diumumkan pada April 2025 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Zaenal membantah tuduhan tersebut dan mengaku menjadi korban kriminalisasi, namun proses hukum tetap berlanjut untuk mengungkap fakta. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam penggunaan dokumen resmi dan menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi dari pemalsuan dokumen dalam dunia hukum dan pendidikan.

Manfaatkan waktu anda untuk mengeksplorisasi ulasan menarik lainnya mengenai berita viral dan terbaru hanya di VIEWNEWZ.


Sumber Informasi Gambar:

Gambar Pertama dari

Gambar Kedua dari

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *