Mahfud Sebut Politik Mulai Reda & Korupsi Kembali Nampak
Mahfud MD sebagai calon wakil presiden dengan nomor urut 3, mendorong agar para penegak hukum seperti Kejaksaan Agung. Juga Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya gencar dalam memburu para koruptor kini. Hal itu karena, kini tensi politik sudah sedikit mereda pasca-Pemilu 2024. Awal mulanya, Mahfud mengungkit tentang kasus yang di ungkap oleh Kejaksaan Agung. Dan kemudian melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi yaitu Harvey Moeis. Adapun Harvey sudah menjadi tersangka dalam kasus tata niaga komoditas. Yang mana pada timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk periode 2015-2022.
“Kini sudah terdapat koruptor nikel dan lain sebagainya yang triliunan itu. Terkadang jaringannya bagus. Belum lagi tambang-tambang lain, ini tentu saja penegak hukum bekerja lagi. Kemarin mungkin sedikit terganggu oleh politik, terkendala oleh politik,” ungkap Mahfud saat di temui di kawasan Senen pada Jakarta Pusat hari Rabu (3/4/2024). “Dan kini mari kita perbaiki negara ini dengan kembali tegakkan hukum. Memburu para penjahat terutama para koruptor,” katanya VIEWNEWZ.
Mahfud : Koruptor Tengah Merampok Kekayaan Negara
Mahfud berpandangan bahwa para koruptor dan juga penjahat itu kini tengah merampok kekayaan negara, termasuk juga sumber daya alam. Sedangkan itu, ketika kontestasi Pemilu berlangsung, para penegak hukum malah kurang aktif bergerak untuk memburu koruptor. Dia juga meminta adanya pengejaran terhadap para terduga pelaku korupsi tersebut dan tidak berhenti hingga di sini. “Ini penegak hukum Kejaksaan Agung yaitu KPK yang mana akhir-akhir ini terasa kurang dan tidak greget. Polri, masyarakat sipil agar mulai lagi ingin melototi korupsi-korupsi yang saat ini sudah nampak lagi.
Baca Juga : Sistem Antikorupsi Jadi Prioritas Bappenas
Karena politik sudah lumayan mereda, maka korupsinya sudah mulai dan tampak lagi,” ucap mantan Menko Polhukam ini. Tidak hanya penegakan hukum, tetapi dia meminta supaya demokrasi di Indonesia segera di tegakkan. Ulang Menurut dia, karena kini upaya untuk penegakan demokrasi tengah berproses. Yang mana di nilai lewat proses peradilan sengketa Pilpres pada MK. “Mari kita mengikuti semua proses demokrasi ini yang sekarang tenang mulai di tata lalu di nilai oleh Mahkamah Konstitusi. Biarkan saja itu berjalan, apa pun hasilnya maka nanti kita tunggu,” kata Mahfud.
Kerugian Dengan Nominal Fantastis
Di beritakan juga sebelumnya, bahwa salah satu ahli lingkungan. Yang mana di libatkan oleh Kejagung dalam menghitung yaitu kerugian kerusakan lingkungan yang terdapat pada kasus korupsi PT Timah Tbk. Menyebutkan bahwa kerugian akibat dari kerusakan hutan pada Bangka Belitung (Babel) dalam kasus ini yaitu mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun. Ahli lingkungan yang dari Institut Pertanian Bogor (IPB), juga Profesor Bambang Hero Saharjo mengatakan bahwa angka tersebut.
Yang merupakan perhitungan kerugian kerusakan lingkungan pada kawasan hutan dan nonkawasan hutan. Perhitungan tersebut di lakukannya untuk merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH). Yaitu Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan dalam Hidup. Akibat dari Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. “Kami juga menghitung berdasarkan permen LH Nomor 7 Tahun 2014,” kata Bambang di Kantor Kejagung, Jakarta pada hari Senin (19/2/2024) scroll-viewport.io.