Kapolri Angkat Bicara Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Proses Berlanjut
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal dugaan ijazah palsu Jokowi dan menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan serta dalam tahap pendalaman.
Laporan pencemaran nama baik terkait tuduhan ini telah ditangani kepolisian dengan pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti dokumen, dan analisis forensik. Kapolri mengimbau publik untuk menunggu hasil penyelidikan tanpa berprasangka, menekankan transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus yang menyita perhatian nasional ini.
Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi keadilan dan kebenaran. VIEWNEWZ akan membahas perkembangan terbaru terkait proses penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi yang tengah ditangani oleh kepolisian.
Kronologi dan Laporan Dugaan Ijazah Palsu
Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan secara resmi oleh Presiden Jokowi pada tanggal 30 April 2025 ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut menanggapi adanya video dan pernyataan di media sosial yang menuduh Jokowi menggunakan ijazah S1 palsu dari sebuah universitas.
Jokowi sendiri merasa dirugikan karena tuduhan ini dianggap sebagai bentuk fitnah dan pencemaran nama baik. Dia kemudian meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung yang sebagian besar bersumber dari konten di media sosial, termasuk video maupun dokumen terkait ijazah dan skripsinya.
Laporan Jokowi menyoroti sejumlah individu yang diduga membuat dan menyebarkan pernyataan fitnah tersebut. Nama-nama seperti RHS, RSN, TT, ES, dan KTR disebut sebagai pihak yang terlibat dalam konten tersebut dan saat ini menjadi objek investigasi kepolisian.
Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL
![]()
Penyelidikan yang Sedang Berlangsung
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan hingga saat ini masih berjalan. Ia mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan kasus ini tanpa perlu berspekulasi berlebihan. “Diikuti saja, yang jelas proses berjalan,” kata Kapolri saat menghadiri acara di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), pada Minggu, 18 Mei 2025.
Tim Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Umum dan Laboratorium Forensik (Labfor), telah turun langsung ke lapangan. Mereka melakukan pemeriksaan serta pengumpulan sampel pembanding ijazah di beberapa lokasi terkait, yaitu Solo dan Yogyakarta.
Sampel ini termasuk ijazah rekan-rekan Jokowi sewaktu SMA dan kuliah untuk dianalisis di labfor guna mempercepat proses klarifikasi dan pendalaman kasus. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sekitar 31 saksi yang berasal dari pelapor, rekan kuliah, dan teman SMA Jokowi.
Setelah laporan diterima, pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah awal penyelidikan yang mencakup pemeriksaan terhadap 24 saksi terkait tuduhan tersebut. Berbagai barang bukti juga diserahkan kepada penyelidik, di antaranya satu flashdisk yang berisi 24 tautan video YouTube serta konten dari media sosial X.
Dokumen-dokumen pendukung yang diserahkan antara lain berupa fotokopi ijazah, print out legalisir. Serta fotokopi cover skripsi. Lembar pengesahan juga turut menjadi bagian dari berkas bukti yang dikumpulkan.
Baca Juga:
Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Latar Belakang dan Respons Publik
Pengaduan masyarakat yang dibuat oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menjadi salah satu pemicu adanya proses hukum ini. TPUA secara resmi melaporkan dugaan ijazah palsu kepada Bareskrim Polri. Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri bersama Labfor melakukan pemeriksaan intensif untuk memastikan fakta kebenaran ijazah tersebut.
Sementara itu, figur-figur publik dan tokoh politik ikut memberikan tanggapan terkait isu ini. Namun, sejumlah pihak memilih untuk tidak mengajukan gugatan atau membicarakan lebih jauh soal dugaan tersebut. Menyikapi kasus dengan bijak dan menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
Ancaman Hukum dan Proses Selanjutnya
Dalam proses ini, para terlapor dalam dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu dikenakan ancaman pidana berdasarkan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. Selain itu, proses hukum juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan bukti elektronik sebagai dasar untuk membawa kasus ini ke tingkat penyidikan dan pengadilan. Proses hukum ini diharapkan berlangsung secara adil dan transparan. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Proses masih berada dalam tahap klarifikasi terhadap para pihak yang dilaporkan. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran dan motif di balik konten yang dianggap mencemarkan nama baik.
Simak dan ikuti terus VIEWNEWZ agar Anda tidak ketinggalan berita informasi menarik lainnya seperti kapolri angkat bicara soal Ijazah Palsu Jokowi yang terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari babel.antaranews.com
- Gambar Kedua dari jambi.antaranews.com