KPK Grebek Bupati Kolaka Timur Dugaan Korupsi RSUD Langsung Ditahan Tanpa Ampun
KPK resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Sulawesi Tenggara.

Penangkapan ini dilakukan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang serentak dilaksanakan di tiga lokasi Makassar, Kendari, dan Jakarta pada Kamis, 7 Agustus 2025. Abdul Azis yang baru menjabat lima bulan sebagai bupati, langsung ditahan bersama empat tersangka lainnya.
Menandai langkah serius KPK dalam memberantas korupsi di sektor publik, khususnya yang menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran VIEWNEWZ.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka Abdul Azis bermula dari operasi senyap yang dilakukan KPK setelah menerima informasi mengenai dugaan korupsi proyek RSUD Kolaka Timur yang bernilai fantastis, mencapai Rp 126,3 miliar. Tim KPK membagi diri menjadi tiga tim untuk melakukan OTT di lokasi berbeda secara bersamaan.
Abdul Azis ditangkap di Makassar setelah menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem. Sementara Ageng Dermanto (PPK proyek RSUD) ditangkap di Kendari, dan Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes). Deddy Karnady (swasta PT PCP), serta Arif Rahman (swasta KSO PT PCP) ditangkap di Jakarta.
Setelah penangkapan, Abdul Azis tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Jumat, 8 Agustus 2025. Untuk menjalani pemeriksaan intensif hingga tengah malam. Hasil pemeriksaan tersebut menguatkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan KPK. Yang kemudian berujung pada penetapan lima orang sebagai tersangka pada Sabtu, 9 Agustus 2025, dini hari.
Selain Abdul Azis, empat tersangka lainnya yang turut ditahan adalah Andi Lukman Hakim, Ageng Dermanto, Deddy Karnady, dan Arif Rahman. Kelima tersangka ini akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Timnas Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL
![]()
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Kasus korupsi ini berpusat pada pengaturan lelang proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu. Dugaan korupsi ini bermula pada Desember 2024, ketika pihak Kementerian Kesehatan dan konsultan perencana membahas basic design RSUD yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK). Pada Januari 2025, terjadi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan RSUD tipe C.
Dalam pertemuan ini, Ageng Dermanto diduga memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim. Selanjutnya, Abdul Azis bersama sejumlah pejabat Pemkab Kolaka Timur diduga melakukan pengondisian agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) memenangkan lelang proyek RSUD. Pada Maret 2025, PT PCP berhasil mendapatkan kontrak pembangunan RSUD senilai Rp 126,3 miliar. Setelah kontrak ditandatangani, aliran uang suap mulai terjadi.
Ageng Dermanto kembali memberikan Rp 30 juta kepada Andi Lukman Hakim pada akhir April 2025. Pada periode Mei-Juni, Deddy Karnady dari PT PCP menarik uang sekitar Rp 2,09 miliar, di mana Rp 500 juta diserahkan kepada Ageng Dermanto di lokasi proyek. Selain itu, Deddy Karnady juga menyampaikan permintaan dari Ageng Dermanto terkait commitment fee sebesar 8 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp 9 miliar.
Pada Agustus 2025, Deddy Karnady menarik cek senilai Rp 1,6 miliar yang diserahkan kepada Ageng Dermanto, dan kemudian disalurkan kepada staf Abdul Azis. Uang tersebut diketahui digunakan Abdul Azis untuk kebutuhan pribadinya. Saat OTT, KPK menyita uang tunai Rp 200 juta dari Ageng Dermanto, yang merupakan bagian dari commitment fee tersebut.
Baca Juga: Buron Kasus Perampokan di Babel Tewas Setelah Melawan Saat Ditangkap
Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sebagai pihak pemberi suap, Deddy Karnady dan Arif Rahman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim, yang berperan sebagai penerima suap. Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pencegahan Korupsi di Sektor Publik
Kasus korupsi di Kolaka Timur ini menyoroti kerentanan pengadaan barang dan jasa di sektor publik, terutama yang melibatkan kepala daerah. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman. Menyatakan bahwa kepala daerah seringkali memanfaatkan kewenangan atau pengaruhnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Korupsi semacam ini seringkali dilakukan untuk memupuk kekayaan pribadi atau mengembalikan modal politik yang dikeluarkan selama kampanye. Zaenur Rohman juga menekankan bahwa korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah sangat merusak. Dan berpotensi terulang jika pengawasan internal dan penegakan hukum lemah. Lemahnya integritas para kepala daerah dan birokrat juga menjadi faktor penyebab terulangnya praktik korupsi dengan pola serupa.
Di mana mereka dapat menentukan pemenang tender atau membawa penyedia yang harus dimenangkan. KPK terus mendorong langkah-langkah pencegahan korupsi yang efektif, khususnya di sektor kesehatan sebagai salah satu layanan publik vital. Dan melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk mengukur tingkat kerawanan korupsi serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Kesimpulan
Penetapan dan penahanan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, bersama empat tersangka lainnya oleh KPK dalam kasus korupsi proyek RSUD senilai Rp 126,3 miliar adalah bukti komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Kasus ini mengungkap modus operandi terstruktur yang melibatkan pejabat pemerintah dan pihak swasta. Untuk memanipulasi lelang proyek demi keuntungan pribadi, dengan commitment fee yang besar.
Langkah KPK ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik agar tidak menyalahgunakan wewenang. Untuk memperkaya diri dan merugikan hajat hidup orang banyak, khususnya dalam penyediaan fasilitas kesehatan. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap tentang Bupati Kolaka Timur Korupsi hanya di VIEWNEWZ.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.kompas.tv
- Gambar Kedua dari nasional.kompas.com

